Penerima SK Diminta Kembali ke Instansi Lama
Sanksi bagi penerima SK mutasi palsu menunggu keputusan bupati. Terhitung hari ini, Selasa (19/9), pemilik SK mutasi palsu diharuskan kembali ke instansi lama.
Kasus SK Mutasi Palsu di Pemkab Badung
MANGUPURA, NusaBali
Inspektorat Kabupaten Badung telah melaporkan seluruh hasil pemeriksaan kasus Surat Keputusan (SK) mutasi palsu alias bodong kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Sambil menunggu keputusan dari pimpinan, kini para penerima SK mutasi palsu diminta untuk kembali ke instansi lama masing-masing.
“Kami sudah laporkan ke bapak bupati. Kami tinggal menunggu instruksi selanjutnya,” kata Kepala Inspektorat Badung Ni Luh Suryaniti, Senin (18/9). Meskipun begitu, mantan Camat Mengwi ini tetap menolak memberikan keterangan terkait dengan penerbitan SK mutasi palsu tersebut. Termasuk menolak membeberkan temuan dari hasil penelusuran bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Hukum Pemkab Badung.
Disinggung terkait sanksi bagi otak pemalsu SK bodong, Suryaniti hanya menyatakan menunggu instruksi pimpinan termasuk tindaklanjut penegakan sanksi melalui Tm Penegakan Disiplin Pegawai.
Sementara penerima SK bodong baik yang belum bertugas maupun yang telah bertugas di tempat baru, diminta untuk kembali ke instansi yang lama. Seperti diketahui beberapa penerima SK sudah mengabdi di tempat baru, yakni dua orang di Sekretariat DPRD, UPT Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan Kuta, maupun yang ada di Dinas Sosial.
Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya yang dikonfirmasi terpisah menegaskan pihaknya telah menyiapkan surat, dan pada Senin (18/9) kemarin sudah dikirim ke PNS yang bersangkutan agar kembali bertugas pada perangkat daerah semula.
“Hari ini (kemarin) sudah saya kirim dan besok (hari ini) sudah harus bertugas pada perangkat daerah sebelumnya,” tegasnya.
Seperti diketahui BKPSDM Kabupaten Badung kembali menemukan dua SK mutasi yang diduga bodong alias palsu. Temuan ini setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap SK mutasi sepanjang tahun 2017 dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung. Atas temuan ini total sudah ada 10 SK mutasi yang beredar.
“Kami sudah melakukan penelusuran terhadap seluruh SK mutasi sesuai instruksi pimpinan. Kami minta fotokopi SK seluruh staf, ada sekitar 300-an SK mutasi yang kami periksa, khusus yang tahun 2017,” kata Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, Minggu (17/9).
Seperti penjelasan Wijaya, penelusuran yang dilakukan dengan mencocokkan data kepegawaian dari masing-masing OPD dengan nomor register yang terdaftar di BKPSDM. “Jadi kami cek satu per satu nomor registernya, sesuai tidak dengan data di kami,” tuturnya. Dari hasil penelusuran ditemukan kembali 2 SK mutasi yang diduga palsu.
Dikatakannya, jika nanti terbukti ada oknum pegawai terlibat, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. *asa
Komentar