nusabali

PHDI Bali Keluarkan Imbauan Penundaan Nyegara Gunung

  • www.nusabali.com-phdi-bali-keluarkan-imbauan-penundaan-nyegara-gunung

Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali mengeluarkan imbauan kepada umat Hindu di provinsi ini agar menunda pelaksanaan ritual Nyegara Gunung atau Meajar-ajar ke Pura Besakih, Karangasem, terkait status vulkanik Gunung Agung yang sudah level IV atau awas.

DENPASAR, NusaBali
“Seluruh umat Hindu di Bali yang akan menyelenggarakan Nyegara Gunung atau Meajar-ajar supaya menunda pelaksanaannya sampai kondisi aman,” kata Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, di Denpasar, Sabtu (23/9).

Imbauan PHDI bernomor 149/PHDI-BALI/IX/2017 itu tertanggal 23 September 2017, yang ditandatangani oleh Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana.

Dalam imbauan disebutkan bahwa terkait dengan status awas dari Gunung Agung, para pamangku di Pura Besakih sudah berada di pengungsian.

Imbauan tersebut juga dikeluarkan terkait dengan kondisi kawasan Pura Besakih yang termasuk dalam radius rawan bencana, dan berdasarkan imbauan dari pemerintah mengenai bencana Gunung Agung.

Nyegara Gunung atau Meajar-ajar adalah rangkaian dari prosesi penyucian roh leluhur setelah umat Hindu selesai melaksanakan upacara Mamukur atau Nyekah.

Mamukur merupakan rangkaian upacara yang bertujuan untuk mengembalikan atau mengantarkan roh atau arwah orang yang telah meninggal untuk dikembalikan ke alam asal-muasalnya menurut keyakinan agama Hindu.

Sesuai dengan namanya, ritual Nyegara Gunung yakni menuju ke laut (segara) dan gunung, maka umat Hindu wajib melangsungkan upacara tersebut ke Pura Besakih yang terletak di kaki Gunung Agung.

Sebelumnya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PWMBG) Badan Geologi, Kementerian ESDM, telah menaikkan status Gunung Agung di Karangasem, dari siaga (level III) menjadi awas (level IV) terhitung mulai Jumat (22/9) pukul 20.30 Wita.

Dengan peningkatan status itu, maka wilayah steril yang semula untuk radius 6 kilometer dari puncak Gunung Agung itu diperluas menjadi untuk radius 9 kilometer, lalu ditambah perluasan wilayah sektoral yang semula 7,5 kilometer menjadi 12 kilometer ke arah utara, timur laut, tenggara, dan selatan – barat daya. *ant

Komentar