Santunan Penunggu Pasien Akhirnya Cair
Perbup berlaku mulai 18 Agustus 2017. Hingga kini sudah ada 8 orang yang mengajukan pencairan bantuan tersebut.
MANGUPURA, NusaBali
Santunan penunggu pasien akhirnya bisa dicairkan. Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pemberian santunan sudah diteken oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada 9 Agustus 2017. Penunggu pasien akan bisa mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp 5 juta.
“Setelah Perbup ditandatangani bapak bupati, terhitung 18 Agustus 2017 Perbup sudah mulai berlaku,” kata Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta didampingi Kasi Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung I Wayan Dirgayusa, Kasubag Pelayanan Pers Bagian Humas Pemkab Badung IB Wisnaya Kesuma, Senin (2/10), di Puspem Badung.
Dijelaskan, santunan untuk penunggu pasien diberikan dalam bentuk uang. Penunggu yang dimaksud, adalah pihak keluarga dan lainnya yang menunggu pasien rawat inap di RSUD Mangusada dan rumah sakit lainnya yang dirujuk. “Jadi diutamakan suami pasien, istrinya, anak, orangtua atau bisa juga pihak lain yang dikuasakan,” tutur mantan Camat Abiansemal, itu.
Untuk jumlah bantuan, besarannya paling banyak Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun. Rinciannya, uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 ribu per hari, dan uang saku Rp 100 ribu per hari. Besaran tersebut berdasarkan Perbup 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bansos. “Jadi jumlah per harinya Rp 200 ribu,” papar Thomas Yuniarta.
Mengenai persyaratan bantuan santunan penunggu pasien ini, berkas diajukan kepada Bupati Badung dengan melampirkan beberapa persyaratan, yakni E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan surat keterangan rawat inap.
“Jika penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien. Sedangkan jika penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat,” kata Thomas Yuniarta. Menurutnya, jangka waktu pengajuannya maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit.
Ditanya apakah sudah ada yang mengajukan, karena pemberlakuan santunan penunggu pasien per 18 Agustus 2017? “Sudah ada sekitar delapan orang yang mengajukan dan tinggal proses pencairan dari BPKAD,” tukasnya.
Sementara Kasi Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung I Wayan Dirgayusa menambahkan, untuk program santunan penunggu pasien ini telah disiapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar. “Anggaran ini disiapkan di APBD Perubahan 2017,” ucapnya. *asa
“Setelah Perbup ditandatangani bapak bupati, terhitung 18 Agustus 2017 Perbup sudah mulai berlaku,” kata Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta didampingi Kasi Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung I Wayan Dirgayusa, Kasubag Pelayanan Pers Bagian Humas Pemkab Badung IB Wisnaya Kesuma, Senin (2/10), di Puspem Badung.
Dijelaskan, santunan untuk penunggu pasien diberikan dalam bentuk uang. Penunggu yang dimaksud, adalah pihak keluarga dan lainnya yang menunggu pasien rawat inap di RSUD Mangusada dan rumah sakit lainnya yang dirujuk. “Jadi diutamakan suami pasien, istrinya, anak, orangtua atau bisa juga pihak lain yang dikuasakan,” tutur mantan Camat Abiansemal, itu.
Untuk jumlah bantuan, besarannya paling banyak Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun. Rinciannya, uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 ribu per hari, dan uang saku Rp 100 ribu per hari. Besaran tersebut berdasarkan Perbup 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bansos. “Jadi jumlah per harinya Rp 200 ribu,” papar Thomas Yuniarta.
Mengenai persyaratan bantuan santunan penunggu pasien ini, berkas diajukan kepada Bupati Badung dengan melampirkan beberapa persyaratan, yakni E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan surat keterangan rawat inap.
“Jika penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien. Sedangkan jika penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat,” kata Thomas Yuniarta. Menurutnya, jangka waktu pengajuannya maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit.
Ditanya apakah sudah ada yang mengajukan, karena pemberlakuan santunan penunggu pasien per 18 Agustus 2017? “Sudah ada sekitar delapan orang yang mengajukan dan tinggal proses pencairan dari BPKAD,” tukasnya.
Sementara Kasi Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung I Wayan Dirgayusa menambahkan, untuk program santunan penunggu pasien ini telah disiapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar. “Anggaran ini disiapkan di APBD Perubahan 2017,” ucapnya. *asa
1
Komentar