Komisi III Temukan Proyek Pembangunan Pasar Kayuambua Molor
Komisi III DPRD Bangli melakukan sidak beberapa proyek pembangunan, Selasa (19/9).
BANGLI, NusaBali
Dari sidak tersebut ditemukan proyek pembangunan Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, molor dari jadwal yang ditentukan.
Proyek berupa pembangunan los pasar yang menelan anggaran Rp 581.468.000 molor. Kontrak berakhir 13 September, tetapi di lapangan, kegiatan fisik masih berlangsung.
“Dalam sidak kami menemukan adanya proyek molor dari batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Semestinya proyek tersebut sudah rampung 13 September, namun kenyataannya belum tuntas dikerjakan,” kata Ketua Komisi III DPRD BangliI Ketut Suastika.
Pihaknya menilai penggarapan proyek sudah berjalan baik, namun dari waktu pengerjaan terlambat. Keterlambatan proyek karena masalah kondisi di lapangan, yakni saat pengerjaan sering bertemu hari pasaran sehingga di lokasi banyak pengunjung. Akibatnya pengerjaan proyek agak terganggu. “Pihak rekanan akan ngebut sehingga dalam watu lima hari ini bisa tuntas,” ungkapnya.
Kontraktor I Wayan Sudiartana saat ditemui di lokasi, mengakui kalau proyeknya mengalami keterlamabatan sekitar 6 hari. Untuk itu pihaknya akan ngebut pekerjaan. Dia berjanji dalam waktu lima hari ke depan proyek bisa rampung. “Kami optimistis dalam waktu lima hari proyek tuntas. Sisa pekerjaan tinggal sedikit,” ujarnya.
Sementara Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Bangli I Gede Wahyuda, menyampaikan, sesuai aturan bila ada rekanan yang lambat mengerjakan proyek, tentu akan dikenakan denda hingga batas waktu 52 hari. Jika dalam waktu 52 hari tidak mampu menuntaskan pekerjaan, maka rekanan yang bersangkutan akan diblacklist. *e
Dari sidak tersebut ditemukan proyek pembangunan Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, molor dari jadwal yang ditentukan.
Proyek berupa pembangunan los pasar yang menelan anggaran Rp 581.468.000 molor. Kontrak berakhir 13 September, tetapi di lapangan, kegiatan fisik masih berlangsung.
“Dalam sidak kami menemukan adanya proyek molor dari batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Semestinya proyek tersebut sudah rampung 13 September, namun kenyataannya belum tuntas dikerjakan,” kata Ketua Komisi III DPRD BangliI Ketut Suastika.
Pihaknya menilai penggarapan proyek sudah berjalan baik, namun dari waktu pengerjaan terlambat. Keterlambatan proyek karena masalah kondisi di lapangan, yakni saat pengerjaan sering bertemu hari pasaran sehingga di lokasi banyak pengunjung. Akibatnya pengerjaan proyek agak terganggu. “Pihak rekanan akan ngebut sehingga dalam watu lima hari ini bisa tuntas,” ungkapnya.
Kontraktor I Wayan Sudiartana saat ditemui di lokasi, mengakui kalau proyeknya mengalami keterlamabatan sekitar 6 hari. Untuk itu pihaknya akan ngebut pekerjaan. Dia berjanji dalam waktu lima hari ke depan proyek bisa rampung. “Kami optimistis dalam waktu lima hari proyek tuntas. Sisa pekerjaan tinggal sedikit,” ujarnya.
Sementara Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Bangli I Gede Wahyuda, menyampaikan, sesuai aturan bila ada rekanan yang lambat mengerjakan proyek, tentu akan dikenakan denda hingga batas waktu 52 hari. Jika dalam waktu 52 hari tidak mampu menuntaskan pekerjaan, maka rekanan yang bersangkutan akan diblacklist. *e
1
Komentar