Langgar Parkir, KTP Bakal Disita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pelanggar parkir.
MANGUPURA, NusaBali
Tipiring ini rencananya dimulai pertengahan September ini. Kasatpol PP Badung IGAK Surya Negara, mengungkapkan pemberian sanksi tipiring itu untuk memberi efek jera bagi pelanggar parkir. Menurutnya selama ini jajarannya telah melakukan pembinaan. Nantinya yang disasar adalah pemarkir kendaraan pada trotoar dan bahu jalan. Cara parkir seperti itu menjadi salah satu pemicu skemacetan di Badung Selatan. Lokus penertiban dilakukan di Badung Selatan karena padat kendaraan dan juga merupakan daerah wisata.
“Kami berupaya menempuh langkah preventif atau persuasif. Kami sering mengajak serta mengimbau masyarakat supaya tertib. Sekarang sesuai dengan rencana kerja kami, mulai pertengahan September ini kami akan melakukan tindakan tegas dengan cara represif atau tipiring penindakan langsung,” ujar Surya Negara, Selasa (12/9).
Nantinya KTP pelanggar akan ditahan. Selanjutnya pelanggar harus mengikuti sidang tipiring di pengadilan. Surya Negara mengatakan pelanggar akan diancam kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 2,5 juta. “Kami diberi waktu oleh hakim tiap Selasa atau Kamis untuk melakukan sidang tipiring. Karena itu pelanggaran yang terjadi kami kumpulkan dulu, kami data pelanggarannya, kemudian ditipiringkan,” bebernya.
Dikatakannya saat ini pihaknya lebih memprioritas kepada oknum pelanggar, baik itu terkait parkir di trotoar maupun di bahu jalan. Ke depannya akan menyasar pemicu dari parkir liar itu. Menurutnya pelanggaran parkir sering dipicu oleh pihak pedagang atau pengusaha yang tidak menyediakan lahan parkir.
Selain itu nantinya juga akan menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar. Diakuinya, agar kegiatan ini dapat berjalan tertib pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain. Misalnya untuk mengetahui izin mendirikan bangunan, izin usaha, dan lainnya. *cr64
“Kami berupaya menempuh langkah preventif atau persuasif. Kami sering mengajak serta mengimbau masyarakat supaya tertib. Sekarang sesuai dengan rencana kerja kami, mulai pertengahan September ini kami akan melakukan tindakan tegas dengan cara represif atau tipiring penindakan langsung,” ujar Surya Negara, Selasa (12/9).
Nantinya KTP pelanggar akan ditahan. Selanjutnya pelanggar harus mengikuti sidang tipiring di pengadilan. Surya Negara mengatakan pelanggar akan diancam kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 2,5 juta. “Kami diberi waktu oleh hakim tiap Selasa atau Kamis untuk melakukan sidang tipiring. Karena itu pelanggaran yang terjadi kami kumpulkan dulu, kami data pelanggarannya, kemudian ditipiringkan,” bebernya.
Dikatakannya saat ini pihaknya lebih memprioritas kepada oknum pelanggar, baik itu terkait parkir di trotoar maupun di bahu jalan. Ke depannya akan menyasar pemicu dari parkir liar itu. Menurutnya pelanggaran parkir sering dipicu oleh pihak pedagang atau pengusaha yang tidak menyediakan lahan parkir.
Selain itu nantinya juga akan menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar. Diakuinya, agar kegiatan ini dapat berjalan tertib pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain. Misalnya untuk mengetahui izin mendirikan bangunan, izin usaha, dan lainnya. *cr64
1
Komentar