224 Karyawan Akasaka Kebingungan
Untuk menyambung hidup, para karyawan bahkan sampai harus mendatangi BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 224 karyawan tetap PT Bali Surya Dewata ( Akasaka Bali) dari karaoke, music club, A Club dan restauran bingung menggantungkan hidupnya karena hingga kini belum ada kepastian kapan tempat mereka mencari nafkah akan beroperasi kembali.
Ditengah desakan ekonomi, para karyawan ini pun sempat ngelurug kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan klaim atau penciaran dana Jaminan Hari Tua (JHT) supaya bisa menghidupi keluarga mereka sehari-hari.
Dari pantauan NusaBali, Senin (18/9) kemarin, mess karyawan Akasaka di Jalan Pulau Misol, Denpasar, terlihat para karyawan hanya terlihat duduk-duduk dan bercengkerama dengan teman-teman lainnya.
Mereka tampak kebingungan saat ditanya tentang nasib pekerjaan dan perusahaan yang hingga kini belum jelas. "Kami sekarang hidup sulit di tengah ekonomi seperti ini, benar-benar sangat sulit kami rasakan karena tidak lagi bekerja. Bahkan kami ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim karena Akasaka sudah tidak jelas apakah akan ditutup selamanya atau bagaimana. Kalaupun ditutup kami terkesan pensiun dini," kata Eva, 38, salah satu karyawan Akasaka.
Eva juga mengaku sulit untuk mencari pekerjaan yang baru karena dirinya telah berumur. Dengan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJS Ketenagakerjaan, dana yang cair ini diharapkan bisa dipakai kehidupan sehari-hari. "Saya sudah berkeluarga dan saya single parent. Saya memiliki dua anak yang masih sekolah SD dan SMP dan menjadi tulang punggung keluarga. Dengan umur saya ini, mungkin hanya Akasaka saja yang masih menerima karena di Akasaka saya sudah 10 tahun bekerja," ujarnya seraya tertunduk lesu.
Hal senada juga dikatakan Eli, yang mengaku sudah bekerja di Akasaka selama 16 tahun. Sebagai orang perantauan dan telah berumur, dirinya akan sangat sulit untuk mencari pekerjaan yang baru. "Sebagai orang perantauan untuk menghidupi keluarga, saya sekarang ini serba sulit untuk kehidupan sehari-hari dalam menghidupi anak dan istri. Dan kehidupan saya sekarang lebih banyak dibantu teman sebagai tenaga serabutan supaya bisa hidup," ucapnya dengan nada getir.
Sementara Ketut Kastawan, yang juga karyawan Akasaka juga dilanda kegelisahan karena sebagai kepala keluarga dirinya menjadi tulang punggung dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga.
"Setelah Akasaka seperti ini, saya menjadi bingung dan apa yang harus saya lakukan. Saya sudah mencoba melamar pekerjaan kemana-mana dan dibantu teman dan sudah di interview tapi tidak ada panggilan sampai saat ini,” ucapnya lirih.
“Penghidupan yang layak hanya saya dapatkan di Akasaka, dan saya sudah bekerja di Akasaka selama 12 tahun. Saya bersama teman-teman yang sudah berumur ini sangat susah sekali mencari pekerjaan lain, dan kami tidak tahu lagi bagaimana kehidupan kami kedepannya," imbuhnya seraya menghela napas dalam-dalam.
Sementara Bagian Pemasaran BPJS Ketenakerjaan Cabang Denpasar, Haryanjas Pasang Kamase, yang dikonfirmasi terkait klaim JHT karyawan Akasaka, menyatakan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan secara administratif sudah memenuhi persyaratan, asalkan tenaga kerja tersebut sudah berhenti bekerja. "Masa tunggu selama satu bulan baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua, setelah tenaga kerja itu berhenti bekerja. Apalagi sesuai aturan pemerintah apabila tenaga kerja berhenti dan karena kondisi ekonomi, pemerintah telah mengeluarkan PP No 60 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Yang penting tenaga kerja memenuhi persyaratan administratif baru bisa mencairkan," jelasnya.
Ditanya status perusahaan PT Bali Surya Dewata (Akasaka), Haryanjas, mengungkapkan PT Bali Surya Dewata masih aktif dengan jumlah karyawan 224 orang. "Untuk klaim pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan harus ada surat pengunduran diri resmi dari perusahan dan diketahui dinas tenaga kerja terkait," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akasaka Bali di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat digerebek petugas Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/6) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam penggerebekan ini, Manajer Pemasaran Akasaka, Wi, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi bernilai Rp 9,5 miliar. Sementara Akasaka hingga kini masih disegel pihak Kepolisian dan Pemkot Denpasar. *cr63
Ditengah desakan ekonomi, para karyawan ini pun sempat ngelurug kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan klaim atau penciaran dana Jaminan Hari Tua (JHT) supaya bisa menghidupi keluarga mereka sehari-hari.
