Tarif Penyeberangan di Selat Bali Turun
Tarif penumpang dewasa dan anak-anak turun Rp 1.000 untuk sekali menyeberang. Sedangkan tarif kendaraan turun antara Rp 1.000 hingga Rp 40.000, tergantung golongan.
NEGARA, NusaBali
Setelah hampir dua pekan setelah harga bahan bakar minyak (BBM) turun per Selasa (5/1), akhirnya tarif angkutan penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk (Bali) – Ketapang (Banyuwangi, Jatim) mengalami penurunan mulai Sabtu (16/1) pukul 00.00 Wita. Penurunan tarif terjadi pada seluruh jenis/golongan angkutan. Khusus penumpang tarifnya turun Rp 1.000. Sementara kendaraan, tarifnya turun dengan nominal bervariatif mulai Rp 1.000 sampai Rp 40.000, sesuai dengan golongannya.
Penurun tarif itu sesuai dengan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.11/OP.404/ASDP, tentang tarif terpadu lintas antar–provinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan itu tidak terlepas dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2016, tentang tarif penyeberangan lintas antar–provinsi, tertanggal 12 Januari 2016.
“Surat Keputusan (SK) dari Direksi sudah kami terima lewat email pada Kamis (14/1) sore, dan sudah kami berlakukan sesuai SK yang kami terima,” ujar Manajer Usaha Pelabuhan Gilimanuk Sugeng Purwono, Minggu (17/2).
Sesuai dengan isi SK tersebut, untuk penumpang dewasa yang sebelumnya ditarik Rp 7.000, turun menjadi Rp 6.000 untuk sekali menyeberang. Sama juga dengan penumpang anak-anak, mengalami penurunan tarif Rp 1.000, dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000. Kemudian untuk tarif kendaraan Golongan I (sepeda gayung) dari Rp 8.000 menjadi Rp 7.000, dan Golongan II (sepeda motor di bawah 250 cc) dari Rp 24.000 menjadi Rp 23.000. Sementara tarif kendaraan Golongan III (sepeda motor di atas 250 cc) turun Rp 1.500, dari Rp 37.000 menjadi Rp 35.500.
Sementara tarif kendaraan Golongan IV A (mobil pribadi penumpang) dari sebelumnya Rp 146.000 menjadi Rp 141.000 atau turun Rp 5.000. Penurunan tarif sebesar Rp 5.000 juga terjadi pada kendaraan Golongan IV B (pengangkut barang sejenis pick up), dari Rp 131.000 menjadi Rp 126.000. Sementara tarif kendaraan Golongan V A (bus sedang) turun Rp 10.000, dari Rp 277.000 menjadi Rp 267.000. Tarif kendaaran Golongan V B (truk sedang) turun Rp 9.000, dari sebelumnya Rp 223.000 menjadi Rp 214.000. Sedangkan kendaraan Golongan VI A (bus besar), tarifnya turun Rp 17.000, dari Rp 461.000 menjadi Rp 444.000. Selanjutnya tarif kendaraan Golongan VI B (truk besar) turun Rp 14.000, dari Rp 368.000 menjadi Rp 354.000.
Kendaraan Golongan VII (panjang 10-12 meter seperti truk tronton), tarifnya turun Rp 18.000, dari Rp 485.000 menjadi Rp 467.000. Sementara tarif golongan VIII (panjang 12-16 meter seperti truk kontainer), turun Rp 27.000, dari Rp 733.000 menjadi Rp 706.000. Terakhir, tarif kendaraan Golongan IX (truk dengan kontainer panjang melebihi 16 meter) mengalami penurunan paling tinggi, yakni Rp 40.000, dari Rp 1.087.000 kini menjadi Rp 1.047.000. “Turunnya memang bervariasi pada jenis kendaraan, sesuai dengan tingkatan golongannya. Semakin tinggi golongannya, semakim tinggi turunnya,” tambah Sugeng Purwono.
Merujuk pada tarif baru itu, secara persentase dibanding tarif sebelumnya, khusus penumpang mengalami penurunan rata-rata 7,14 persen. Sementara kendaraan mencakup seluruh golongan, rata-rata turun 4,51 persen. Berkaitan dengan penentuan nilai tarifnya, Sugeng Purwono mengaku memang tidak tahu hitung-hitungnya. Namun dipastikan semuanya sudah berdasar pertimbangan, sesuai dengan pengaruh penurunan harga BBM, khususnya solar, yang turun Rp 1.050 per liter. Apalagi solar merupakan konsumsi utama seluruh kapal yang beroperasi di Selat Bali. “Kalau kualitas pelayanan tetap masih sama. Tidak ada pengaruh dengan penurunan tarif,” tuturnya. 7 ode
1
Komentar