Digagalkan, Penyelundupan 5 Kontainer Miras
Polri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras yang diduga berasal dari Singapura.
JAKARTA, NusaBali
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tersebut diselundupkan melalui jalur antarpulau domestik dari Pelabuhan Tanjung Pinang ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Nilai kerugian negara akibat penyelundupan 5 kontainer miras ini sebesar Rp 26,3 miliar dan untuk kerugian dari sisi bea masuk, pajak impor, serta cukainya sekitar Rp 53,9 miliar.
"Total nilai barang ini Rp 26,3 miliar, ditambah Rp 53,9 miliar, jadi sekitar menjadi hampir Rp 80 miliar. Rp 80 miliar ini potensi yang hilang dari penerimaan negara, dan ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat bagi importir yang mau impor secara ilegal," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9) seperti dilansir kompas.
Heru menjelaskan, para pelaku memalsukan dokumen dalam menyelundupkan miras ini. Dalam dokumen yang mereka sertakan, lima kontainer yang berisi miras itu disebut hanya berisi sampah plastik.
"Modus menghindari impor langsung karena dengan penertiban impor borongan mereka sudah merasa semakin sempit. Modus mereka kamuflase isi minuman dikemas dengan sampah plastik yang mereka bungkus," tambah dia.
Pelaku menyelundupkan 5 kontainer miras dengan menghindari jalur impor resmi.
"Barang berupa MMEA diduga berasal dari Singapura dimasukkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, kemudian diselundupkan ke daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan dimuat ke dalam kontainer," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9).
Adi Deriyan menambahkan, puluhan ribu botol miras tersebut diselundupkan agar tak terkena pajak. "Dari Batam masuk ke Pelabuhan Tanjung Pinang itu sudah harus bayar pajak dan bea-cukai. Nah untuk menghindari itu, pelaku modusnya merembeskan barang tersebut," kata Adi seperti dilansir detik.
Barang tersebut sebenarnya sudah 1 tahun berada di Singapura. Pelaku kemudian mencoba menyelundupkan barang dari Batam ke Tanjung Pinang dengan cara mengirimkannya dalam jumlah kecil untuk mengelabui petugas.
Adi menjelaskan lima kontainer berisi miras tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan kapal Meratus Sibolga. Polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai pengiriman miras tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada 26 Agustus 2017, dua dari lima kontainer itu dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kepulauan Riau, oleh Bea-Cukai Tanjung Pinang. Sedangkan tiga kontainer lainnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. *
Komentar