Sekilo Shabu Nyaris Ludes Terbakar
Tersangka ini licik dan menghilangkan BB shabu dengan cara dibakar bersama mobilnya
Tersangka Ambil Tempelan Shabu Bersama Ibunya
DENPASAR, NusaBali
Aksi kejar-kejaran petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali dengan bandar narkoba, Made Sinar Putra alias Ade alias Pipih, 40 hingga mobilnya terbakar, nyaris saja menghanguskan satu kilogram shabu yang ada di dalam mobil. Untung saja petugas masih bisa menyelamatkan 90,82 gram shabu yang tidak ikut terbakar sebagai barang bukti. Kini, Sinar terancam hukuman mati atas ulahnya.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa menerangkan, tersangka Made Sinar Putra ini sudah masuk TO (target operasi) sejak sebulan belakangan. Pihaknya yang melakukan penyelidikan dilapangan mengidentifikasi keterlibatan tersangka sebagai Bandar wilayah Bali. Bahkan, narkoba jenis shabu yang diedarkan tersangka berasal dari tiga wilayah sekaligus yakni Aceh, Palembang dan Madiun. Puncak dari hasil penyelidikan itu terjadi pada, Kamis (28/9) sore kemarin.
Petugas membuntuti tersangka yang diduga membawa shabu 1 kilogram didalam mobil HRV dengan nomor polisi DK 773 CA ini dari Jalan Nuansa Indah, Ubung, Denpasar. Anggota BNN Provinsi Bali terus membuntuti mobil yang baru mengambil tempelan dilokasi itu. Hanya saja, petugas belum bisa mengambil tindakan lantaran didalam mobil masih ada penumpang lansia yang terindentifikasi sebagai ibu tersangka. Pun petugas yang menggunakan 4 sepeda motor dan mobil terus mengikutinya hingga ditempat tinggalnya di Jalan Gunung Batu Karu, Pemecutan Denpasar. Nah, saat tersangka menurunkan ibunya yang berusia sekitar 70 -an tahun, petugas dengan sigap menghadang mobil dengan motor serta berusaha untuk menangkapnya. Namun, bandar ini kembali masuk kedalam mobil dan menabrak serta menyeret motor anggota. "Mobil itu langsung putar arah dan menabarak motor anggota. Ibu tersangka ini juga nyaris ditabrak oleh tersangka. Untungnya, anggota sigap menyelamatkan ibunya itu. Sehingga, si tersangka lolos dan kabur dan menyeret motor anggota itu, " katanya, Jumat (29/9) siang kemarin.
Aksi kejar-kejaran antara petugas BNN dengan bandar Narkoba ini tidak terhindarkan. Tersangka memacu kendaraanya dari Jalan Gunung Batukaru menuju Jalan Imam Bonjol. Pun motor yang ada dibawa kolong mobil masih terseret yang menimbulkan percikan api. Anggota yang tidak ingin kehilangan buruannya tersebut terus membuntuti. Bahkan, tembakan peringatan terhadap tersangka tidak digubris. Aksi ugal-ugalan di Jalan Raya ini tak terhindarkan dan membuat pengguna jalan lain menepih dan ketakutan. Akhir pelarian tersangka ini berhenti setelah mobil HRV ini mogok karena bagian mesin serta bodi depan terbakar hebat. Usut punya usut, aksi menyeret motor oleh tersangka ini sebagai cara untuk menghilangkan BB (barang bukti). Tersangka memanfaatkan kebakaran mesin monil untuk membakar shabu yang dibawanya. Walhasil, shabu sebanyak 1 Kg itu ludes dan hanya tersisah 92,82 gram. Itu pun barang bukti ini ditemukan petugas BNN pada bagian bumper dan bodi depan mobil. "Anggota kita tidak bisa mengambil tindakan tegas yakni menembaki tersangka karena kita belum temukan BB (Shabu). Makanya hanya diperingatkan untuk berhenti dan melepaskan tembakan peringatan. Ternyata, tersangka ini licik dan menghilangkan BB dengan cara dibakar," beber jendral bintang satu ini.
