10 Penambang Padas Liar Diamankan
Jajaran Reskrim Polres Gianyar mengamankan 10 penambang batu padas liar alias tanpa izin di tepi barat aliran Tukas/Sungai Yeh Wos, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, pukul 11.00 Wita, Jumat (15/01). Mereka diamankan dari delapan titik penambangan.
GIANYAR,NusaBali
Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Ipda AA Gde Agung Alit Sudarma SH memimpin penggrebekan para penambang batu padas liar itu. Ia menjelaskan, langkah ini setelah ada informasi dari warga sekitar. Pihaknya langsung menggrebek saat para buruh tambang sedang beraktivitas.
Para penambang itu yakni I Nyoman Karma,42, dan I Ketut Diarta alias Ketut Sangut,38, alamat Banjar Klingkung, Desa Lodtunduh, Ubud. Made Cukup,61, alamat Banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar. Tujuh orang lagi dari Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar yakni Made Sulatra,43, Ketut Racem, 63, I Made Sukani,50, Ni Wayan Siti,42, Ni Wayan Pioni,45, I Made Remi,61, dan Ni Ketut Murjiani,52.
Penangkapan ini melibatkan 15 saksi. Barang bukti yang diamankan yakni 7 mesin potong batu padas, 10 cangkul, 2 sekop, 9 mesin sirkel, sebuah kendaraan Kijang pick up, sebuah mobil colt, 7 mobil carry pick up.
Ipda Sudarma menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 158 dari UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Usaha pertambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Saat ini tersangka, saksi dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kaseri,51, asal Banyuwangi salah satu buruh penambang tak berijin ini, mengaku sudah lama bekerja seperti ini. Saat diamankan, ia pun takut karena melanggar hukum. "Saya takut. Memang ada bos, ya kalau mau bertanggung jawab. Kalau tidak, bagaimana," ujarnya. 7 cr62
1
Komentar