Miryam Tertekan di Luar Penyidikan
Keterangan Miryam dalam BAP patut diyakini kebenarannya
JAKARTA, NusaBali
Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani melakukan observasi terhadap video pemeriksaan Miryam S Haryani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya, Reni menduga bahwa tekanan terhadap Miryam sudah terjadi sebelum mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut diperiksa oleh penyidik.
Hal itu dikatakan Reni dalam persidangan terhadap kasus keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2017).
"Hasilnya ada stres atau perasaan tertekan, jenisnya tertekan sebagai stimulus, karena hal-hal lain yang terjadi bukan saat dia hadapi saat itu," ujar Reni kepada jaksa KPK seperti dilansir kompas.
Menurut Reni, kesimpulan itu diperoleh setelah ia dan tim menguji mencari konten kalimat Miryam. Setidaknya, menurut Reni, ada tiga peristiwa yang signifikan.
Salah satunya, menurut Reni, dalam video tersebut Miryam mengeluh kepada penyidik KPK mengenai adanya tekanan dari sejumlah nama anggota DPR. Tekanan itu sebelum ia diperiksa oleh KPK.
"Setelah dicari memang sumbernya di luar proses penyidikan. Ada tumpukan berkas di ruang pemeriksaan atau bau yang mengganggu juga bsa membuat tidak nyaman. Tapi itu tidak selalu, masih ada kenyamanan dan rileks," kata Reni.
Dalam kasus ini, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reni Kusumawardhani juga mengatakan bahwa keterangan politisi Hanura Miryam S Haryani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) patut diyakini kebenarannya.
Reni menilai, apa yang disampaikan Miryam mengenai pembagian uang kepada anggota DPR patut diyakini sesuai dengan fakta yang terjadi. "Keterangan Miryam kepada penyidik relevan untuk dipercaya, menjelaskan peristiwa yang dialami," ujar Reni kepada jaksa KPK.
Dalam observasi video, Reni mengamati interaksi Miryam selaku terperiksa, tiga orang penyidik, serta suasana dan kondisi ruangan pemeriksaan di Gedung KPK. "Di dalam pengamatan kami terhadap video, di situ patut diduga bahwa keterangan yang disampaikan adalah kebenaran. Sangat mungkin, relevan untuk diduga kebenarannya," kata Reni. *
Komentar