Uniknya Penobatan De Kubayan Wayan
Krama Desa Pakraman Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem kembali menggelar upacara Pesaluk.
AMLAPURA, NusaBali
Ritual tahunan ini digelar untuk pergantian De Kubayan Wayan, sebagai tapeng wijang (pemimpin tertinggi) yang mengatur segala jalannya upacara dan keputusan terakhir jika ada paruman (rapat adat) menyangkut desa.
Prosesi upacara Pesaluk yang dilaksanakan krama Desa Pakraman Bungaya kali ini berlangsung selama sebulan, sejak Purnamaning Katiga pada Anggara Pon Ukir, Selasa, 5 September 2017 lalu. Puncak karya jatuh pada Sukra Kliwon Tolu, Jumat, 22 September 2017, dan akan berakhir pada Buda Paing Wariga, Rabu (4/10) ini.
Tokoh Desa Pakraman Bungaya yang dinobatkan menjadi De Kubayan Wayan melalui prosesi upacara Pesaluk kali ini adalah I Wayan Sutama, 52.
Menurut Kelian Kerta Desa, Desa Pakraman Bungaya, I Gede Krisna Adi Widana, ada syarat khusus bagi tokoh yang diangkat menjadi De Kubayan Wayan. Yang bersangkutan haruslah sudah beristri, tidak cacat secara fisik, dan telah pernah memegang berbagai jabatan sebelumnya.
Riwayat jabatan seorang De Kubayan Wayan diawali dengan menjadi Sinoman Desa atau Sinoman Teben yang dipimpin De Tunda Wayan dan De Tunda Nyoman. Kemudian, naik ke posisi jabatan Tegak Saat yang dipimpin De Baan Wayan dan De Baan Nyoman.
Prosesi mengangkat jabatan setiap tingkatan itu dilakukan dengan upacara Nerag, pelaksanaannya seminggu sebelum Purnamaning Katiga, di Pura Ulunswi, Desa Pakraman Bungaya. “Untuk bisa menapaki jabatan De Kubayan Wayan dari semula jabatan Sinoman, prosesnya cukup panjang, yakni selama 25 tahun,” jelas Krisna Adi Widana kepada NusaBali di Desa Pakraman Bungaya, Selasa (3/10).
Wayan Sutama sendiri telah memenuhi semua persyaratan untuk dinobatkan menjadi De Kubayan Wayan, melalui prosesi upacara Pesaluk selama sebulan penuh. Yang bersangkutan sudah berproses selama 25 tahun sejak menjabat sebagai Sinoman Desa. Puncak upacara Pesaluk untuk penobatan Wayan Sutama sebagai De Kubayan Wayan dilakukan selama 24 jam mulai Jumat (22/9) pagi hingga Sabtu (23/9) pagi. Upacara penobatan digelar di areal antara Pura Desa dan Pura Puseh Dese Pakraman Bungaya.
Saat upacara penobatan, De Kubayan Wayan yang lama (saat walaka bernama I Wayan Ngada) berada di kori jeroan pura, sementara calon De Kubayan Wayan yang baru (semasa walaka bernama Wayan Sutama) berada di jaba pura. Saat prosesi berjalan, De Kubayan Wayan ‘lama’ memerintahkan calon De Kubayan Wayan untuk melaksanakan segala prosesi upacara saat itu, yang diakhiri dengan bunyi tatamburan, Sabtu (23/9) tepat pukul 00.00 Wita.
Krisna Adi Widana menyebutkan, selama 12 sejak puncak upacara penobatan itu, De Kubayan Wayan (yang baru) wajib menggelar ritual Ngelungain, yakni menyucikan diri dengan cara mandi di pancuran Beji Saga dua kali sehari, setiap pagi dan sore. “Selama masucian di pancuran Beji Saga, De Kubayan Wayan wajib memberikan berkah kepada setiap krama yang ditemuinya di jalan. Berkah yang diberikan itu dalam bentuk lintingan berisi daun sirih dan tembakau,” papar Krisna Adi Widana.
