Turut Serta Curi Mobil, 2 Pelaku Diciduk
Petugas Unit Reskrim Polsek Kuta kembali meringkus dua orang yang terlibat kasus pencurian mobil minibus oleh tersangka, I Putu Surya Kurniawan, 28.
DENPASAR, NusaBali
Dua orang tersangka lainnya ini adalah I Putu Budiarta, 30 dan I Putu Karmayasa, 44. Keduanya ditangkap di rumah mereka di Buleleng. Kedua tersangka ini bertindak sebagai penadah dan pengantar alias turut serta.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan penangkapan kedua tersangka asal Buleleng ini setelah menindaklanjuti pengakuan tersangka utama alias pemetik bernama I Putu Surya Kurniawan. Dari keterangan tersangka yang diciduk, Minggu (17/7) lalu pukul 23.00 Wita di salah satu cafe di Busungbiu, Buleleng, diakui dirinya tidak bermain sendiri dalam kasus pencurian mobil minibus jenis Toyota Hiave warna silver dengan nomor polisi SK 9009 OQ itu.
Seorang rekannya bernama I Putu Karmayasa turut serta membawa mobil kepada seorang penadah bernama I Putu Budiarta. Sehingga, anggota yang mendapati pengakuan itu kembali bergerak untuk menciduk dua orang ini. Dari hasil interogasi, tersangka Surya Kurniawan menghubungi Putu Karmayasa pasca mobil minibus sudah ada di tangannya. Kemudian, kedua tersangka bergerak ke Desa Sidatapa, Buleleng. Namun, dari sana diarahkan untuk menemui tersangka I Putu Budiarta ke daerah Bungkulan, Buleleng. "Di sinilah transaksi gadai mobil curian ini terjadi. Tersangka menggadai mobil sebesar Rp 50 juta, " kata Kompol Sumara saat memberi keterangan pers di Mapolsek Kuta, Kamis (21/9).
Usai melakukan transaksi, tersangka Putu Surya Kurniawan mengambil jatah Rp 38 juta dan sisa uang tersebut diberikan kepada I Putu Karmayasa sebanyak Rp 12 juta. Setelah itu, keduanya berpisah. Untungnya, petugas yang bergerak cepat berhasil meringkus tersangka Karmayasa serta penadah Budiarta. Selanjutnya, tersangka dikeler ke Mapolsek Kuta beserta BB hasil curian "Semuanya memiliki peran masing-masing. Sehingga, kita akan kenai pasal yang berbeda," ungkapnya.
Tersangka Putu Surya Kurniawan dan I Putu Karmayasa dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara, I Putu Budiarta selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadah dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. *dar
Komentar