nusabali

Mantan Bupati Winasa Dieksekusi

  • www.nusabali.com-mantan-bupati-winasa-dieksekusi

Jika Tak Bayar Denda, Dihukum 10 Tahun 8 Bulan

NEGARA, NusaBali

Mantan Bupati Jembrana (2000-2005, 2005-2010), Prof Drg I Gede Winasa, 67, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (27/9), atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang perberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi beasiswa Stitna dan Stikes. Berdasar putusan kasasi MA, mantan Bupati Winasa juga diharuskan bayar densa Rp 500 juta plus mengganti kerugian nega-ra Rp 2,322 miliar subsider 3 tahun 8 bulan kurungan.

Eksekusi terhadap mantan Bupati Winasa ke Rutan Negara, Rabu kemarin, dilakukan tiga jaksa dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana. Terpidana Winasa diterima Kepala Rutan Negara, AA Gede Ngurah Putra. Winasa cukup koperatif menjalani eksekusi atas putusan kasasi MA Nomor 520 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 tersebut dan langsung menandatangani berita acara.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan, mengatakan terkait masalah uang penggati kerugian negara dan denda, termasuk upaya PK, terpidana Winasa diberi waktu berpikir selama sebulan. Bila tidak membayar uang pengganti dan denda, maka Winasa harus menjalani hukuman 7 tahun penjara plus 3 tahun 8 bulan kurungan = 10 tahun 8 bulan penjara, dipotong masa tahanan. “Ya, dikasi waktu sebu-lan. Nanti baru kita tanyakan lagi apa dia (Winasa) mau bayar atau ba-gaimana?” jelas Pasek Budiawan.

Sementara, terpidana mantan Bupati Winasa menyatakan masih berpikir mengenai masalah uang pengganti pengganti kerugian negara seebsar Rp 2,322 miliar plus denda Rp 500 juta. Begitu juga ketika ditanya mengenai upaya Peninjauan Kembali (PK), Winasa menyatakan masih perlu berkonsultasi dulu dengan penasihat hukumnya.

Sedangkan Kepala Rutan Negara, AA Gede Ngurah Putra, mengatakan selama proses hukum terkait kasus korupsi beasiswa Stitna dan Stikes 2009-2010 ini, mantan Bupati Winasa telah ditahan sejak 26 Mei 2016. Sampai eksekusi putusan kasasi MA per Rabu kemarin, Winasa sudah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan.

Artinya, ketika nanti mantan Bupati Winasa tidak membayar uang pengganti dan densa, maka yang bersangkutan harus menjalani sisa hukuamnya selama 9 tahun 4 bulan lagi. “Ya, nanti itu tergantung Pak Winasa. Tadi yang bersangkutan bilang masih pikir-pikir untuk membayar uang pengganti dan denda,” ujar Gung Ngurah Putra.

Mantan Bupati Winasa sendiri awalnya dijebloskan ke sel tahanan Rutan Negara, 25 April 2014 lalu, sebagai terpidana 2 tahun 6 bulan kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos berdasarkan putusan kasasi MA. Sebelumnya, dia sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.

Begitu mengakhiri masa hukuman 2 tagun 6 bulan penjara kasus pabrik kompos, Winasa kembali dijebloskan ke sel tahanan pada 25 Mei 2016 selaku tersangka korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana. Dalam kasus beasiswa ini, Winasa kemudian divonis 3,5 tahun penjara plus denda 50 uuta dan wajib kembalikan kerugian negara Rp 2,3 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, 12 Oktober 2016 lalu. Namun, putusan kasasi MA perberat hukuman Winasa menjadi 7 tahun penjara plus denda Rp 500 juta dan kembalikan uang pengganti Rp 2,322 miliar subsider 3 tahun 8 bulan kurangan.

Prahara yang dialami mantan Bupati Winasa tridak berhenti sampai di situ. Pada 9 Juni 2017, Winasa kembali divonis 4 tahun penjara plus denda Ro 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 797 juta subsider 1 tahun kurungan terkait kasus kokupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Jembrana 2010 dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. *ode

Komentar