ORI Usulkan Pelaku Dipecat
Ombudsman RI Perwakilan Bali telah menurunkan tim ke Badung untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Kasus SK Mutasi Palsu di Pemkab Badung
MANGUPURA, NusaBali
Terkuaknya kasus Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung diatensi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali. ORI Bali mengusulkan seandainya ada oknum pegawai terlibat agar diberi sanksi pemecatan.
ORI Bali kabarnya telah menerjunkan tim ke Gumi Keris melakukan investigasi. Sementara itu, kendati Inspektorat telah menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus ini, namun belum ada keputusan diambil oleh pemerintah.
Kepala Perwakilan ORI Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab, menyesalkan kasus ini. Menyikapi hal ini pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Badung. “Kami sudah menghubungi Inspektorat untuk melakukan pendalaman kasus itu,” akunya, Selasa (26/9).
Selain meminta hasil investigasi Inspektorat, ORI Bali juga telah menurunkan tim ke Badung. “Kami hari ini (kemarin) ada kunjungan di Badung untuk mengumpulkan bukti-bukti,” imbuhnya. Dia meminta pemerintah segera mengakhiri kasus tersebut, sehingga tidak menjadi preseden buruk.
Agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, Umar Ibnu Alkhatab mengusulkan agar pelaku diberikan tindakan tegas. “Harus ditindak tegas supaya tidak terjadi lagi hal serupa. Kalau itu termasuk pelanggaran berat, ya dipecat (pelakunya),” tegasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Badung Ni Luh Suryaniti saat dikonfirmasi terpisah enggan memberikan komentar banyak. Ia hanya mengaku jika hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Bupati. “Sudah kami serahkan ke bapak bupati hasil penyelidikannya. Kini tinggal menunggu petunjuk bupati,” katanya. Disinggung sanksi apa yang mengancam para pelaku, mantan Kepala Disosnaker Badung itu tak menjawab. Dia berdalih sedang ada acara.
Sebelumnya diberitakan, sampai saat ini sudah ada 10 SK yang diduga kuat palsu beredar di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Badung.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga telah memanggil penerima SK mutasi bodong, Rabu (20/9). Mereka diinterogasi seputar dari mana memperoleh SK tersebut, padahal bupati tak mengeluarkan SK seperti yang beredar.
Menurut salah seorang sumber, mereka diinterogasi di ruang rapat bupati. Semua telepon genggam disita tidak boleh dibawa masuk. “Bapak bupati cukup keras memperingatkan. Kalau memberikan keterangan palsu akan ditindak keras, akan diproses secara hukum,” kata sumber tersebut. Masih kata sumber tadi, penerima SK mutasi bodong yang berjumlah 10 orang dimintai penjelasan satu per satu. *asa
Komentar