nusabali

Aliran Air Desa Diputus

  • www.nusabali.com-aliran-air-desa-diputus

Pemutusan pelayanan air desa bagi keluarga Nengah Koyan tanpa diberi peringatan merupakan buntut dari sengketa lahan Kantor Desa Pengelatan.

Terkait Sengketa Lahan Kantor Desa Pengelatan

SINGARAJA, NusaBali
Keluarga Nengah Koyan – penggugat lahan Kantor Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng mulai kesulitan mendapat air bersih pasca pemutusan pelayanan air desa. Keluarga Koyan pun menyesalkan pemutusan itu yang dianggap bertentangan dengan aturan dalam pengelolaan air desa. “Dalam aturan pengelolaan air desa, kalau ada warga yang tidak membayar sampai tiga kali, sebelum diputus ada surat peringatan pertama sampai ketiga, baru setelah itu ada pemutusan. Jadi pemutusan air bersih bagi keluarga kami, jelas tidak ada di aturan itu,” ungkap Nyoman Supama, salah satu keluarga Nyoman Koyan, Senin (25/9) di Singaraja.

Pemutusan pelayanan air desa bagi keluarga Nengah Koyan merupakan buntut dari sengketa lahan Kantor Desa Pengelatan. Nengah Koyan mengklaim lahan kantor desa yang berlokasi di Banjar Dinas Kajanan, merupakan lahan hak miliknya, sesuai bukti kepemilikan sertifikat No 113 yang terbit tahun 1982. Dalam sertifikat itu, luas tanah milik Nengah Koyan keseluruhan tercatat 19 are, namun sekitar 3 are dimanfaatkan sebagai areal Kantor Desa Pengelatan.

Atas penguasaan lahan itu, keluarga Nengah Koyan menggugat para pihak mulai dari Kepala Desa Pengelatan, Camat Buleleng, Bupati Buleleng, Gubernur Bali hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nilai gugatan diajukan mencapai Rp 1.670.000.000. Dalam sidang terakhir Kamis (14/9) lalu, PN Singaraja memenangkan penggugat dengan mengabulkan sebagian permohonan penggugat.

Menyusul keputusan PN tersebut, pihak desa akan melakukan upaya banding. Nah selain upaya banding, pihak desa melalui Paruman Banjar juga memberi sangsi bagi keluarga Nengah Koyan dengan memutus pelayanan air desa. Pemutusan pelayanan air desa resmi berlaku sejak Jumat (22/9) lalu. Sejak hari itu pula sebanyak 15 jiwa dari keluarga Nengah Koyan praktis tidak mendapat pasokan air bersih.

Nyoman Supama selaku ahli waris dari lahan sengketa mengaku, bersyukur ada keluarganya yang tinggal di luar Desa Pengelatan memberikan bantuan air bersih, sehingga semua keperluan dapat terpenuhi dengan bantuan air bersih itu. Rencananya pihak keluarga Nengah Koyan akan mengambil sikap atas pemutusan pelayanan air desa itu. “Tentu kami akan mengambil sikap dalam dua hari ke depan. Selama ini saya ikut mengelola air desa, dulu kami yang ikut mengajukan perpipaan dan juga menyusun aturan pengelolaan air desa,” ujarnya.

Sebelumnya dalam Paruman Banjar itu, warga sepakat melanjutkan proses hukum ke jenjang lebih tinggi mulai dari Banding, Kasasi bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Selain sepakat menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, warga yang hadir juga mendesak agar Perbekel menjatuhkan sanksi pemutusan pelayanan air bersih yang dikelola oleh desa. Dalam Paruman Banjar itu, warga juga sepekat ikut urunan membiayai proses hukum yang lebih tinggi. “Jelas kami kecewa (digugat,red), ini sangat menyakitkan (putusan PN kalahkan desa,red), begitu gedung kantor desa sudah berdiri dua lantai, kok baru dimasalahkan. Kami selaku generasi muda yang ikut berkeringat membangun kantor desa, jelas tidak terima dengan gaya seperti ini,” kata warga yang juga anggota BPD Desa Pengelatan, Wayan Soma Adnyana. *k19

Komentar