Pemkab Bangli Akan Bentuk Tim Ahli Benda Cagar Budaya
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli akan membentuk tim ahli benda cagar budaya.
BANGLI, NusaBali
Tim ahli ini nantinya mengkaji layak atau tidaknya suatu benda masuk atau ditetapkan sebagai cagar budaya. Kabid Tradisi Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli I Nyoman Susila, menjelaskan yang nantinya akan duduk sebagai tim ahli benda cagar budaya berasal dari berbagai disiplin ilmu. Sebelum ditetapkan sebagai tim ahli dengan SK bupati, mereka harus mengantongi sertifikasi dari Kementerian Kebudayaan.
Mengacu pada UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kewenangan untuk menentukan sebuat situs itu sebagai benda cagar budaya, kini bukan mutlak hasil kajian dari pemerintah pusat, namun pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki kewenangan serupa. Kemudian hasil kajian dari tim ahli kabupaten menjadi rekomendasi dalam penetapan suatu benda sebagai cagar budaya.
“Kalau dulu yang menentukan sebuah benda, bangunan, atau struktur untuk dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, mengacu hasil kajian dari pusat melalui balai pelestarian cagar budaya Bali dan meliputi wilayah NTB-NTT,” ujar Nyoman Susila, Minggu (17/9).
Menurutnya, mereka yang nantinya akan duduk sebagai tim ahli berasal dari berbagai disiplin ilmu dan dengan persyaratan strata S1 (sarjana). Sebelum ditetapkan sebagai tim ahli, mereka harus mengikuti tes yang dilakukan oleh tim asesor dari Kementerian Kebudayaan. Setelah dinyatakan lolos dan telah mengantongi sertifikasi, baru mereka akan ditetapkan sebagai tim ahli cagar budaya dengan SK Bupati.
Dikatan pula, sesuai persyaratan untuk kuota masing-masing kabupten yang akan masuk dalam tim ahli minimal lima orang dan maksimal tujuh orang. “Mungkin kita hanya mengirim lima orang saja, dan untuk tempat pelaksanaan tes, tergantung petunujuk dari tim asesor. Dengan dibentuknya tim ahli cagar budaya, maka tim nantinya akan memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya,” tuturnya.
Nyoman Susila mengatakan kabupaten yang sudah memiliki tim ahli yakni Kabupaten Klungkung dan Gianyar. Disinggung seberapa banyak situs yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, pihaknya belum bisa memastikan datanya. “Kami masih melakukan pendataan, penetapan langsung dari pusat. Sebagian besar benda, banguan yang dimasukkan sebagai cagar budaya adalah tempat suci, sehingga untuk perawatan selain melibatkan pemerintah juga dilakukan oleh masyarakat setempat,” jelasnya.
Di sisi lain pihaknya mengatakan kesadaran masyarakat untuk mau melapor jika menemukan benda yang dinilai memiliki arti sejarah, masih kurang. Masyarakat takut jika barang yang ditemukan nantinya dirampas untuk negara. “Masih ada masyarakat yang enggan melapor jika menemukan benda cagar budaya. Bila kami dengar pasti segera turun bersama tim BPCB untuk mengkaji dan mengidentifikasi benda itu,” ucapnya. Untuk itu nantinya tim ahli ini akan jemput bola. *e
Mengacu pada UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kewenangan untuk menentukan sebuat situs itu sebagai benda cagar budaya, kini bukan mutlak hasil kajian dari pemerintah pusat, namun pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki kewenangan serupa. Kemudian hasil kajian dari tim ahli kabupaten menjadi rekomendasi dalam penetapan suatu benda sebagai cagar budaya.
“Kalau dulu yang menentukan sebuah benda, bangunan, atau struktur untuk dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, mengacu hasil kajian dari pusat melalui balai pelestarian cagar budaya Bali dan meliputi wilayah NTB-NTT,” ujar Nyoman Susila, Minggu (17/9).
Menurutnya, mereka yang nantinya akan duduk sebagai tim ahli berasal dari berbagai disiplin ilmu dan dengan persyaratan strata S1 (sarjana). Sebelum ditetapkan sebagai tim ahli, mereka harus mengikuti tes yang dilakukan oleh tim asesor dari Kementerian Kebudayaan. Setelah dinyatakan lolos dan telah mengantongi sertifikasi, baru mereka akan ditetapkan sebagai tim ahli cagar budaya dengan SK Bupati.
Dikatan pula, sesuai persyaratan untuk kuota masing-masing kabupten yang akan masuk dalam tim ahli minimal lima orang dan maksimal tujuh orang. “Mungkin kita hanya mengirim lima orang saja, dan untuk tempat pelaksanaan tes, tergantung petunujuk dari tim asesor. Dengan dibentuknya tim ahli cagar budaya, maka tim nantinya akan memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya,” tuturnya.
Nyoman Susila mengatakan kabupaten yang sudah memiliki tim ahli yakni Kabupaten Klungkung dan Gianyar. Disinggung seberapa banyak situs yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, pihaknya belum bisa memastikan datanya. “Kami masih melakukan pendataan, penetapan langsung dari pusat. Sebagian besar benda, banguan yang dimasukkan sebagai cagar budaya adalah tempat suci, sehingga untuk perawatan selain melibatkan pemerintah juga dilakukan oleh masyarakat setempat,” jelasnya.
Di sisi lain pihaknya mengatakan kesadaran masyarakat untuk mau melapor jika menemukan benda yang dinilai memiliki arti sejarah, masih kurang. Masyarakat takut jika barang yang ditemukan nantinya dirampas untuk negara. “Masih ada masyarakat yang enggan melapor jika menemukan benda cagar budaya. Bila kami dengar pasti segera turun bersama tim BPCB untuk mengkaji dan mengidentifikasi benda itu,” ucapnya. Untuk itu nantinya tim ahli ini akan jemput bola. *e
1
Komentar