Terdakwa Tolak Keterangan Petugas Jaga Tahanan
Lima petugas jaga Rutan Polda Bali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penyelundupan shabu-shabu yang dilakukan perwira Polda Bali, Iptu Wayan Sudarta, 55 di PN Denpasar pada Selasa (12/9).
Sidang Perwira PenyeluNdup Sabhu ke Rutan Polda
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa menolak seluruh keterangan saksi yang menyudutkan terdakwa.Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Angeliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menghadirkan lima saksi yang semuanya merupakan petugas jaga Rutan Polda Bali. Kelima saksi, yaitu AKBP I Wayan Tukar (Kasubdit PAM Tahti), AKP I Made Puja Astawa (Kajaga) serta Bripka IB Gede Cahyadi, Putu Gede Abdi Cahyadi dan I Ketut Wija.
AKBP Tukar yang diperiksa pertama mengatakan pada 15 Februari malam, ia mendapat telpon dari petugas jaga tahanan yang melaporkan temuan barang mencurigakan yang dibawa pembesuk tahanan yang merupakan perwira Polda Bali. Setelah datang, ia mendapatkan barang bawaan pembesuk yaitu shampoo yang sudah dalam kondisi terpotong dan didalamnya ditemukan plastic klip yang dibalut plester. “Setelah telpon pimpinan, saya diperintahkan mengamankan barang tersebut di tempat senjata,” jelasnya.
Temuan ini sendiri baru diserahkan ke Dit Narkoba Polda Bali pada 17 Februari atau dua hari setelah penemuan.
Kuasa hukum terdakwa, Jhon Korasa dkk sempat menanyakan mengapa saksi tidak langsung melaporkan ke Dit Narkoba saat pertama menemukan benda mencurigakan tersebut. “Saat itu pimpinan sedang tugas PAM Pilkada Buleleng dan saya hanya diperintahkan mengamankan barang tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Penjagaan, Puja Astawa mengatakan saat terdakwa datang membesuk tahanan narkoba bernama Armadi Gabriel dengan membawa makanan dan peralatan mandi, dirinya sudah menolaknya. Namun setelah dipaksa, Astawa memperbolehkan terdakwa menitipkan peralatan mandi untuk Armadi.
Nah saat dilakukan pemeriksaan ditemukan benda mencurigakan di dalam shampoo. Karena penasaran, botol shampoo tersebut dipotong dan ditemukan plastic klip yang digulung plester bening. Temuan itu lalu dilaporkan ke Direktur Tahti Polda Bali. Kuasa hukum terdakwa kembali mempertanyakan keterangan saksi.
Pasalnya, pembongkaran shampoo dilakukan tidak dihadapan terdakwa. “Bagaimana sebenarnya SOP pemeriksaan barang bawaan pembesuk. Karena yang saya tahu, barang pembesuk diperiksa dihadapan pembesuk,” tanya Raymond Simamora yang juga mendampingi terdakwa.
“Kalau jam besuk prosedurnya memang begitu, tapi karena ini diluar jam besuk kami tidak melakukan pemeriksaan seperti itu,” jawab saksi. Atas keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa menyatakan menolak keterangan para saksi. Raymond menganggap banyak kejanggalan dari keterangan para saksi. Salah satunya yang menyebut terdakwa memaksa menitipkan alat mandi kepada petugas jaga. Selain itu, pemeriksaan barang yang dilakukan tidak dihadapan terdakwa juga sangat janggal. “Terdakwa tidak pernah memaksa. Apalagi sudah ada SOP jam besuk,” tegasnya. *rez
Komentar