Oknum Ormas Palak Dagang Martabak
Pelaku sudah tiga kali memeras korban dengan meminta setoran uang Rp 30 ribu setiap bulan sejak Juli lalu.
NEGARA, NusaBali
Anggota Unit Reskrim Polsek Mendoyo mengamankan oknum anggota salah satu ormas, Nyoman Gede AS, 34, yang kedapatan memalak pedagang maktabak di Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Mendoyo, Selasa (12/9) sore. Dalam aksinya, oknum anggota ormas asal Banjar/Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana ini meminta uang keamanan sebesar Rp 30 ribu kepada korbannya.
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, penangkapan terhadap oknum anggota ormas ini bermula dari keresahan sejumlah pedagang kaki lima di wilayah hukum Polsek Mendoyo. Para pedagang mengaku kerap dipalak oknum ormas tersebut. Berdasar laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan pelaku ketika memalak pedagang martabak, Iswanto, 33, dari Banjar Tirtakusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. “Kami lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Waktu ditangkap, kami amankan barang bukti uang Rp 30 ribu yang merupakan hasil pemalakan kepada korban,” terang AKBP Priyanto di Mapolres Jembrana, Kamis (14/9).
Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali memeras korban dengan meminta setoran uang Rp 30 ribu setiap bulan sejak Juli lalu. Korban tidak berani menolak karena pelaku membawa nama ormas ternama di Bali. Dikatakan, setoran uang itu untuk keamanan korban. “Pelaku memang benar anggota ormas. Dia juga mengaku sebagai bendahara salah satu korlap di Jembrana,” imbuh AKBP Priyanto. Dari penyelidikan, uang yang dipungut atas nama ormas ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara saat melakukan pungutan mengaku untuk kepentingan organisasi.
Atas perbuatannya, pelaku yang diamankan di Mapolres Jembrana ini terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 65 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang. “Kasus OTT ini masih kami kembangkan. Jika ada yang mengaku anggota ormas melakukan tindakan serupa, masyarakat kami harapkan melapor. Keamanan adalah tugas kami,” ungkap AKBP Priyanto didampingi Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Sukasana.
Sementara Gede AS alias Yoga menegaskan diri sebagai bendaraha salah satu korlap ormas di Jembrana. Ia mengaku sudah setahun bergabung menjadi anggota ormas. Ia membantah uang pungutan dari pedagang untuk kepentingan pribadinya. “Uangnya untuk kegiatan organisasi. Kami kumpulkan uangnya dan digunakan ketika ada kegiatan,” ujar ayah seorang putra ini. *ode
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, penangkapan terhadap oknum anggota ormas ini bermula dari keresahan sejumlah pedagang kaki lima di wilayah hukum Polsek Mendoyo. Para pedagang mengaku kerap dipalak oknum ormas tersebut. Berdasar laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan pelaku ketika memalak pedagang martabak, Iswanto, 33, dari Banjar Tirtakusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. “Kami lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Waktu ditangkap, kami amankan barang bukti uang Rp 30 ribu yang merupakan hasil pemalakan kepada korban,” terang AKBP Priyanto di Mapolres Jembrana, Kamis (14/9).
Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali memeras korban dengan meminta setoran uang Rp 30 ribu setiap bulan sejak Juli lalu. Korban tidak berani menolak karena pelaku membawa nama ormas ternama di Bali. Dikatakan, setoran uang itu untuk keamanan korban. “Pelaku memang benar anggota ormas. Dia juga mengaku sebagai bendahara salah satu korlap di Jembrana,” imbuh AKBP Priyanto. Dari penyelidikan, uang yang dipungut atas nama ormas ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara saat melakukan pungutan mengaku untuk kepentingan organisasi.
Atas perbuatannya, pelaku yang diamankan di Mapolres Jembrana ini terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 65 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang. “Kasus OTT ini masih kami kembangkan. Jika ada yang mengaku anggota ormas melakukan tindakan serupa, masyarakat kami harapkan melapor. Keamanan adalah tugas kami,” ungkap AKBP Priyanto didampingi Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Sukasana.
Sementara Gede AS alias Yoga menegaskan diri sebagai bendaraha salah satu korlap ormas di Jembrana. Ia mengaku sudah setahun bergabung menjadi anggota ormas. Ia membantah uang pungutan dari pedagang untuk kepentingan pribadinya. “Uangnya untuk kegiatan organisasi. Kami kumpulkan uangnya dan digunakan ketika ada kegiatan,” ujar ayah seorang putra ini. *ode
1
Komentar