nusabali

Puluhan Sopir Terancam Nganggur

  • www.nusabali.com-puluhan-sopir-terancam-nganggur

Puluhan sopir mobil dinas anggota DPRD Badung berstatus tenaga kontrak. Bupati yang akan memutuskan apakah para sopir tetap di Setwan atau diberdayakan di instansi lain.

Mobil Dinas Anggota DPRD Badung Dikembalikan 

MANGUPURA, NusaBali
Mobil dinas (mobdin) anggota DPRD Badung seluruhnya telah dikembalikan, kecuali mobil dinas ketua dewan dan dua orang wakilnya. Dengan begitu total sudah ada 37 mobil yang terparkir di basement kantor bupati di Puspem Badung di Sempidi, Kecamatan Mengwi. Para sopir mobil dinas tersebut kini terancam ‘nganggur’.

Dengan dikembalikannya mobdin tersebut tentu membuat para sopirnya kelimpungan. Sebab, sopir yang berstatus tenaga kontrak ini terancam nganggur lantaran tidak ada pekerjaan. Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung, I Nyoman Predangga mengakui hal ini. “Iya, sudah semua mobil anggota dewan dikembalikan. Ada 37 mobil. Jadi sopir sekarang sudah tidak melayani anggota dewan,” katanya, Selasa (3/10).

Bagaimana nasib pada sopir tersebut? Pradangga memastikan, status mantan sopir anggota dewan masih tetap sebagai tenaga kontrak di Sekretariat Dewan (Setwan). Begitu juga masalah gaji tetap menjadi tanggungan Setwan.

Terkait hal ini, pihaknya bakal berkonsultasi dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Apakah puluhan sopir ini akan diberdayakan di instansi lain atau tetap di Setwan. “Karena yang bersangkutan pekerjaannya mengemudi, supaya tetap lah sesuai SK-nya. Karena kami sudah gunakan dari dulu. Tapi, sekali lagi keputusan ada di bupati,” tegasnya.

Predangga menjelaskan terhitung sejak awal Oktober 2017, anggota Dewan Badung tidak lagi memperoleh mobil dinas sebagai kendaraan operasional. Namun sebagai gantinya tiap anggota dewanakan mendapatkan tunjangan transportasi yang besarannya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung. Ini juga sesuai dengan PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Mengenai berapa besaran uang transportasi, besarannya belum, karena kami harus mengacu Pergub (peraturan gubernur). Sedangkan Pergub saat ini belum turun,” tandasnya.

Seperti diketahui, mobil dinas anggota Kabupaten Badung wajib dikembalikan, menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan 2 Juni 2007. Aturan ini menggantikan PP sebelumnya yakni PP Nomor 24 Tahun 2004. Namun kewajiban ini hanya berlaku bagi anggota saja, sedangkan pimpinan, yakni ketua dan dua wakil ketua tidak.

Anggota DPRD Badung Nyoman Satria menyatakan tak keberatan jika harus mengembalikan mobdin. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kendati tidak lagi memiliki mobil dinas, sama sekali tak mengganggu kinerjanya. Selain itu pihaknya telah memiliki kendaraan pribadi, makanya kini menggunakan kendaraan tersebut untuk bekerja. “Intinya saya tak masalah mobil dinas dikembalikan, saya bisa manfatkan mobil pribadi saya untuk ke kantor dan menemui masyarakat,” kata politisi asal Mengwi, itu. *asa

Komentar