nusabali

Pabrik Shabu Digerebek, 3 Pelaku Diciduk

  • www.nusabali.com-pabrik-shabu-digerebek-3-pelaku-diciduk

Tersangka Belajar Racik Shabu Saat Mendekam LP Malang

DENPASAR, NusaBali

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Bali menggerebek sebuah pabrik shabu rumahan di Jalan Tukad Banyu Poh Gang 8 Nomor 7 Denpasar Selatan, Rabu (27/9) siang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berikut berbagai alat bukti, termasuk beragam bahan kimia berbahaya. Terungkap, salah satu tersangka belajar meracik shabu saat mendekam di LP Malang, Jawa Timur.

Tiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan pabrik shabu rumahan di Jalan Tukad Banyu Poh Denpasar Selatan, Rabu siang sekitar pukul 11.00 Wita, masing-masing Muhamad Ibni Muktar, 51 (residivis kasus narkoba asal Malang, Jawa Timur), Made Irawan, 44 (pria asal Klungkung yang tinggal di Denpasar), dan Putu Ruing, 44 (pria asal Klungkung yang tinggal di Jalan Seroja Denpasar).

Tersangka Muhamad Ibni Muktar berperan sebagai peracik shabu di pabrik rumahan tersebut. Sedangkan tersangka Made Irawan bertindak selaku penyandang pabrik shabu rumahan. Sebaliknya, Putu Ruing selaku penyedia tempat dan barang pabrik shabu tersebut.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa, menyatakan ketiga tersangka yang masuk dalam sindikat pabrik shabu rumahan ini diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Tersangka pertama yang ditangkap siang itu adalah Muhamad Ibni Muktar. Residivis peracik shabu ini diciduk di lokasi pabrik shabu kawsasan Jalan Tukad Banyu Poh Gang 8 Nomor 7 Denpasar Selatan, Rabu siang pukul 11.00 Wita.

Dari hasil pengembangan, petugas gabungan selanjutnya menangkap tersangka Made Irawan dan Putu Ruing. Keduanya ditangkap di tempat tinggal tersangka Putu Ruing di Jalan Seroja Gang Nanas Denpasar, kawasan Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Ketiga tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pabrik shabu rumahan ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Selama itu pula, operasional pabrik shabu masih dalam tahap uji coba produksi, belum sampai melakukan penjualan. Rencananya, hasil racikan shabu pabrik tersebut naru akan dipasarkan mulai awal Oktober 2017 ini.

“Untungnya, petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan berhasil mengendus adanya pabrik rumahan itu. Pabrik shabu yang belum sepenuhnya beroperasi ini pun keburu kita gerebek. Kami menemukan berbagai barang bukti termasuk berupa bahan kimia berbahaya dalam bentuk cair dan serbuk,” ungkap Brigjen Putu Suastawa dalam rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jumat (29/9).

Disebutkan, tersangka Muhamad Ibni Muktar berperan sebagai peracik shabu dalam pabrik yang digerebek ini. Resiudivis kasus narkoba ini belajar cara membuat shabu saat masih mendekam di LP Malang. Begitu keluar dar penjara, tersanga sempat buka pabrik shabu rumahan di daerah asalnya di Malang.

Namun, karena pasarannya di sana rendah, tersangka pilih pindah ke Bali. Dia kemudian bertemu ersangka Made Irawan dan Putu Ruing. Dari pertemuan itulah, mereka sepakat untuk bikin pabrik shabu di mana terangka Made Irawan bertindak sebagai penyandang dana. Sebaliknya, Putu Ruing bertugas mencari bahan baku shabu dan tempat untuk memproduksinya.

“Tersangka Muhamad Ibni Muktar memang sudah punya semua daftar barangnya. Itu didapatnya dari seorang yang berada di dalam LP Malang,” jelas Brigjen Suastawa.

Singkat cerita, mereka kemudian melakukan uji coba selama 6 bulan terakhir di tempat yang berpindah-pindah. Saat dilakukan penggerebekan, Rabu siang, tersangka melakukan uji coba peracikan shabu di sebuah rumah kos di Jalan Banyu Poh Gang 8 Nomor 7 Denpasar Selatan. Namun, hanya tersangka Muhamad Ibni Muktar yang ada di lokasi saat ini. Sang residivis diamankan berikut puluhan bungkus bahan kimia dan barang bukti lainya.

Dari pengembangan, akhirnya dua tersangka lainnya, yakni Made Irawan dan Putu Ruing ditangkap di hari yang sama, di Jalan Seroja Denpasar. Selanjutnya, petugas gabungan menggeledah salah satu rumah di Jalan Raya Abianbase Denpasar yang ditempati tersangka Made Irawan. Dari sini, diamankan cairan kimia seberat 253,75 gram.

Bukan hanya itu, petugas juga mendatangi tempat tinggal tersangka Made Irawan lainnya Jalan Sartika Semarapura-Klungkung. Daru rumah tersebut, petugas mengamankan satu paket shabu hasil racikan tersangka Muhamad Ibni Muktar. “BB yang kita amankan ini ada pula dalam bentuk cair yang totalnya 324,89 gram,” papar Brigjen Suastawa.

Menurut Brigjen Suastawa, pihaknya bersyukur bisa mengendus dan menggerebek pabrik shabu rumahan ini. Jika tidak, pabrik shabu rumahan ini bisa menghasilkan 100 gram barang laknat dalam setiapkali produksinya. Atas ulahnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 129 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksim al hukuman mati. *dar

Komentar