Hantam Sedan, Penunggang Harley Tewas
Sedan Corolla DX tak memperhatikan kendaraan di jalur utama, langsung potong arah sehingga Harley yang melaju dari arah timur langsung menghantamnya.
Seketika nyawa korban melayang lantaran cedera kepala berat (SKB) hingga banyak mengeluarkan darah. Sementara, pengemudi mobil tidak mengalami luka sedikit pun.
Salah seorang karyawan Indomaret yang ditemui di lokasi, Selasa sore kemarin mengaku dirinya tidak mengetahui persis insiden tabrakan itu. Hanya saja, ia mendengar bunyi yang disebabkan oleh benturan sangat keras. Ia dan rekan-rekannya yang sedang shif malam pun keluar dan mendapati motor dan korban tergeletak di tengah jalan. “Kalau kejadiannya nggak tahu persis. Tapi, si pengendara mobil itu baru belanja di sini (Indomaret). Kemungkinan dia mau nyeberang, tapi nggak ngeliat motor yang dari arah berlawanan (timur). Makanya terjadi kecelakaan,” tutur karyawan Indomaret yang menolak sebutkan nama ini.
Ia pun mengakui, sesaat pasca insiden itu, warga dan pengendara lainnya sudah berhamburan dan memeriksa korban. Namun, korban sudah tidak bernyawa. Selanjutnya, warga menghubungi pihak kepolisian dan BPBD Kota Denpasar untuk selanjutnya dievakuasi ke RS. “Korban tewas di tempat dan kondisinya banyak darah yang keluar dari mulut dan hidungnya. Kalau dari kata petugas ada luka terbuka di kepalanya,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Rahmawaty Ismail mengatakan saat petugas ke TKP, korban pengendara motor Harley sudah dibawa ke pinggir jalan oleh warga. Sebaliknya, pengemudi mobil langsung diamankan ke Mapolresta. “Korban pengendara motor ini sudah dalam keadaan meninggal saat itu, sehingga dievakuasi ke RS Sanglah oleh BPBD untuk divisum,” beber Kompol Rahmawaty, Selasa siang kemarin.
Menurutnya, mobil sedan yang dikemudikan TW ini tidak memprioritaskan pengguna di jalur utama, sehingga menyebabkan kecelakaan hingga jatuh korban jiwa. Saat dikonfirmasi terkait statusnya saat ini, perwira melati satu ini mengaku masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi ini dan belum menetapkan status apapun. Jika hasil pemeriksaan mengarah pada kelalaian, pengemudi sedan ini akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Si pengemudi mobil kita amankan untuk digali keterangannya di Mapolresta. Saat ini masih kita periksa keterangannya,” imbuh Kompol Rahmawaty. *dar
1
2
Komentar