nusabali

Rekrutmen ASN Terbentur Aturan

  • www.nusabali.com-rekrutmen-asn-terbentur-aturan

Berdasar PP Nomor 56/2012, gubernur, bupati, walikota dilarang mengangkat tenaga honorer serta tidak mengangkat lagi tenaga honorer atau sejenisnya menjadi CPNS.

BANGLI, NusaBali

Meski banyak kekurangan tenaga aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Bangli tidak bisa mengangkat pengawai, lantaran terbentur aturan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengangkatan PNS/ASN. Sejak diberlakukan moratorium pada 2014 lalu, otomatis tidak ada pengganti ASN yang memasuki usia pensiun.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangli I Dewa Nyoman Oka Astawa, mengemukakan, sesuai data BKD Bangli, kebutuhan pegawai tahun 2014 sebanyak 1.234 orang, tahun 2015 menjadi 1.850 pegawai, tahun 2016 sebanyak 1.889 pegawai, dan di 2017 sebanyak 1.424 pegawai.

“Bila mengacu pada data rekap masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai yang pensiun untuk tahun 2017 sebanyak 194 orang, tahun 2018 sebanyak 148 orang, dan tahun 2019 sebanyak 134 orang,” ungkapnya. Kebutuhan pegawai didominasi tenaga guru dan kesehatan. Dicontohkan, di Disdikpora membutuhkan guru kelas sebanyak 426 guru.

Oka Astawa mengungkapkan terkait kebutuhan pegawai, pihaknya telah menyampaikan ke Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Tiap tahun kami kirim laporan besting pegawai yang berisi kebutuhan pegawai dan pegawai yang pensiun,” imbuhnya.

Di daerah hanya menunggu dibuka rekrutmen oleh pemerintah pusat. Meski demikian pihaknya berharap pemerintah pusat membuka ruang untuk rekrutmen pegawai.

Disinggung pengangkatan tenaga horor menjadi CPNS, Oka Astawa mengatakan, sangat sulit dikarenakan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 814.1/169/SJ tentang larangan pengangkatan tenaga honorer. Dalam surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia, berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Sejak ditetapkan peraturan pemerintah itu, semua pejabat pembina pegawai dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya, kecuali ditetapkan oleh peratuan pemerintah.

“Turunnya PP Nomor 56 Tahun 2012, tersirat gubernur, bupati, walikota dilarang mengangkat tenaga honorer serta tidak mengangkat lagi tenaga honorer atau sejenisnya menjadi CPNS,” tandasnya.

Di sisi lain, meski kekurangan tenaga, pihaknya meyakinkan hal tersebut tidak banyak memberi pengaruh. “Buktinya walaupun kami kekurangan pegawai tapi kami bisa berbuat seperti daerah lain, dimana Bangli bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Oka Astawa. *e

Komentar