Kejari Tahan Sales Rokok Ilegal
Kepergok menjual 131 slop rokok ilegal atau tanpa cukai, seorang sales, Vikcy Utama Niriyanto,32, ditangkap Penyidik Bea Cukai di Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Kini, kasus Vikcy dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Pria asal Banjar Tengah, Desa Air Kuning, Jembrana tersebut ini dianggap merugikan negara Rp 47 juta karena menjual 131 slop rokok itu di wilayah Gianyar dan Klungkung.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Made Endra Arianto, penangkapan Vicky ini berawal dari penangkapan petugas dan penyidik Bea Cukai Denpasar, 2 Agustus lalu. “Tersangka telah diintai oleh petugas Bea Cukai. Dia membawa rokok dari Jembrana dijual di Gianyar,” ujar Endra Arianto, Kamis (28/9).
Vicky berjualan membawa Honda Jazz itu dipergoki ketika menurunkan rokok ilegal di sebuah warung milik Ibu Dayu di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. “Saat akan transaksi, Vicky langsung ditangkap dan diperiksa,” jelasnya. Kepada petugas, Vicky mengaku baru pertama kali beraksi menjual rokok tanpa cukai.
“Dari penelusuran, dia memperoleh rokok dari Faktur Muin, dia sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang, Red),” jelasnya. Atas perbuatannya itu, Vicky kemudian diamankan beserta 131 slop rokok berbagai merek, antara lain S3, Seven dan Grand Inter.
Setelah diperiksa penyidik Bea Cukai, tersangka Vicky ini kemudian dilimpahkan tahap II kepada Kejari Gianyar. “Pelimpahan tahap II ini beserta barang bukti,” jelas Endra yang merupakan jaksa asal Jembrana itu. Adapun barang bukti yang diamankan Kejari diantaranya, rokok tanpa label cukai, uang tunai, dan STNK mobil yang digunakan beroperasi menjual rokok tanpa cukai.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyiapkan tuntutan pasal 54 UU 11 tahun 1995 sebagaimana dirubah menjadi UU 39 tahun 2007 tentang Cukai. “Dalam pasal itu isinya menawarkan, menyerahkan barang kena cukai yang dikemas atau tidak dilekati pita cukai. Intiya menjual rokok tanpa cukai,” ujar Endra.
Vikcy terancam pidana penjara minimal setahun dan maksimal empat tahun. “Dalam aturannya, tersangka nanti wajib membayar denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Kepada NusaBali, Vicky mengaku sadar jika dirinya telah menjual barang ilegal. “Ya saya tahu,” ujar Vicky sambil menganggukkan kepalanya. Dia mengaku harga rokok yang dijualnya itu Rp 28.000 per slop. “Satu slop itu isinya 10 bungkus, jadi satu bungkus Rp 2.800. Kalau pedagang bisa naikkan harga jadi Rp 5.000,” terangnya.
Diakui, rokok tanpa cukai yang dia jual ini mereknya tidak ternama. “Ini rokok mild, biasanya dipakai untuk banten. Kalau harga segitu, kualitas rokoknya sesuai harga. Agak keras kalau disedot,” akunya. Vicky kini menerima dan menjalani penahanan dirinya di Rutan Gianyar dan bersiap mengikuti persidangan. *nvi
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Made Endra Arianto, penangkapan Vicky ini berawal dari penangkapan petugas dan penyidik Bea Cukai Denpasar, 2 Agustus lalu. “Tersangka telah diintai oleh petugas Bea Cukai. Dia membawa rokok dari Jembrana dijual di Gianyar,” ujar Endra Arianto, Kamis (28/9).
Vicky berjualan membawa Honda Jazz itu dipergoki ketika menurunkan rokok ilegal di sebuah warung milik Ibu Dayu di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. “Saat akan transaksi, Vicky langsung ditangkap dan diperiksa,” jelasnya. Kepada petugas, Vicky mengaku baru pertama kali beraksi menjual rokok tanpa cukai.
“Dari penelusuran, dia memperoleh rokok dari Faktur Muin, dia sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang, Red),” jelasnya. Atas perbuatannya itu, Vicky kemudian diamankan beserta 131 slop rokok berbagai merek, antara lain S3, Seven dan Grand Inter.
Setelah diperiksa penyidik Bea Cukai, tersangka Vicky ini kemudian dilimpahkan tahap II kepada Kejari Gianyar. “Pelimpahan tahap II ini beserta barang bukti,” jelas Endra yang merupakan jaksa asal Jembrana itu. Adapun barang bukti yang diamankan Kejari diantaranya, rokok tanpa label cukai, uang tunai, dan STNK mobil yang digunakan beroperasi menjual rokok tanpa cukai.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyiapkan tuntutan pasal 54 UU 11 tahun 1995 sebagaimana dirubah menjadi UU 39 tahun 2007 tentang Cukai. “Dalam pasal itu isinya menawarkan, menyerahkan barang kena cukai yang dikemas atau tidak dilekati pita cukai. Intiya menjual rokok tanpa cukai,” ujar Endra.
Vikcy terancam pidana penjara minimal setahun dan maksimal empat tahun. “Dalam aturannya, tersangka nanti wajib membayar denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Kepada NusaBali, Vicky mengaku sadar jika dirinya telah menjual barang ilegal. “Ya saya tahu,” ujar Vicky sambil menganggukkan kepalanya. Dia mengaku harga rokok yang dijualnya itu Rp 28.000 per slop. “Satu slop itu isinya 10 bungkus, jadi satu bungkus Rp 2.800. Kalau pedagang bisa naikkan harga jadi Rp 5.000,” terangnya.
Diakui, rokok tanpa cukai yang dia jual ini mereknya tidak ternama. “Ini rokok mild, biasanya dipakai untuk banten. Kalau harga segitu, kualitas rokoknya sesuai harga. Agak keras kalau disedot,” akunya. Vicky kini menerima dan menjalani penahanan dirinya di Rutan Gianyar dan bersiap mengikuti persidangan. *nvi
Komentar