Pelaku Sudah 9 Kali Dipasok Shabu
Untuk jasanya, pelaku Komang Surya dibayar Rp 10 juta untuk setiap kali barang haram dalam paket besar itu masuk ke Bali.
Anggota Ormas Dijuk Hendak Edarkan Setengah Kg Shabu
DENPASAR, NusaBali
I Komang Surya,27, pengedar narkoba jenis shabu-shabu yang seorang pentolan ormas ternyata tak hanya sekali selundupkan shabu ke Bali. Dalam pengakuannya kepada polisi, sudah sebanyak 9 kali pasokan shabu dari Madiun, Jawa Timur sukses masuk Bali dan leluasa beredar. Namun bisnis haram Komang Surya ini akhirnya terendus polisi hingga dia diringkus anggota Dit Resnarkoba Polda Bali di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Tengah tepatnya depan Toko J’CO, Denpasar Utara, Selasa (19/9) malam pukul 20.30 Wita. Tak tanggung-tanggung, dari tangannya polisi mengamankan 500 gram atau setengah kilogram shabu.
Dari hasil pemeriksaam di Mapolda Bali, diketahui tersangka, I Komang Surya, 28 asal Gianyar ini sudah 9 kali memasok narkoba jenis shabu dari Madiun, Jawa Timur sejak Januari 2017 lalu. Narkoba itu, ada yang dibawa oleh kurir dan melalui paket yang diambil pelaku di seputaran Jalan Gatsu Denpasar.
Menurut pengakuan duda yang tidak memiliki anak ini, shabu itu berasal dari bandar berinisial K. Nah, tugas Komang Surya adalah melakukan penempelan di sejumlah tempat sesuai perintah dari K ini. Untuk jasanya itu, dia dibayar Rp 10 juta untuk setiap kali barang haram itu masuk ke Bali. "Upah itu setiap memasok shabu dalam jumlah banyak. Ya, ada sekitaran 2 sampai 3 ons dalam sekali datang. Ini sudah yang ke 9 kalinya sejak awal tahun," ungkap Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko yang dikonfirmasi, Kamis (21/9) malam.
Menurutnya, di bawah kendali tersangka Komang Surya, narkoba sebanyak itu dengan cepat terjual. Hal ini lantaran Komang Surya bergerak sendiri dan di bawah perintah langsung bandar berinisial K itu. Hanya saja, sampai saat ini keduanya belum pernah bertemu dan hanya berkenalan lewat HP. Para pembeli di Bali juga tidak pernah bertemu, hanya via tempelan saja.
"Tidak ada pertemuan secara langsung. Via ponsel aja komunikasinya. Ini yang digunakan untuk memutus rantai mereka. Sehingga, kita kesulitan untuk melacak," kata AKBP Sudjarwoko. Saat ini pihaknya masih lakukan pendalaman terkait seluk beluk bisnis narkoba tersangka ini.
Ditangkapnya Komang Surya yang anggota ormas ini berawal informasi ada paket besar narkoba masuk Bali via paket. Petugas kemudian bergerak dan melacak penerima paket. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi tujuan paket, yakni I Komang Surya. Polisi kemudian lakukan pengintaian terhadap tersangka di kos-kosannya di Jalan Pondok Indah 1 No.1, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Lalu pada, Selasa malam, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini keluar dari kamar kos menuju Jalan Gatsu Tengah dan berhenti di seberang Toko J’CO.
Sadar dibuntuti oleh sejumlah petugas, tersangka hendak kabur. Sehingga, tim langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan. Selain itu, tersangka juga diinterogasi. Saat digeledah, pada tubuh tersangka tidak ditemukan adanya barang bukti (BB) shabu. Tersangka kemudian digelandang oleh sejumlah petugas ke kosnya untuk dilakukan penggeledahan.
Di sana, akhirnya ditemukan 5 paket besar shabu, 68 paket kecil, 1 paket plastik klip kecil dengan jumlah keseluruhan 539,02 gram brutto atau 498,97 gram netto. Selain itu, petugas mengamankan satu buah HP Nokia warna hitam, 2 buah HP Nokia warna biru, 1 buah HP Samsung J7, satu buah HP merk Oppo warna hitam, satu buah Android Mito, 2 buah timbangan merek Acis, 1 plester, 1 buah alat pers plastik, 1 buah alat isap (bong), 3 plastik kelip kecil, 1 bendel plastik besar.
