DPRD Soroti Kerusakan Terumbu Karang
Masalahnya, sampai saat ini belum ada langkah dinas terkait untuk menangani hal ini.
SEMARAPURA, NusaBali
Kerusakan terumbu karang di perairan Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, mendapat perhatian serius kalangan Komisi I DPRD Klungkung. Komisi ini turun ke lapangan, beberapa waktu lalu, untuk mengetahui kondisi yang sesungguhnya.
Setelah melihat kerusakan terumbu karang dan menyerap data dari pihak UPT Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, kerusakan tersebut cukup parah. “Kerusakan terumbu karang di Nusa Penida sudah termasuk tahap mengkhawatirkan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Mudiana, didampingi Sekretaris Komisi I, I Made Jana, Jumat (15/9).
Kata dia, kerusakan tersebut karena beberapa faktor. Di antaranya, keberadaan ponton (dermaga terapung), dan jangkar besi yang terpasang di bawahnya bergerak karena arus laut. Masalahnya, sampai saat ini belum ada langkah dinas terkait untuk menangani hal ini. “Selain merusak lingkungan, keberadaan terumbu karang ini adalah payuk jakan (mata pencaharian) karena terumbu karang menjadi icon daya tarik wisata,” katanya.
Jana menambahkan, sesuai peraturan wilayah kelautan ini berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Oleh karena itu, dinas terkait di kabupaten belum berani untuk melakukan langkah. “Kami di Komisi I DPRD Klungkung akan datang langsung ke Dinas Kelautan Provinsi pada 25 September nanti untuk menanyakan terkait penanganan kerusakan ponton di Nusa Penida,” ujarnya.
Mengenai keberadaan ponton di perairan Nusa Penida, Jana mengakui sudah mengantongi izin operasional. Namun mereka tetap tidak boleh merusak lingkungan. Karena hal itu sudah masuk dalam tindak pidana, sesuai pasal UUD 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Bab V disebutkan, bagi warga yang terbukti merusak lingkungan bisa dipidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Kerusakan terumbu karang terjadi di perairan Mangrove Point, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, akibat ditimpa pemberat ponton dan akomodasi pariwisata bawah laut. Supaya kerusakan itu segera mendapatkan penanganan UPT Kawasan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida bersurat ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Kamis (24/8) terkait tindak lanjut penagngnan kerusakan terumbu karang tersebut.
Surat dengan Nomor 523/028/KKP.NP/2016 itu ditandatangi langsung oleh Kepala KKP Nusa Penida I Nyoman Karyawan. Dalam hal ini UPT KKP Nusa Penida tak bisa berbuat banyak karena kewenangan ada di provinsi. *wa
Setelah melihat kerusakan terumbu karang dan menyerap data dari pihak UPT Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, kerusakan tersebut cukup parah. “Kerusakan terumbu karang di Nusa Penida sudah termasuk tahap mengkhawatirkan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Mudiana, didampingi Sekretaris Komisi I, I Made Jana, Jumat (15/9).
Kata dia, kerusakan tersebut karena beberapa faktor. Di antaranya, keberadaan ponton (dermaga terapung), dan jangkar besi yang terpasang di bawahnya bergerak karena arus laut. Masalahnya, sampai saat ini belum ada langkah dinas terkait untuk menangani hal ini. “Selain merusak lingkungan, keberadaan terumbu karang ini adalah payuk jakan (mata pencaharian) karena terumbu karang menjadi icon daya tarik wisata,” katanya.
Jana menambahkan, sesuai peraturan wilayah kelautan ini berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Oleh karena itu, dinas terkait di kabupaten belum berani untuk melakukan langkah. “Kami di Komisi I DPRD Klungkung akan datang langsung ke Dinas Kelautan Provinsi pada 25 September nanti untuk menanyakan terkait penanganan kerusakan ponton di Nusa Penida,” ujarnya.
Mengenai keberadaan ponton di perairan Nusa Penida, Jana mengakui sudah mengantongi izin operasional. Namun mereka tetap tidak boleh merusak lingkungan. Karena hal itu sudah masuk dalam tindak pidana, sesuai pasal UUD 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Bab V disebutkan, bagi warga yang terbukti merusak lingkungan bisa dipidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Kerusakan terumbu karang terjadi di perairan Mangrove Point, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, akibat ditimpa pemberat ponton dan akomodasi pariwisata bawah laut. Supaya kerusakan itu segera mendapatkan penanganan UPT Kawasan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida bersurat ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Kamis (24/8) terkait tindak lanjut penagngnan kerusakan terumbu karang tersebut.
Surat dengan Nomor 523/028/KKP.NP/2016 itu ditandatangi langsung oleh Kepala KKP Nusa Penida I Nyoman Karyawan. Dalam hal ini UPT KKP Nusa Penida tak bisa berbuat banyak karena kewenangan ada di provinsi. *wa
Komentar