Dapat Lampu Hijau Cairkan Dana Bencana
Upaya pencairan dana bencana Rp 4,5 miliar yang dianggarkan Pemprov Bali dalam APBD Perubahan 2017 ini untuk membiayai pengungsi Gunung Agung, mendapat lampu hijau dari pusat.
DENPASAR, NusaBali
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) isyaratkan pencairan dana bencana tidak perlu lagi menunggu fatwa dari BPK dan kejaksaan, karena bisa dilakukan pergeseran dari Biaya Tak Terduga (BTT) ke kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus APBD Perubahan 2017 DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, menya-takan lampu hijau ini diperoleh berdasarkan hasil konsultasi yan dilakukan DPRD Bali dengan Kemendagri. Sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT untuk mendanai kebutuhan pemerintah daerah yang sifatnya ‘tidak biasa’, dapat dipergunakan. Misalnya, penanggulangan bencana dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk kejadian bencana Gunung Agung.
“Perpedoman dari Pasal 27 PP 58/2005 ini, maka Pemprov Bali dapat menggunakan dana bencana dengan cara melakukan pergeseran anggaran kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sekarang namanya OPD. Pasalnya, sebaran pengungsi ada di seluruh kabupaten/kota se-Bali,” ungkap Kariyasa Adnyana di Denpasar, Kamis (28/9).
Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng yang langganan memimpin Pansus Anggaran ini membeberkan, Pemprov Bali juga sudah diberikan penjelasan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. “Pak Sekda (Tjokorda Ngurah Pemayun) dan Pak Inspektur (Ketut Teneng) saya yakin sudah tahu itu. Informasi ini sudah kita sampaikan kepada eksekutif,” tandas Kariyasa.
“Jadi, pencairan dana bencana Rp 4,5 miliar nggak usah menunggu fatwa dari BPK dan Kejati Bali. Karena petunjuk Kemendagri ini sudah jelas yakni digeser kepada kegiatan di OPD,” lanjut politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali ini.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin, Kepala Inspektorat Provinsi Bali Ketut Teneng mengatakan, Pemprov Bali tidak mau gegabah hanya dengan penyampaian petunjuk dari Kemendagri saja terkait pencairan dana bencana Rp 4,5 miliar ini. “Kita mau memintakan langsung petunjuk secara tertulis. Artinya, supaya dasarnya kuat,” ujar Ketut Teneng yang kemarin tengah mengikuti kegiatan PK di Jakarta.
Menurut Teneng, fatwa dari BPK dan Kejati juga kuat untuk bisa dijadikan dasar mencairkan dana bencana. Pemprov Bali tidak mau gegabah dalam hal ini. “Jangan sampai niat kita baik, malah nanti bermasalah. Keinginan membantu malah terantuk batu. Makanya, kami akan koordinasikan lagi kalau memang ada informasi itu oleh Dewan yang terhormat,” tegas birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Teneng mengatakan, Pemprov Bali tetap akan menunggu keputusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika soal menetapkan status tanggap darurat terkait bencana Gunung Agung. “Itu sudah bunyi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa harus ada status tanggap darurat dulu, barulah dana bencana bisa cair. Kita tidak mau ambil risiko dan main-main dengan aturan hukum,” katanya.
Lantas, kapan dananya akan cair kalau maish menunggu fatwa dari BPK dan Kejati Bali? “Ya, kita akan segera mintakan keputusan fatwa dari BPK dan kejaksaan. Kan sedang kita koordinasikan dan kaji masalah ini,” tandas Teneng.
Sedangkan Kepala Biro Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, sebelumnya mengatakan pihaknya tetap menunggu status tanggap darurat yang ditetapkan Gubernur Bali. Menurut Ngurah Arda, pihaknya mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk biaya kebutuhan tanggap daurat. Sesuai Permendagri 21/2011, dana bencana yang sejatinya telah dialokasikan melalui APBD Bali 2017 tersebut baru bisa dicairkan kalau Gunung Agung sudah meletus.
“Menunggu status tanggap darurat oleh kepala daerah saja,” ujar Ngurah Arda saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa (26/9). Ngurah Arda menyebutkan, Biro Keuangan bisa mencairkan dana bencana Rp 4,5 miliar hanya dalam sehari, sepanjang sudah ada pengajuan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) leading sector dengan dasar penetapan tanggap darurat.