Seluruh BB itu didapat dari dalam kamar milik tersangka. Barang itu sudah datang ke Bali sehari sebelumnya. "Kami masih kembangkan. Kalau pengakuan tersangka memang barang itu milik dia yang dikirim dari seseorang di Madiun, Jatim. Tersangka inilah yang mengedarkan di Bali. Nanti kita kabarkan lagi perkembangannya," pungkas AKBP Sudjarwoko. *dar
DENPASAR, NusaBali
I Komang Surya,27, pengedar narkoba jenis shabu-shabu yang seorang pentolan ormas ternyata tak hanya sekali selundupkan shabu ke Bali. Dalam pengakuannya kepada polisi, sudah sebanyak 9 kali pasokan shabu dari Madiun, Jawa Timur sukses masuk Bali dan leluasa beredar. Namun bisnis haram Komang Surya ini akhirnya terendus polisi hingga dia diringkus anggota Dit Resnarkoba Polda Bali di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Tengah tepatnya depan Toko J’CO, Denpasar Utara, Selasa (19/9) malam pukul 20.30 Wita. Tak tanggung-tanggung, dari tangannya polisi mengamankan 500 gram atau setengah kilogram shabu.
Dari hasil pemeriksaam di Mapolda Bali, diketahui tersangka, I Komang Surya, 28 asal Gianyar ini sudah 9 kali memasok narkoba jenis shabu dari Madiun, Jawa Timur sejak Januari 2017 lalu. Narkoba itu, ada yang dibawa oleh kurir dan melalui paket yang diambil pelaku di seputaran Jalan Gatsu Denpasar.
Menurut pengakuan duda yang tidak memiliki anak ini, shabu itu berasal dari bandar berinisial K. Nah, tugas Komang Surya adalah melakukan penempelan di sejumlah tempat sesuai perintah dari K ini. Untuk jasanya itu, dia dibayar Rp 10 juta untuk setiap kali barang haram itu masuk ke Bali. "Upah itu setiap memasok shabu dalam jumlah banyak. Ya, ada sekitaran 2 sampai 3 ons dalam sekali datang. Ini sudah yang ke 9 kalinya sejak awal tahun," ungkap Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko yang dikonfirmasi, Kamis (21/9) malam.
Menurutnya, di bawah kendali tersangka Komang Surya, narkoba sebanyak itu dengan cepat terjual. Hal ini lantaran Komang Surya bergerak sendiri dan di bawah perintah langsung bandar berinisial K itu. Hanya saja, sampai saat ini keduanya belum pernah bertemu dan hanya berkenalan lewat HP. Para pembeli di Bali juga tidak pernah bertemu, hanya via tempelan saja.
"Tidak ada pertemuan secara langsung. Via ponsel aja komunikasinya. Ini yang digunakan untuk memutus rantai mereka. Sehingga, kita kesulitan untuk melacak," kata AKBP Sudjarwoko. Saat ini pihaknya masih lakukan pendalaman terkait seluk beluk bisnis narkoba tersangka ini.
Ditangkapnya Komang Surya yang anggota ormas ini berawal informasi ada paket besar narkoba masuk Bali via paket. Petugas kemudian bergerak dan melacak penerima paket. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi tujuan paket, yakni I Komang Surya. Polisi kemudian lakukan pengintaian terhadap tersangka di kos-kosannya di Jalan Pondok Indah 1 No.1, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Lalu pada, Selasa malam, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini keluar dari kamar kos menuju Jalan Gatsu Tengah dan berhenti di seberang Toko J’CO.
Sadar dibuntuti oleh sejumlah petugas, tersangka hendak kabur. Sehingga, tim langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan. Selain itu, tersangka juga diinterogasi. Saat digeledah, pada tubuh tersangka tidak ditemukan adanya barang bukti (BB) shabu. Tersangka kemudian digelandang oleh sejumlah petugas ke kosnya untuk dilakukan penggeledahan.
Di sana, akhirnya ditemukan 5 paket besar shabu, 68 paket kecil, 1 paket plastik klip kecil dengan jumlah keseluruhan 539,02 gram brutto atau 498,97 gram netto. Selain itu, petugas mengamankan satu buah HP Nokia warna hitam, 2 buah HP Nokia warna biru, 1 buah HP Samsung J7, satu buah HP merk Oppo warna hitam, satu buah Android Mito, 2 buah timbangan merek Acis, 1 plester, 1 buah alat pers plastik, 1 buah alat isap (bong), 3 plastik kelip kecil, 1 bendel plastik besar.
Seluruh BB itu didapat dari dalam kamar milik tersangka. Barang itu sudah datang ke Bali sehari sebelumnya. "Kami masih kembangkan. Kalau pengakuan tersangka memang barang itu milik dia yang dikirim dari seseorang di Madiun, Jatim. Tersangka inilah yang mengedarkan di Bali. Nanti kita kabarkan lagi perkembangannya," pungkas AKBP Sudjarwoko. *dar
1
Komentar