Desa Putus Air Bersih Penggugat
Sanksi ini sudah tepat, dibanding harus jatuhkan sanksi administrasi, karena air bersih itu desa yang mengelola.
Sengketa Lahan Kantor Desa Pengelatan
SINGARAJA, NusaBali
Sengketa lahan Kantor Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng, Buleleng, berbuntut panjang. Melalui paruman krama banjar, Minggu (17/9) pagi, warga sepakat memberi sanksi pada pengugat dengan memutus sementara pelayanan air bersih yang dikelola desa. Sanksi itu merupakan puncak kekecewaan warga setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang memenangkan penggugat, Kamis (14/9).
Sengketa lahan Kantor Desa Pengelatan berawal dari gugatan keluarga Nengah Koyan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Februari 2017. Nengah Koyan mengklaim lahan kantor desa di Banjar Dinas Kajanan, Desa Pengelatan merupakan lahan miliknya, sesuai bukti sertifikat No 113 tahun 1982. Dalam sertifikat itu, luas tanah milik Nengah Koyan 19 are, namun sekitar 3 are dimanfaatkan sebagai areal Kantor Desa Pengelatan.
Atas penguasaan lahan itu, keluarga Nengah Koyan menggugat para pihak mulai dari Kepala Desa Pengelatan, Camat Buleleng, Bupati Buleleng, Gubernur Bali hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nilai gugatan diajukan mencapai Rp 1.670.000.000.
Dalam sidang terakhir Kamis (14/9) lalu, PN Singaraja memenangkan penggugat dengan mengabulkan sebagian permohonan penggugat. Menyikapi putusan PN tersebut, aparat desa menggelar paruman banjar dengan menghadirkan seluruh warga desa, Minggu pagi. Paruman banjar di aula SMPN 5 Singaraja, Desa Pengelatan, dihadiri unsure BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan Camat Buleleng Dewa Putu Ardika.
Dalam paruman itu, warga sepakat melanjutkan proses hukum ke jenjang lebih tinggi mulai dari banding, kasasi bahkan sampai peninjauan kembali (PK). Selain sepakat menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, krama juga mendesak agar Perbekel menjatuhkan sanksi pemutusan pelayanan air bersih yang dikelola oleh desa kepada penggugat. Dalam paruman itu, warga juga sepakat ikut urunan membiayai proses hukum yang lebih tinggi. “Jelas kami kecewa (digugat, Red), ini sangat menyakitkan (putusan PN kalahkan pihak desa, Red). Begitu gedung kantor desa sudah berdiri dua lantai, kok baru dimasalahkan. Kami selaku generasi muda yang ikut berkeringat membangun kantor desa, jelas tidak terima dengan gaya seperti ini,” kata warga yang juga anggota BPD Desa Pengelatan, Wayan Soma Adnyana.
Usai paruman, Kepala Desa Pengelatan Nyoman Budarsa mengatakan, segera akan mengambil langkah-langkah berdasar aspirasi warga dalam paruman banjar dengan mengadakan rapat bersama BPD. Menyangkut pendanaan dalam proses hukum selanjutnya, Perbekel Budarsa menyebut pendanaan nanti selain memanfaatkan urunan warga, juga menggunakan dana bantuan keuangan khusus (BKK) termasuk memanfaatkan dana dari hasil pengelolaan air bersih. “Untuk sanksi pemutusan sementara pelayanan air bersih, kami akan sikapi dengan pembuatan SK Perbekel. Sanksi ini sudah tepat, dibanding harus jatuhkan sanksi administrasi, karena air bersih itu desa yang mengelola. Tapi kalau pelayanan administrasi itu hak asasi semua warga, dan tidak boleh dihentikan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Buleleng Dewa Putu Ardika menegaskan, pemerintah mendukung langkah hukum yang ditempuh Desa Pengelatan. Dia pun yakin upaya hukum yang ditempuh nanti bisa memberi keuntungan bagi desa. “Selama ini pemerintah tidak pernah kalah, apalagi menyangkut fasilitas umum,” katanya.
Kuasa Hukum Desa Pengelatan Ketut Sulana yang juga warga Pengelatan menegaskan, pihaknya segera ajukan banding karena waktu yang diberikan hanya 14 hari sejak putusan. “Kami masih punya waktu 10 hari dari sekarang. Makanya kami nanti siapkan upaya banding. Karena keterangan saksi-saksi yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis di PN Singaraja,” katanya. *k19
Komentar