Bila Risma Maju Pilgub Jatim, KPU: Hanya Wajib Cuti
Walikota maupun bupati di Jawa Timur tidak perlu berhenti dari jabatannya ketika mencalonkan sebagai gubernur ataupun wakil Gubernur Jatim pada Pilkada 2018.
SURABAYA, NusaBali
Aturan hanya mewajibkan mereka cuti. Selain Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sederet nama kepala daerah di Jawa Timur sudah meramaikan bursa sebagai bakal calon. Mereka antara lain, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Ngawi Budi 'Kanang' Sulistyono, Bupati Trenggalek Emil Dardak. Apabila mereka resmi dicalonkan, maka tidak perlu mundur atau berhenti dari jabatannya.
"Hanya diwajibkan cuti karena pilkada masih di satu provinsi," jelas Choirul Anam, Komisioner KPU Jawa Timur kepada detikcom, Kamis (14/9) malam.
Aturan tersebut telah ditetapkan dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.
"Tiga hari sejak ditetapkan oleh KPU, wajib cuti hingga tiga hari menjelang usainya masa tenang atau menjelang coblosan, mereka sudah aktif lagi sebagai kepala daerah," jelasnya.
Para kepala daerah yang maju dalam Pilgub Jatim pada 2018 wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, tambah Choirul Anam.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur kewajiban cuti tersebut. Diterangkan pada butir r Bab II tentang Persyaratan dan Pencalonan menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama. *
Komentar