Diduga Kawini Istri Orang, Eks Wabup Klungkung Ditahan
Mantan Wakil Bupati Klungkung periode 2003-2008, Ngakan Putu Gede Bawa, 50, ditahan di Polres Klungkung pada, Kamis (21/9) sore, lantaran melaksanakan upacara perkawinan dengan seorang perempuan bernama Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada, 24.
SEMARAPURA, NusaBali
Padahal Indira diduga masih berstatus istri dari seorang pria berinisial Ida Bagus MM,31. Atas perbuatannya itu, Ngakan Bawa dijerat dengan pasal 279, pasal 270 dan pasal 284 KUHP tentang seseorang yang kawin dengan orang lain yang masih berstatus suami istri dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Pelaku Ngakan Bawa yang tinggal di Banjar Belimbing, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polres Klungkung atas laporan tersebut, pada Kamis sore kemarin. Bagitupula perempuan yang diajak kawin oleh pelaku, yakni Indira Ayu juga ditahan secara terpisah di ruang tahanan Polsek Klungkung.
Informasi yang dihimpun kejadian ini bermula pada, Senin (18/9) lalu sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, pelapor IB MM sedang berada di Surabaya dan ditelepon oleh kakak pelapor atau saksi Ida Bagus PB di Surabaya dan memberi informasi bahwa istrinya kawin lagi dengan terlapor Ngakan Bawa.
“Kabarnya perkawinan itu berlangsung di kediaman terlapor di wilayah Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung,” ujar sumber di lapangan. IB MM lalu berkoordinasi lewat telepon dengan keluarganya di Klungkung untuk memastikan dan mencari kebenaran apakah benar istrinya kawin (upacara pawiwahan) lagi atau tidak.
Ternyata setelah ditelusuri informasi diperkuat oleh seorang saksi berinsial AP itu memang benar dan menyaksikan berlangsungnya upacara perkawinan tersebut. Karena merasa dirugikan, keesokan harinya pelapor pulang ke rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Semarapura, Kecamatan/Kabupaten Klungkung dan melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polres Klungkung.
“Sebelum perkawinan itu terjadi Indira Ayu dan suaminya IB MM berada di Surabaya. Namun Indira Ayu minta izin kepada suaminya untuk pulang ke Klungkung alasannya menjenguk dua buah hatinya,” ujar sumber tadi. Kapolres Klungkung, AKBP Bambang Tertianto, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan Ngakan Bawa tersebut. “Benar yang bersangkutan sudah ditahan dan masih diperiksa," katanya. Sementara saat ini yang bersangkutan tidak membawa pengacara. Untuk itu pengacara akan ditunjuk oleh Polres. Sedangkan hingga semalam pihak Ngakan Bawa belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. *wa
Pelaku Ngakan Bawa yang tinggal di Banjar Belimbing, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polres Klungkung atas laporan tersebut, pada Kamis sore kemarin. Bagitupula perempuan yang diajak kawin oleh pelaku, yakni Indira Ayu juga ditahan secara terpisah di ruang tahanan Polsek Klungkung.
Informasi yang dihimpun kejadian ini bermula pada, Senin (18/9) lalu sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, pelapor IB MM sedang berada di Surabaya dan ditelepon oleh kakak pelapor atau saksi Ida Bagus PB di Surabaya dan memberi informasi bahwa istrinya kawin lagi dengan terlapor Ngakan Bawa.
“Kabarnya perkawinan itu berlangsung di kediaman terlapor di wilayah Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung,” ujar sumber di lapangan. IB MM lalu berkoordinasi lewat telepon dengan keluarganya di Klungkung untuk memastikan dan mencari kebenaran apakah benar istrinya kawin (upacara pawiwahan) lagi atau tidak.
Ternyata setelah ditelusuri informasi diperkuat oleh seorang saksi berinsial AP itu memang benar dan menyaksikan berlangsungnya upacara perkawinan tersebut. Karena merasa dirugikan, keesokan harinya pelapor pulang ke rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Semarapura, Kecamatan/Kabupaten Klungkung dan melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polres Klungkung.
“Sebelum perkawinan itu terjadi Indira Ayu dan suaminya IB MM berada di Surabaya. Namun Indira Ayu minta izin kepada suaminya untuk pulang ke Klungkung alasannya menjenguk dua buah hatinya,” ujar sumber tadi. Kapolres Klungkung, AKBP Bambang Tertianto, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan Ngakan Bawa tersebut. “Benar yang bersangkutan sudah ditahan dan masih diperiksa," katanya. Sementara saat ini yang bersangkutan tidak membawa pengacara. Untuk itu pengacara akan ditunjuk oleh Polres. Sedangkan hingga semalam pihak Ngakan Bawa belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. *wa
Komentar