“Kami tidak butuh lama kalau mencairkan dana bencana. Tapi, dasarnya ada pengajuan dari OPD leading sector. Sampai saat ini, dana bencana memang tidak bisa dicairkan karena adanya Permendagri 21 Tahun 2011 itu,” katanya. *nat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) isyaratkan pencairan dana bencana tidak perlu lagi menunggu fatwa dari BPK dan kejaksaan, karena bisa dilakukan pergeseran dari Biaya Tak Terduga (BTT) ke kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus APBD Perubahan 2017 DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, menya-takan lampu hijau ini diperoleh berdasarkan hasil konsultasi yan dilakukan DPRD Bali dengan Kemendagri. Sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT untuk mendanai kebutuhan pemerintah daerah yang sifatnya ‘tidak biasa’, dapat dipergunakan. Misalnya, penanggulangan bencana dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk kejadian bencana Gunung Agung.
“Perpedoman dari Pasal 27 PP 58/2005 ini, maka Pemprov Bali dapat menggunakan dana bencana dengan cara melakukan pergeseran anggaran kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sekarang namanya OPD. Pasalnya, sebaran pengungsi ada di seluruh kabupaten/kota se-Bali,” ungkap Kariyasa Adnyana di Denpasar, Kamis (28/9).
Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng yang langganan memimpin Pansus Anggaran ini membeberkan, Pemprov Bali juga sudah diberikan penjelasan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. “Pak Sekda (Tjokorda Ngurah Pemayun) dan Pak Inspektur (Ketut Teneng) saya yakin sudah tahu itu. Informasi ini sudah kita sampaikan kepada eksekutif,” tandas Kariyasa.
“Jadi, pencairan dana bencana Rp 4,5 miliar nggak usah menunggu fatwa dari BPK dan Kejati Bali. Karena petunjuk Kemendagri ini sudah jelas yakni digeser kepada kegiatan di OPD,” lanjut politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali ini.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin, Kepala Inspektorat Provinsi Bali Ketut Teneng mengatakan, Pemprov Bali tidak mau gegabah hanya dengan penyampaian petunjuk dari Kemendagri saja terkait pencairan dana bencana Rp 4,5 miliar ini. “Kita mau memintakan langsung petunjuk secara tertulis. Artinya, supaya dasarnya kuat,” ujar Ketut Teneng yang kemarin tengah mengikuti kegiatan PK di Jakarta.
Menurut Teneng, fatwa dari BPK dan Kejati juga kuat untuk bisa dijadikan dasar mencairkan dana bencana. Pemprov Bali tidak mau gegabah dalam hal ini. “Jangan sampai niat kita baik, malah nanti bermasalah. Keinginan membantu malah terantuk batu. Makanya, kami akan koordinasikan lagi kalau memang ada informasi itu oleh Dewan yang terhormat,” tegas birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Teneng mengatakan, Pemprov Bali tetap akan menunggu keputusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika soal menetapkan status tanggap darurat terkait bencana Gunung Agung. “Itu sudah bunyi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa harus ada status tanggap darurat dulu, barulah dana bencana bisa cair. Kita tidak mau ambil risiko dan main-main dengan aturan hukum,” katanya.
Lantas, kapan dananya akan cair kalau maish menunggu fatwa dari BPK dan Kejati Bali? “Ya, kita akan segera mintakan keputusan fatwa dari BPK dan kejaksaan. Kan sedang kita koordinasikan dan kaji masalah ini,” tandas Teneng.
Sedangkan Kepala Biro Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, sebelumnya mengatakan pihaknya tetap menunggu status tanggap darurat yang ditetapkan Gubernur Bali. Menurut Ngurah Arda, pihaknya mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk biaya kebutuhan tanggap daurat. Sesuai Permendagri 21/2011, dana bencana yang sejatinya telah dialokasikan melalui APBD Bali 2017 tersebut baru bisa dicairkan kalau Gunung Agung sudah meletus.
“Menunggu status tanggap darurat oleh kepala daerah saja,” ujar Ngurah Arda saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa (26/9). Ngurah Arda menyebutkan, Biro Keuangan bisa mencairkan dana bencana Rp 4,5 miliar hanya dalam sehari, sepanjang sudah ada pengajuan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) leading sector dengan dasar penetapan tanggap darurat.
“Kami tidak butuh lama kalau mencairkan dana bencana. Tapi, dasarnya ada pengajuan dari OPD leading sector. Sampai saat ini, dana bencana memang tidak bisa dicairkan karena adanya Permendagri 21 Tahun 2011 itu,” katanya. *nat
Komentar