DPO, Mantan Ketua DPW Nasdem NTB Dibekuk
Mantan Ketua DPW Partai Nasdem (Nasional Demokrat) NTB, H Darmawan yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mataram dalam kasus pemalsuan surat ditangkap di tempat persembunyiannya Hotel Dewata, Jalan Nangka, Denpasar pada Sabtu (16/1).
Diketahui setelah terdeteksi oleh peralatan milik Kejaksaan
DENPASAR, NusaBali
Penangkapan mantan Ketua DPW Partai Nasdem ini sendiri berbarengan dengan acara Silatnas partai pimpinan Surya Paloh di Bali. Kejati Bali, Abdul Muni mengatakan DPO bernama H Darmawan ini ditangkap pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 Wita di Hotel Dewata, di Jalan Nangka.
“Darmawan ini DPO Kejari Mataram dalam kasus pemalsuan surat,” jelasnya ketika ditemui di kantor Kejati Bali di Jalan Tantular, Renon, Denpasar.
Keberadaan Darmawan diketahui setelah terdeteksi oleh peralatan milik Kejaksaan. Setelah itu, tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi NTB melakukan pengecekan kepada pegawai hotel dengan mencari nama yang menjadi buronan.
Darmawan tidak melawan dan hanya seorang diri berada di dalam kamar hotel. Ia pun hanya membawa pakaian saja.
Menurut Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan, Denpasar, Sabtu, setelah dilakukan penangkapan kemarin, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan interogasi.
Selanjutnya, Darmawan akan diterbangkan pada Sabtu sore pukul 15.00 Wita untuk menjalani hukuman 2 tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2015 lalu. Tim jaksa dari Kejati NTB, ABK Kusimantara mengatakan pihaknya sudah mengikuti DPO ini sejak sebulan lalu.
“Dia selalu pindah dari Mataram, Bali hingga ke Jakarta. Saat kita dapat info dia ada di Bali langsung kita kejar dan kami tangkap di hotel tempat persembunyiannya,” jelas Kusimantara.
Dijelaskannya, H Darmawan ini menjadi DPO setelah MA memutus dirinya bersalah dalam kasus pemalsuan surat. Dalam putusan MA RI Nomor 836 K/PID/2013 tanggal 12 November 2013, Darmawan telah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah. Putusan MA ini seperti dilansir radar menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam kasus tersebut terdakwa membuat kuitansi pembayaran tanah untuk sawah yang terletak di Kekalik Subak Dasan Agung Gapuk seluas 0,375 Ha. Surat pembayaran ini antara Darmawan dan Ida Made Dwipayana yang kemudian oleh terdakwa digunakan umntuk membuat surat jual beli tanah antara terdakwa dngan I Made Dwipayana tertanggal 14 Juni 1996 dan selanjutnya digunakan sebagai dasar terbitnya surat tanda terima setoran pajak atas nama terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa ini menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah atas nama Kompiang Wisastra Pande dengan sertifikat milik SHM nomor 5521.
Tanah tersebut seolah-olah dibeli terdakwa yang dibeli dari I Made DwipayanaNamun saat akan dieksekusi beberapa bulan lalu, Darmawan minta penangguhan dengan alasan masih diperlukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus mantan Bupati Lombok Barat. Namun setelah itu, H Darmawan malah menghilang hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati NTB. rez
Komentar