Giliran Lima Anak Buah Bendesa Ditahan
Lima orang ini yang mendapat surat tugas atau perintah dari Bendesa Adat Tanjung Benoa untuk membabat hutan dan menimbun pasir
Reklamasi Liar Pantai Barat, Tanjung Benoa
DENPASAR, NusaBali
Setelah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda, 47 dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan, kini giliran lima tersangka lainnya yang ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.
Kelima tersangka yaitu I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta dan I Made Widnyana berperan melakukan pembabatan pohon mangrove dan penimbunan pasirdi Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan penahanan kelima tersangka dilakukan pada Rabu (27/9) siang.
Sama seperti Yonda, kelimanya ditahan setelah setelah melengkapi berkas pelimpahan tahap I yaitu cek kesahatan, sidik jari dan tanda tangan berkas. “Sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Bali bersama tersangka sebelumnya (Yonda, red). Tapi mereka beda ruangan,” jelas Kombes Hengky.
Kelima tersangka diduga melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan UU Kehutanan pasal 82 C, Junto 12 C No. 18 Tahun 2013. “Lima orang ini yang mendapat surat tugas atau perintah dari Bendesa Adat Tanjung Benoa (Yonda, red),” ujar Kombes Hengky.
Sementara itu, untuk kedua kalinya rencana pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka I Made Wijaya alias Yonda kembali batal dilakukan. Informasi yang dihimpun dari Kejati Bali, pelimpahan pertama yang rencananya dilakukan Selasa (26/9) batal dilakukan karena tidak ada kordinasi antara jaksa dan penyidik kepolisian.
Sementara pelimpahan kedua yang rencananya dilakukan Rabu pagi juga batal karena ada masalah di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP yang sudah dinyatakan lengkap alias P-21 menyatakan bahwa status I Made Wijaya tidak ditahan. “Di halaman depan dari berkas perkara, biasanya diisi masa penahanan tersangka. Tapi di berkas ini masa penahanan tidak diisi,” jelas sumber di Kejati Bali.
Yang membuat bingung jaksa,karena saat ini tersangka I Made Wijaya berstatus tahanan di Polda Bali. “Seandainya tersangka tidak ditahan ketika di penyidikan polisi tetapi ketika tahap II, kejaksaan punya kewenangan untuk menahannya, itu sudah biasa dan dibolehkan undang - undang. Tetapi ketika sudah P-21 dan di berkas perkara tersangka tidak ditahan, tetapi saat tahap II ternyata tersangka ditahan, itu membingungkan,” terang sumber.
Sementara itu, salah satu Tim JPU, Suhadi membenarkan terkait pembatalan pelimpahan tahap II kasus reklamasi liar di Tanjung Benoa dengan tersangka I Made Wijaya. Ditanya kapan pelimpahan akan kembali dilakukan, Suhadi mengatakan tidak tahu. “Saya tidak tahu kapan lagi akan dilimpahkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Wijaya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengaku memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya sebagai tersangka. *rez
DENPASAR, NusaBali
Setelah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda, 47 dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan, kini giliran lima tersangka lainnya yang ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.
Kelima tersangka yaitu I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta dan I Made Widnyana berperan melakukan pembabatan pohon mangrove dan penimbunan pasirdi Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan penahanan kelima tersangka dilakukan pada Rabu (27/9) siang.
Sama seperti Yonda, kelimanya ditahan setelah setelah melengkapi berkas pelimpahan tahap I yaitu cek kesahatan, sidik jari dan tanda tangan berkas. “Sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Bali bersama tersangka sebelumnya (Yonda, red). Tapi mereka beda ruangan,” jelas Kombes Hengky.
Kelima tersangka diduga melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan UU Kehutanan pasal 82 C, Junto 12 C No. 18 Tahun 2013. “Lima orang ini yang mendapat surat tugas atau perintah dari Bendesa Adat Tanjung Benoa (Yonda, red),” ujar Kombes Hengky.
Sementara itu, untuk kedua kalinya rencana pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka I Made Wijaya alias Yonda kembali batal dilakukan. Informasi yang dihimpun dari Kejati Bali, pelimpahan pertama yang rencananya dilakukan Selasa (26/9) batal dilakukan karena tidak ada kordinasi antara jaksa dan penyidik kepolisian.
Sementara pelimpahan kedua yang rencananya dilakukan Rabu pagi juga batal karena ada masalah di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP yang sudah dinyatakan lengkap alias P-21 menyatakan bahwa status I Made Wijaya tidak ditahan. “Di halaman depan dari berkas perkara, biasanya diisi masa penahanan tersangka. Tapi di berkas ini masa penahanan tidak diisi,” jelas sumber di Kejati Bali.
Yang membuat bingung jaksa,karena saat ini tersangka I Made Wijaya berstatus tahanan di Polda Bali. “Seandainya tersangka tidak ditahan ketika di penyidikan polisi tetapi ketika tahap II, kejaksaan punya kewenangan untuk menahannya, itu sudah biasa dan dibolehkan undang - undang. Tetapi ketika sudah P-21 dan di berkas perkara tersangka tidak ditahan, tetapi saat tahap II ternyata tersangka ditahan, itu membingungkan,” terang sumber.
Sementara itu, salah satu Tim JPU, Suhadi membenarkan terkait pembatalan pelimpahan tahap II kasus reklamasi liar di Tanjung Benoa dengan tersangka I Made Wijaya. Ditanya kapan pelimpahan akan kembali dilakukan, Suhadi mengatakan tidak tahu. “Saya tidak tahu kapan lagi akan dilimpahkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Wijaya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengaku memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya sebagai tersangka. *rez
1
Komentar