Novel Baswedan Bisa Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menyebut bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Novel Baswedan akan berujung pada penetapan tersangka.
JAKARTA, NusaBali
Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa penyidik. "Kan (dugaannya menggunakan) pasal UU ITE ya. Enggak mungkin suatu kasus enggak ada tersangkanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/9) seperti dilansir cnnindonesia.
Dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya memberi sinyal akan menetapkan Novel sebagai tersangka.
Meski demikian, Argo masih belum bisa memastikan tepatnya penetapan tersangka akan dikeluarkan. Menurutnya, karena hal ini butuh tahapan-tahapan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini. "Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapannya," kata dia.
Sementara itu, sebanyak 22 saksi terkait kasus yang dilaporkan Aris juga sudah diperiksa pihak polisi.
Adapun saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui soal email diduga berisi pencemaran nama baik terhadap Aris yang dikirim Novel. "Sekitar 12 saksi kami periksa. Ada pegawai KPK, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK juga ada," kata Argo.
Pengalihan isu di lain pihak, Arga membantah proses penyelidikan terhadap laporan Aris sebagai upaya pengalihan isu. "Kita harus melihat dan memilah. Kita tak bisa men-justice (mengadili) atau berprasangka. Ini kan' antara perorangan yang ada di antara satu institusi. Kalau polisi ada laporan ya kita tangani," ujarnya seperti dilansir vivanews.
Penyidik, hingga saat ini masih terus mengusut dua kasus tersebut. Untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel, lima bulan lalu, masih mencari pelakunya. "Masih kami cari pelakunya," ujar Argo.
Sebelumnya, kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menilai laporan yang dibuat Aris terhadap kliennya merupakan pengalihan isu dan upaya untuk melemahkan KPK. Terutama untuk menyingkirkan Novel dari KPK.
"Tindakan pelaporan adalah upaya pengalihan isu dari kekerasan terhadap Novel dan terlibatnya jenderal di tubuh kepolisian dalam kekerasan tersebut," ungkap Alghiffari beberapa waktu lalu.
Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017. Dia tidak terima atas e-mail yang dikirim Novel pada 14 Februari 2017. Isi e-mail itu dianggap telah mencemarkan nama baik dan tersebar ke luar KPK.
Selain Aris, Polri juga menerima laporan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi terhadap Novel Baswedan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap Kepolisian. *
Komentar