Disdukcapil Tambah 8 Tempat Perekaman e-KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar membuka 8 tempat pelayanan perekaman e-KTP baru.
DENPASAR, NusaBali
Delapan tempat tersebut disediakan untuk mempercepat proses perekaman sehingga target 100 persen perekaman hingga 31 Desember 2017 bisa tuntas. Hal itu diungkapkan, Plt Kadisdukcapil AA Isteri Agung, Selasa (12/9). Menurutnya, untuk penerbitan e-KTP harus melali proses perekaman, dan untuk mempercepat perekaman bagi semua penduduk Kota Denpasar maka pihaknya sampai dengan beberapa minggu kedepan di bulan September ini membuka 8 tempat untuk melaksanakan perekaman e-KTP.
Masing-masing di Kecamatan Denpasar Barat (Jalan Gunung Agung Denpasar), Kecamatan Denpasar Timur (di rumah jabatan camat, Jalan Surabi Denpasar) , Kecamatan Denpasar Utara (Jalan Mulawarman Nomor 1 Denpasar), Kecamatan Denpasar Selatan (Jalan Diponogoro No 256 Denpasar, Desa Ubung Kaja (Jalan Kendedes No.7 Denpasar), Kelurahan Dauh Puri (Jalan Pulau Buru Nomor 40 Denpasar), Kelurahan Renon (Jalan Tukad Balian Nomor 44 Denpasar), dan Desa Sumerta Kelod (Jalan Drupadi Nomor 2 Denpasar).
Selain itu, perekaman jemput bola juga dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan Disdukcapil. Jemput bola ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor dan belum pernah melakukan perekaman.
Lebih lanjut Isteri Agung menambahkan, masyarakat yang sakit dan lansia yang tidak bisa datang ke Kantor Disdukcapil masih bisa mendapatkan pelayanan jemput bola dengan menghubungi Dinas Dukcapil melalui kepala lingkungan masing-masing. “Walau hanya ada laporan satu orang untuk mendapatkan pelayanan, kami akan melakukan jemput bola untuk perekaman,” ujarnya.
Pelayanan jemput bola merupakan kegiatan rutin sampai di tingkat banjar-banjar. Sedangkan untuk pelayanan bagi masyarakat yang sakit dan lansia merupakan inovasi pelayanan sehingga semua masyarakat di Kota Denpasar telah terekam pada tahun 2017 ini.
“Selain hari kerja, perekaman e-KTP kami buka setiap hari Sabtu mulai pukul 08.00-15.00 Wita di seluruh tempat pelayanan mulai awal September ini kecuali hari libur atau hari besar perayaan keagamaan,” ujar Isteri Agung. *cr63
Delapan tempat tersebut disediakan untuk mempercepat proses perekaman sehingga target 100 persen perekaman hingga 31 Desember 2017 bisa tuntas. Hal itu diungkapkan, Plt Kadisdukcapil AA Isteri Agung, Selasa (12/9). Menurutnya, untuk penerbitan e-KTP harus melali proses perekaman, dan untuk mempercepat perekaman bagi semua penduduk Kota Denpasar maka pihaknya sampai dengan beberapa minggu kedepan di bulan September ini membuka 8 tempat untuk melaksanakan perekaman e-KTP.
Masing-masing di Kecamatan Denpasar Barat (Jalan Gunung Agung Denpasar), Kecamatan Denpasar Timur (di rumah jabatan camat, Jalan Surabi Denpasar) , Kecamatan Denpasar Utara (Jalan Mulawarman Nomor 1 Denpasar), Kecamatan Denpasar Selatan (Jalan Diponogoro No 256 Denpasar, Desa Ubung Kaja (Jalan Kendedes No.7 Denpasar), Kelurahan Dauh Puri (Jalan Pulau Buru Nomor 40 Denpasar), Kelurahan Renon (Jalan Tukad Balian Nomor 44 Denpasar), dan Desa Sumerta Kelod (Jalan Drupadi Nomor 2 Denpasar).
Selain itu, perekaman jemput bola juga dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan Disdukcapil. Jemput bola ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor dan belum pernah melakukan perekaman.
Lebih lanjut Isteri Agung menambahkan, masyarakat yang sakit dan lansia yang tidak bisa datang ke Kantor Disdukcapil masih bisa mendapatkan pelayanan jemput bola dengan menghubungi Dinas Dukcapil melalui kepala lingkungan masing-masing. “Walau hanya ada laporan satu orang untuk mendapatkan pelayanan, kami akan melakukan jemput bola untuk perekaman,” ujarnya.
Pelayanan jemput bola merupakan kegiatan rutin sampai di tingkat banjar-banjar. Sedangkan untuk pelayanan bagi masyarakat yang sakit dan lansia merupakan inovasi pelayanan sehingga semua masyarakat di Kota Denpasar telah terekam pada tahun 2017 ini.
“Selain hari kerja, perekaman e-KTP kami buka setiap hari Sabtu mulai pukul 08.00-15.00 Wita di seluruh tempat pelayanan mulai awal September ini kecuali hari libur atau hari besar perayaan keagamaan,” ujar Isteri Agung. *cr63
Komentar