Tusuk Polisi, Oknum Anggota Ormas Diringkus
Oknum anggota ormas, I Komang Juli Kamawijaya,30 diamankan anggota Buser Polda Bali dan Sat Reskrim Polresta Denpasar di seputaran Renon, Denpasar Timur, Sabtu (23/9) pukul 03.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka yang seorang security ini ditangkap lantaran nekat menusuk anggota polisi, Bripda I Komang Trio Satriawan, 23 saat melintas di Jalan Narakusuma, Denpasar Timur, Jumat (22/9) pukul 23.45 Wita. Akibatnya, korban yang kesehariannya bertugas di Dit Intelkam Polda Bali ini mengalami luka pada tangan kirinya.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi penusukan oleh tersangka Komang Juli asal Banjar Dungkap, Desa Batu Kandik, Nusa Penida, Klungkung ini berawal saat korban, Komang Trio melintas di Jalan Narakusuma, Denpasar Timur pada, Jumat malam pukul 23.45 Wita. Korban asal Karangasem yang tinggal di Jalan Akasia Ujung Nomor 1 ini hendak membeli makanan untuk neneknya yang baru tiba dari Babandem, Karangasem untuk mengungsi setelah Gunung Agung berstatus Awas. Nah, saat melintas di TKP, korban melihat ada 6 orang, termasuk tersangka Komang Juli sedang kumpul dan minum di warung tuak di TKP.
Satu di antara mereka bernama Pande hendak mengeluarkan sepeda motor dari parkiran dan teriak ‘oit’ saat korban melintas di depannya. Mendengar teriakan itu, korban Komang Trio lalu berhenti dan hendak bertanya maksud teriakan itu. Namun saat berhadapan dengan Pande, tiba-tiba tersangka Komang Juli mendekat dan langsung menendang ban motor korban.
Belum sempat menjelaskan pokok persoalan, Komang Juli kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban. Beruntung, korban yang anggota Polisi ini bisa menangkis, sehingga pisau mengenai tangan kiri korban dan banyak mengeluarkan darah. Beruntung, warga dan pengendara lain yang melihat korban terluka mengevakuasinya ke RS Trijata, selanjutnya dirujuk ke RSUP Sanglah, Denpasar.
Atas insiden itu, korban kemudian melaporkan aksi tersangka ke Mapolda Bali untuk ditindaklanjuti. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengungkapkan setelah mendapat koordinasi dari Polda Bali, belasan anggota langsung menyusuri TKP di Jalan Narakusuma, Denpasar. Warung tuak milik warga yang berada tepat di lokasi disisir.
Namun, tersangka saat itu sudah kabur. Selanjutnya, anggota yang melakukan pendalaman identitas tersangka berhasil mendeteksi keberadaannya di seputaran Renon, Denpasar Timur. Tanpa membuang waktu, belasan petugas berpakaian preman dan bersenjata lengkap menangkap tersangka saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka ini tidak berkutik saat kita ciduk. Dia juga mengakui perbuatannya. Saat digeledah kita juga temukan barang bukti (BB) pisau,” bebernya.
Dijelaskan Kompol Aris, tersangka saat melakukan penusukan dalam keadaan mabuk berat. Sehingga, dia tersinggung saat korban menghampiri rekannya. Tanpa menanyai pokok masalah, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban hingga terluka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *dar
Komentar