Pencekalan Setnov Diperpanjang
Masih di RS, alami gangguan keseimbangan dan idap tumor di tenggorokan
JAKARTA, NusaBali
Ketua DPR, Setya Novanto tampaknya belum bisa menikmati kemenangan sepenuhnya, pascaputusan praperadilan yang membebaskannya dari status tersangka dalam kasus e-KTP. Sebab, selain berencana menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setnov atas kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperpanjang surat pencegahan berpergian ke luar negeri untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi Senin (2/10/2017).
Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan terhadap Setnov ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2017. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Waktu pencegahan itu akan berakhir pada pertengahan Oktober 2017.
Saat itu, pengajuan pencegahan karena Novanto merupakan saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alis Andi Narogong.
Menurut Agus, surat pencegahan tersebut belum pernah dicabut dan akan diperpanjang kembali. "Surat pencekalan belum pernah dicabut dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ujar Agus.
Agus mengatakan, perpanjangan waktu pencegahan Novanto ke luar negeri dilakukan lantaran yang bersangkutan masih akan menjadi saksi untuk sejumlah tersangka lainnya.
Dalam kasus e-KTP, KPK masih mengusut dua tersangka yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.
"Beliau (Novanto) akan jadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra," ujar Agus.
Setnov sendiri hingga kemarin masih terbaring di RS. Setelah sempat menjalani kateterisasi jantung, Setnov saat ini mengalami gangguan keseimbangan.
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Marlinda Irwanti yang baru saja menjenguk Novanto mengaku ketua umumnya kini masih merasa pusing saat melihat.
"Waktu saya datang, ketemu istri beliau, beliau sempat bangun tanya keadaannya, masih goyang masih belum seimbang. Mau ada pemeriksaan lebih lanjut apa sinus atau karena ada keseimbangan yang berkurang," kata Marlinda di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/10) seperti dilansir kompas.
Ia menilai, saat ini kondisi kesehatan Novanto belum memungkinkan untuk pulang ke rumah karena masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan apakah Novanto diperbolehkan untuk pulang.
Menurut Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Burhan Djabir Magenda, yang juga teman Ketua DPR Setya Novanto, saat ini Novanto juga mengidap tumor."Ada tumor di tenggorokan. Bertahaplah, dari awalnya jantung dulu baru muncul tumor. Tumor di tenggorokan," kata Burhan seusai membesuk Setnov di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Ia mengaku tumor di tenggorokan Novanto baru ditemukan kemarin. Tumor di tenggorokan Novanto sekaligus menambah daftar penyakit yang diidap Novanto sejak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pada pemanggilan pertama, Novanto beralasan vertigonya kambuh sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.Pada pemanggilan kedua, ia beralasan harus melakukan katerisasi jantung.
Ia pun dipindah dari Rumah Sakit Siloam ke Rumah Sakit Premier Jatinegara. Novanto menetap di sana hingga putusan praperadilan membebaskannya dari status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. *
Komentar