Diakui Brigjen Putu Suastawa, pihaknya memang sudah mengantongi adanya barang haram ditangan tersangka. Tapi, harus ada bukti untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Untungnya, saat berhenti dan digeledah, tersangka tidak kabur dan langsung dikeler ke Mako BNN Provinsi Bali, Jalan Kamboja, Denpasar Timur. Nah, dalam pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui mengambil tempelan di Jalan Nuansa Indah bersama ibunya. Mirisnya, sang ibu tersangka yang sudah uzur ini tidak mengetahui akan adanya pengambilan tempelan. Pasalnya, ia mengaku hanya untuk jalan-jalan. Pun saat dikonfirmasi terkait total BB sebanyak 1 Kg itu, tersangka masih kekeh dan tidak mengakuinya serta ia hanya mengaku sebagai pengguna narkoba. Hanya saja, pendalaman di TKP, petugas mengantongi identitas beberapa peluncur yang ada dibawa kaki tangan tersangka. "Sejauh ini si tersangka ini masih belum mengakuinya. Padahal, kita sudah mendalami sejumlah anak buahnya dibeberapa titik di Denpasar," bebernya seraya mengatakan tersangka terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *dar
Aksi kejar-kejaran antara petugas BNN dengan bandar Narkoba ini tidak terhindarkan. Tersangka memacu kendaraanya dari Jalan Gunung Batukaru menuju Jalan Imam Bonjol. Pun motor yang ada dibawa kolong mobil masih terseret yang menimbulkan percikan api. Anggota yang tidak ingin kehilangan buruannya tersebut terus membuntuti. Bahkan, tembakan peringatan terhadap tersangka tidak digubris. Aksi ugal-ugalan di Jalan Raya ini tak terhindarkan dan membuat pengguna jalan lain menepih dan ketakutan. Akhir pelarian tersangka ini berhenti setelah mobil HRV ini mogok karena bagian mesin serta bodi depan terbakar hebat. Usut punya usut, aksi menyeret motor oleh tersangka ini sebagai cara untuk menghilangkan BB (barang bukti). Tersangka memanfaatkan kebakaran mesin monil untuk membakar shabu yang dibawanya. Walhasil, shabu sebanyak 1 Kg itu ludes dan hanya tersisah 92,82 gram. Itu pun barang bukti ini ditemukan petugas BNN pada bagian bumper dan bodi depan mobil. "Anggota kita tidak bisa mengambil tindakan tegas yakni menembaki tersangka karena kita belum temukan BB (Shabu). Makanya hanya diperingatkan untuk berhenti dan melepaskan tembakan peringatan. Ternyata, tersangka ini licik dan menghilangkan BB dengan cara dibakar," beber jendral bintang satu ini.
Diakui Brigjen Putu Suastawa, pihaknya memang sudah mengantongi adanya barang haram ditangan tersangka. Tapi, harus ada bukti untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Untungnya, saat berhenti dan digeledah, tersangka tidak kabur dan langsung dikeler ke Mako BNN Provinsi Bali, Jalan Kamboja, Denpasar Timur. Nah, dalam pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui mengambil tempelan di Jalan Nuansa Indah bersama ibunya. Mirisnya, sang ibu tersangka yang sudah uzur ini tidak mengetahui akan adanya pengambilan tempelan. Pasalnya, ia mengaku hanya untuk jalan-jalan. Pun saat dikonfirmasi terkait total BB sebanyak 1 Kg itu, tersangka masih kekeh dan tidak mengakuinya serta ia hanya mengaku sebagai pengguna narkoba. Hanya saja, pendalaman di TKP, petugas mengantongi identitas beberapa peluncur yang ada dibawa kaki tangan tersangka. "Sejauh ini si tersangka ini masih belum mengakuinya. Padahal, kita sudah mendalami sejumlah anak buahnya dibeberapa titik di Denpasar," bebernya seraya mengatakan tersangka terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *dar
Komentar