Dari pantauan NusaBali, Senin (18/9) kemarin, mess karyawan Akasaka di Jalan Pulau Misol, Denpasar, terlihat para karyawan hanya terlihat duduk-duduk dan bercengkerama dengan teman-teman lainnya.
Mereka tampak kebingungan saat ditanya tentang nasib pekerjaan dan perusahaan yang hingga kini belum jelas. "Kami sekarang hidup sulit di tengah ekonomi seperti ini, benar-benar sangat sulit kami rasakan karena tidak lagi bekerja. Bahkan kami ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim karena Akasaka sudah tidak jelas apakah akan ditutup selamanya atau bagaimana. Kalaupun ditutup kami terkesan pensiun dini," kata Eva, 38, salah satu karyawan Akasaka.
Eva juga mengaku sulit untuk mencari pekerjaan yang baru karena dirinya telah berumur. Dengan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJS Ketenagakerjaan, dana yang cair ini diharapkan bisa dipakai kehidupan sehari-hari. "Saya sudah berkeluarga dan saya single parent. Saya memiliki dua anak yang masih sekolah SD dan SMP dan menjadi tulang punggung keluarga. Dengan umur saya ini, mungkin hanya Akasaka saja yang masih menerima karena di Akasaka saya sudah 10 tahun bekerja," ujarnya seraya tertunduk lesu.
Hal senada juga dikatakan Eli, yang mengaku sudah bekerja di Akasaka selama 16 tahun. Sebagai orang perantauan dan telah berumur, dirinya akan sangat sulit untuk mencari pekerjaan yang baru. "Sebagai orang perantauan untuk menghidupi keluarga, saya sekarang ini serba sulit untuk kehidupan sehari-hari dalam menghidupi anak dan istri. Dan kehidupan saya sekarang lebih banyak dibantu teman sebagai tenaga serabutan supaya bisa hidup," ucapnya dengan nada getir.
Sementara Ketut Kastawan, yang juga karyawan Akasaka juga dilanda kegelisahan karena sebagai kepala keluarga dirinya menjadi tulang punggung dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga.
"Setelah Akasaka seperti ini, saya menjadi bingung dan apa yang harus saya lakukan. Saya sudah mencoba melamar pekerjaan kemana-mana dan dibantu teman dan sudah di interview tapi tidak ada panggilan sampai saat ini,” ucapnya lirih.
“Penghidupan yang layak hanya saya dapatkan di Akasaka, dan saya sudah bekerja di Akasaka selama 12 tahun. Saya bersama teman-teman yang sudah berumur ini sangat susah sekali mencari pekerjaan lain, dan kami tidak tahu lagi bagaimana kehidupan kami kedepannya," imbuhnya seraya menghela napas dalam-dalam.
Sementara Bagian Pemasaran BPJS Ketenakerjaan Cabang Denpasar, Haryanjas Pasang Kamase, yang dikonfirmasi terkait klaim JHT karyawan Akasaka, menyatakan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan secara administratif sudah memenuhi persyaratan, asalkan tenaga kerja tersebut sudah berhenti bekerja. "Masa tunggu selama satu bulan baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua, setelah tenaga kerja itu berhenti bekerja. Apalagi sesuai aturan pemerintah apabila tenaga kerja berhenti dan karena kondisi ekonomi, pemerintah telah mengeluarkan PP No 60 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Yang penting tenaga kerja memenuhi persyaratan administratif baru bisa mencairkan," jelasnya.
Ditanya status perusahaan PT Bali Surya Dewata (Akasaka), Haryanjas, mengungkapkan PT Bali Surya Dewata masih aktif dengan jumlah karyawan 224 orang. "Untuk klaim pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan harus ada surat pengunduran diri resmi dari perusahan dan diketahui dinas tenaga kerja terkait," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akasaka Bali di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat digerebek petugas Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/6) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam penggerebekan ini, Manajer Pemasaran Akasaka, Wi, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi bernilai Rp 9,5 miliar. Sementara Akasaka hingga kini masih disegel pihak Kepolisian dan Pemkot Denpasar. *cr63
1
Komentar