Cabuli Bocah, Pekak Terancam 15 Tahun
Pekak (kakek) cabul bernama I Ketut Rendung,78 yang nekat mencabuli bocah berinisial CL, 8 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (13/9).
DENPASAR, NusaBali
Akibat ulahnya, Pekak Rendung terancam hukuman 15 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela P Atmaja di hadapan majelis hakim pimpinan Nyoman Kawisada dibeberkan peristiwa itu terjadi pada, Rabu (12/4) sekitar pukul 09.00 Wita di kawasan rumah terdakwa di Jalan Pulau Lingga Gang Wanasari 1 Pemogan, Denpasar Selatan. Berawal saat korban mengambil jemuran kain miliknya. Saat itu terdakwa sedang duduk di atas ubin yang dekat dengan tempat jemuran.
Tiba-tiba terdakwa menghampiri dan langsung menarik tangan korban. “Korban sempat melawan dan berontak, namun karena kalah kuat korban pun berhasil ditarik dan didudukan di atas lantai yang diikuti terdakwa,” jelas Bela dalam dakwaan. Terdakwa kemudian menurunkan celana korban hingga selutut menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya korban memasukan jari tengah tangan kiri pada kemaluan (vagina) korban. Selang beberapa menit muncul teman korban berinisial Ay dan meneriakan nama korban. “Seketika terdakwa melepaskan jarinya tersebut dan korban diminta memakai celananya kembali,” beber JPU asal Buleleng ini.
Terdakwa lalu menyuap dan mengancam dengan memberi uang Rp 2.000 pada korban agar tidak mengadu pada keluarganya (orang tua).Tidak sampai terjadi persetubuhan, namun dari hasil visum et repertum di RSUP Sanglah ditemukan luka lecet pada bibir kemaluan korban akibat kekerasan tumpul. Tidak ditemukan sel-sel mani di dalamnya. Serta tidak ditemukan kekerasan pada organ tubuh korban lainnya.
Atas ulahnya ini, Pekak Rendung didakwa melanggar Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu terdakwa dinilai dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya majelis hakim pimpinan Nyoman Kawisada akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Tiba-tiba terdakwa menghampiri dan langsung menarik tangan korban. “Korban sempat melawan dan berontak, namun karena kalah kuat korban pun berhasil ditarik dan didudukan di atas lantai yang diikuti terdakwa,” jelas Bela dalam dakwaan. Terdakwa kemudian menurunkan celana korban hingga selutut menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya korban memasukan jari tengah tangan kiri pada kemaluan (vagina) korban. Selang beberapa menit muncul teman korban berinisial Ay dan meneriakan nama korban. “Seketika terdakwa melepaskan jarinya tersebut dan korban diminta memakai celananya kembali,” beber JPU asal Buleleng ini.
Terdakwa lalu menyuap dan mengancam dengan memberi uang Rp 2.000 pada korban agar tidak mengadu pada keluarganya (orang tua).Tidak sampai terjadi persetubuhan, namun dari hasil visum et repertum di RSUP Sanglah ditemukan luka lecet pada bibir kemaluan korban akibat kekerasan tumpul. Tidak ditemukan sel-sel mani di dalamnya. Serta tidak ditemukan kekerasan pada organ tubuh korban lainnya.
Atas ulahnya ini, Pekak Rendung didakwa melanggar Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu terdakwa dinilai dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya majelis hakim pimpinan Nyoman Kawisada akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Komentar