Axel Thomas Didakwa 3 Tahun Penjara
Putra artis peran Jeremy Thomas, Axel Matthew menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/9).
JAKARTA, NusaBali
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suharni dan dua hakim anggota itu Axel didakwa terlibat dalam permufakatan untuk menerima narkotika.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal Haridjati menyatakan Axel akan didakwa dengan UU Psikotropika.
"Axel didakwa Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 UU Psikotropika yang intinya ada permufakatan untuk menerima narkotika," ujar Iqbal saat ditemui di PN Tangerang pada Senin (11/9) seperti dilansir kompas.
Ia menambahkan, masing-masing pasal memiliki hukuman pidana penjara berbeda satu dengan yang lain."Ancaman hukumannya antara 10 hingga 15 tahun penjara, sampai maksimal 3 tahun penjara. Tetapi nanti kami lihat dari faktor persidangan, mana dari fakta tersebut yang masuk tindak pidana," ucapnya.
Sebelum membaca dakwaannya, Tim JPU dari Kejari Tangerang menjelaskan Axel ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan psikotropika H5 atau pil Happy Five, pada 18 Juli 2017 lalu. Axel juga ditahan keesokan harinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah di BAP oleh penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Apa tanggapan Axel? Kuasa hukum Axel, Amin Zakaria saat dihubungi wartawan, Senin mengatakan pihak Axel akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan. Pasalnya, Amin menyatakan bahwa dalam kasus ini dakwaan tersebut belum cukup bukti.
"Kita tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti dan juga sesuai fakta hukum yang disampaikan teman-teman penegak hukum polisi maupun kejaksan," ucapnya.
"Untuk itu tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada teman penegak hukum lain. Kami menyampaikan eksepsi atau juga keberatan," imbuh Amin.
Salah satu hal yang membuat pihaknya menolak dakwaan adalah karena hasil tes kesehatan Axel yang menyatakan negatif konsumsi narkoba. "Kita sesuai fakta hukum saja nanti.
Teman-teman media juga tau Axel dinyatakan negatif dan tidak ada barang bukti," ujarnya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 14 September 2017 mendatang. "Agenda selanjutnya esepsi 14 September. Saya terimaksih dan mohon doanya ya," ungkapnya.
Selama sidang berlangsung artis peran Jeremy Thomas mendampingi putranya Axel. "(Axel) sopan, santun dan mendengarkan dengan baik," ujar Jeremy saat dihubungi wartawan, Senin.
Komentar