Pembunuh Pasutri Jepang Ditangkap
Misteri kematian tragis pasutri asal Jepang, Matsubasa Nurio, 76, dan Matsuba Hiroko, 76, yang ditemukan tewas terpanggang di Lantai II rumah kontrakannya di Perumahan Puri Gading 2 Blok F1 Nomor 6, Li-ngkungan Buana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (4/9) siang, akhirnya terungkap.
Membunuh karena Kepergok Saat Mencuri
DENPASAR, NusaBali
Pasutri Jepang ini merupakan korban pembunuhan. Pelakunya pun sudah ditangkap polisi, Senin (18/9), yakni I Putu Astawa, 25.
Tersangka Putu Astawa, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir freelance angkutan wisata, ditangkap petugas saat melintas di Jalan Mekarsari Pemogan, Denpasar Selatan, Senin dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Sebelum berhasil ditangkap, tersangka sudah diburu polisi selama tiga hari.
Identitas terasangka asal Negara, Jembrana ini terungkap karena sidik jarinya tertinggal di lokasi TKP pembunuhan. Tim gabungan Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar, dan Polda Bali awalnya mendalami sejumlah kejanggalan di lokasi TKP. Dari pendalaman itu, diketahui ada dupa menyala yang diletakkan di 7 titik di Lantai II rumah kontrakan korban. Dupa menyala tersebut diletakkan di dekat mulut tanki bensin yang sengaja disiapkan tersangka dan dekat jenazah korban.
Selain itu, petugas juga menemukan sepasang baju dan celana jeans di bawah wastafel kamar mandi, yang diduga digunakan tersangka saat aksi pembunuhan. Bahkan, baju tersebut dalam kondisi penuh darah. Baju berdarah inilah yang ditelusuri petugas, hingga diketahui pemiliknya mengarah ke tersangka I Putu Astawa yang kesehariannya sebagai sopir freelance angkutan wisata.
Hal itu diperkuat adanya sidik jari tersangka di TKP, selain juga rekaman CCTV yang terpasang di beberapa titik seputaran lokasi TKP. Maka, polisi melakukan penyanggonyan sejak Sabtu (16/9), seraya mengawasi setiap gerak gerik tersangka berusia 25 tahun ini. “Setelah penyanggongan selama tiga hari, pelaku akhirnya kita tangkap dinihari tadi (kemarin),” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, saat rilis perkara, Senin kemarin.
Tersangka Putu Astawa diketahui tinggal bersama istrinya di kos-kosan yang berjarak sekitar 200 meter arah utara dari rumah kontrakan kor-ban. Hanya saja, pasca pembunuhan, tersangka memilih pindah tempat tinggal bersama istrinya ke sekitar Perum Taman Penta, Kelurahan Jimbaran.
Berdasarkan hasil interogasi penyidik, tersangka Putu Astawa nekat membunuh pasutri Jepang, dengan motif ingin menguasai barang milik korban. Aksinya kepergok saat hendak mencuri di rumah korban. Aksi pencurian yang disertai pembunuhan pasutri uzur asal Jepang, Matsubasa Nurio dan Matsuba Hiroko, terjadi Minggu (3/9) pagi sekitar pukul 08.30 Wita atau sehari sebelum ditemukan tewas terpanggang.
Terungkap, tersangka Putu Astawa awalnya masuk ke rumah kontrakan korban dengan niat mencuri, karena melihat pintung gerbang terbuka. Namun, aksinya kepergok oleh korban Matsuba Hiroko. Begitu aksinya kepergok, tersangka langsung mengambil pisat dari rak sepatu di rumah korban seraya menghabisi perempuan Jepang berusia 76 tahun itu dengan menusuknya ke baguan punggung, lalu lehernya dijerat dengan tali plastik. Saat pembunuhan ini terjadi, suami Matsuba Hiroko, yakni Matsubasa Nuria, masih berada di laur rumah.
Berselang 15 menit kemudian, giliran korban Matsubasa Nurio, suami dari Matsuba Hiroko, yang dihabisi tersangka. Kala itu, pria Jepang berusia 76 tahun ini masuk ke Lantai II rumah kontrakannya, tanpa tahu kalau istrinya sudah tewas dibunuh. Begitu masuk, mulut korban langsung dibekap tersangka, sementara perut dan lehernya ditusuk. Korban pun tewas seketika.
Setelah pasutri Jepang tewasm tersangka kemudian menjarah seisi rumah korban dan berhasil menggondol uang 11.000 Won. Meski sudah berhasil menggondol uang, tersangka Putu Astawa masih bertahan di dalam rumah korban hingga siang pukul 12.00 Wita. Setelah itu, barulah tersangka keluar untuk mencari solusi atas aksinya itu.
Tersangka membawa mobil milik korban jalan-jalan ke kawasan wisata Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Saat itu, tersangka membeli beberapa peralatan seperti dupa besar, korek api, dan bensin di jalan. Petang sekitar pukul 18.00 Wita, tersangka kembali masuk ke rumah korban. Selanjutnya, tersangka membakar jenazah pasutri Jepang itu untuk menghilangkan jejak.
Malamnya sekitar pukul 22.00 Wita, batulah tersangka meninggalkan rumah korban dengan jalan kaki. Sedangkan dupa ukuran besar yang dipasang terasangka di 7 titik dekat jenazah korban dan tangki bensin, dibiarkan menyala. “Tersangka memang ingin membakar hangus rumah korban. Caranya, dengan melilitkan korek api di bagian bawah dupa menyala. Namun, dupa ternyata gagal terbakar hingga ke bawah, sehingga kebakaran hebat tidak terjadi,” beber Kombes Hadi Purnomo.
Kematian tragis pasutri Jepang baru terungkap sehari berikutnya, Senin, 4 September 2017 siang. Berawal dari kecurigaan anak angkat korban, Abdul Salman, yang datang ke rumah kontrakan berlamntai II milik Sri Eti Sulaiman tersebut, Senin siang pukul 11.00 Wita. Saat datang, dia menemukan pintu gerbang rumah dalam keadaan terkunci. Namun, Abdul Salman terkejut melihat ada kepulan asap dari Lantai II di mana kedua korban biasa tidur. Abdul Salman pun kontan berteriak minta tolong. Peristiwa ini dilaporkan warga ke prajuru banjar dan akhirnya laporan masuk ke kepolisian.
Barulah setelah petugas kepolisian datang, Senin siang sekitar pukul 11.30 Wita, Abdul Salman masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu. Mereka terkejut menemukan pasutri sepuh asal Jepang sudah tewas terpanggang di Lantai II. Si suami, Matsubasa Nu-rio, ditemukan tergeletak dalam kondisi gosong di bawah ranjang. Sedangkan istrinya, Matsuba Hiroko, ditemukan tergeletak gosong di atas ranjang.
Atas perbuatannya, tersangka Putu Astawa dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. “Tersangka pembunuhan ini merupakan pelaku tunggal,” tandas Kombes Hadi Purnomo. *dar
1
Komentar