nusabali

BKPSDM Verifikasi Ulang Seluruh SK Mutasi

  • www.nusabali.com-bkpsdm-verifikasi-ulang-seluruh-sk-mutasi

Ada satu SK bodong lagi dengan Nomor 4333/03/HK/2017, mutasi dari Kantor Kecamatan Mengwi ke Dinas Sosial. Ke depan, pembuatan SK akan menggunakan barcode.

MANGUPURA, NusaBali
DPRD Badung memanggil eksekutif untuk minta penjelasan perihal kasus Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di lingkungan Pemkab Badung, Selasa (12/9). Sementara kabar terbaru, muncul lagi 1 SK mutasi yang juga diduga bodong, sehingga keseluruhan ada 8 SK mutasi yang bermasalah.

Pihak eksekutif yang hadir di gedung dewan, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, Kabag Hukum Pemkab Badung Komang Budi Argawa, dan pihak Inspektorat. Rapat di dewan dipimpin Ketua Komisi I I Wayan Suyasa. Rapat tersebut juga diikuti Komisi III.

Anggota dewan menilai kasus ini sudah mencoreng wibawa Bupati Badung. Karena itu dewan meminta pihak BKPSDM dan pihak terkait lainnya mempercepat pengusutan kasus ini. “Harus segera diusut ini, pelakunya harus segera diumumkan,” kata I Nyoman Satria, anggota Komisi III DPRD Badung.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta pihak-pihak yang terlibat, baik selaku penerima, pembuat maupun perantara SK bodong, disanksi berat baik secara pidana maupun sanksi kepegawaian.

Seluruh anggota dewan yang hadir pada rapat, I Made Retha, I Wayan Sandra, Nyoman Oka Widyanta, Made Duama, Ponda Wirawan, Putu Alit Yandinata, Made Subawa, satu suara. Mereka meminta kasus ini harus segera dituntaskan. Selain lima SK sudah terbukti bodong, BKPSDM juga diminta menelusuri semua SK yang ada di masing-masing OPD, sehingga semuanya bisa menjadi terang benderang. “Kami minta diusut tuntas sesuai aturan,” tegas Sandra.

Retha juga menyerukan agar penelusuran terus dilakukan. Karena pihaknya mensinyalir selain orang dalam, juga ada pihak-pihak luar yang sengaja ingin mengobok-obok keharmonisan Pemkab Badung, baik legislatif maupun eksekutif.

“Artinya ini harus diusut tuntas, sehingga diketahui siapa yang melakukan pemalsuan SK,” ucap politisi Partai Demokrat, ini.

Ketua Komisi I Wayan Suyasa mengungkapkan ada satu SK bodong lainnya dengan Nomor 4333/03/HK/2017 berinisial IGA KCD dari Kantor Kecamatan Mengwi, mutasi ke Dinas Sosial. Sebelum dimutasi ke Kantor Camat Mengwi, yang bersangkutan bertugas di Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung. Dengan tambahan satu kasus lagi, maka kini keseluruhan SK mutasi palsu yang terungkap berjumlah 8. Lima SK mutasi palsu beredar di Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung, 2 orang di lingkungan Sekretariat DPRD Badung, dan 1 lagi di Dinas Sosial.

Politisi Partai Golkar itu mengaku sangat kecewa dengan terungkapnya kasus ini, sebab ternyata SK mutasi bodong juga terkuak masuk ke Sekretariat DPRD Badung. “Sangat disayangkan, justru pegawai dengan SK bodong ada di sekretariat dewan,” ujarnya.

Menanggapi desakan dari dewan, Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya memastikan lima SK yang belakangan beredar adalah bodong. Ia pun telah melakukan pemanggilan dan mengecek langsung keaslian SK itu. Ia bersama Inspektorat dan Bagian Hukum juga sudah melaporkan kasus ini ke Bupati. “Dari proses, nomor register sampai tanda tangan bupati memang palsu. Makanya kami sudah minta pegawai bersangkutan kembali ke tempat lama,” tutur Wijaya. Dia  menyatakan pihaknya sudah diperintahkan oleh Bupati mengusut tuntas kasus ini. “Kata Pak Bupati bila terbukti ada PNS terlibat, kenakan sanksi tegas,” imbuh Wijaya.

Kini demi mengantisipasi kasus serupa terulang, atas perintah bupati, pihaknya sudah memerintahkan stafnya meminta kembali fotokopi seluruh SK kepada masing-masing OPD untuk dicek ulang. Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi semua SK mutasi dalam kurun Januari sampai September 2017. Selain itu ke depannya, pemerintah dalam pembuatan SK akan menggunakan barcode. Dengan begitu diharapkan tidak bisa dipalsukan

Sementara, Kabag Hukum Komang Budi Argawa menilai ada dua kemungkinan yang bisa menjerat kasus ini. Pertama pidana umum terkait pemalsuan tanda tangan. Kedua pidana khusus kalau ada gratifikasi. Jika ada oknum PNS terindikasi melakukan hal tersebut, maka sanksi berat mengancam. Salah satu sanksi terberat diberhentikan secara tidak hormat dan diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan.

“Kalau sanksi, bisa kena sanksi undang-undang kepegawaian dan kriminal sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. Jadi APH (aparat penegak hukum) bisa langsung menyelidiki, karena di sini ada pemalsuan tanda tangan,” kata Budi Argawa. Untuk pemalsuan SK ini, lanjut dia, termasuk pemalsuan akta otentik. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara. Sanksi bisa dijerat kepada penerima, pemberi ataupun pembuat sesuai UU tindak pidana korupsi. *asa

Komentar