Selanjutnya, tugas-tugas De Kubayan Wayan adalah melaksanakan jalannya upacara, dan memberikan keputusan akhir hasil paruman desa jika dipandang perlu. Tugas tersebut dilaksanakan selama setahun. Menurut Krisna Adi Widana, masa jabatan De Kubayan Wayan di Desa Pakraman Bungaya memang hanya setahun. Masa jabatan De Kubayan Wayan berakhir 12 hari sebelum Purnamaning Kapat. Karena itu, upacara Pesaluk untuk pergantian De Kubayan Wayan selalu dilaksanakan setahun sekali, sebelum Purnamaning Kapat. *k16
Prosesi upacara Pesaluk yang dilaksanakan krama Desa Pakraman Bungaya kali ini berlangsung selama sebulan, sejak Purnamaning Katiga pada Anggara Pon Ukir, Selasa, 5 September 2017 lalu. Puncak karya jatuh pada Sukra Kliwon Tolu, Jumat, 22 September 2017, dan akan berakhir pada Buda Paing Wariga, Rabu (4/10) ini.
Tokoh Desa Pakraman Bungaya yang dinobatkan menjadi De Kubayan Wayan melalui prosesi upacara Pesaluk kali ini adalah I Wayan Sutama, 52.
Menurut Kelian Kerta Desa, Desa Pakraman Bungaya, I Gede Krisna Adi Widana, ada syarat khusus bagi tokoh yang diangkat menjadi De Kubayan Wayan. Yang bersangkutan haruslah sudah beristri, tidak cacat secara fisik, dan telah pernah memegang berbagai jabatan sebelumnya.
Riwayat jabatan seorang De Kubayan Wayan diawali dengan menjadi Sinoman Desa atau Sinoman Teben yang dipimpin De Tunda Wayan dan De Tunda Nyoman. Kemudian, naik ke posisi jabatan Tegak Saat yang dipimpin De Baan Wayan dan De Baan Nyoman.
Prosesi mengangkat jabatan setiap tingkatan itu dilakukan dengan upacara Nerag, pelaksanaannya seminggu sebelum Purnamaning Katiga, di Pura Ulunswi, Desa Pakraman Bungaya. “Untuk bisa menapaki jabatan De Kubayan Wayan dari semula jabatan Sinoman, prosesnya cukup panjang, yakni selama 25 tahun,” jelas Krisna Adi Widana kepada NusaBali di Desa Pakraman Bungaya, Selasa (3/10).
Wayan Sutama sendiri telah memenuhi semua persyaratan untuk dinobatkan menjadi De Kubayan Wayan, melalui prosesi upacara Pesaluk selama sebulan penuh. Yang bersangkutan sudah berproses selama 25 tahun sejak menjabat sebagai Sinoman Desa. Puncak upacara Pesaluk untuk penobatan Wayan Sutama sebagai De Kubayan Wayan dilakukan selama 24 jam mulai Jumat (22/9) pagi hingga Sabtu (23/9) pagi. Upacara penobatan digelar di areal antara Pura Desa dan Pura Puseh Dese Pakraman Bungaya.
Saat upacara penobatan, De Kubayan Wayan yang lama (saat walaka bernama I Wayan Ngada) berada di kori jeroan pura, sementara calon De Kubayan Wayan yang baru (semasa walaka bernama Wayan Sutama) berada di jaba pura. Saat prosesi berjalan, De Kubayan Wayan ‘lama’ memerintahkan calon De Kubayan Wayan untuk melaksanakan segala prosesi upacara saat itu, yang diakhiri dengan bunyi tatamburan, Sabtu (23/9) tepat pukul 00.00 Wita.
Krisna Adi Widana menyebutkan, selama 12 sejak puncak upacara penobatan itu, De Kubayan Wayan (yang baru) wajib menggelar ritual Ngelungain, yakni menyucikan diri dengan cara mandi di pancuran Beji Saga dua kali sehari, setiap pagi dan sore. “Selama masucian di pancuran Beji Saga, De Kubayan Wayan wajib memberikan berkah kepada setiap krama yang ditemuinya di jalan. Berkah yang diberikan itu dalam bentuk lintingan berisi daun sirih dan tembakau,” papar Krisna Adi Widana.
Selanjutnya, tugas-tugas De Kubayan Wayan adalah melaksanakan jalannya upacara, dan memberikan keputusan akhir hasil paruman desa jika dipandang perlu. Tugas tersebut dilaksanakan selama setahun. Menurut Krisna Adi Widana, masa jabatan De Kubayan Wayan di Desa Pakraman Bungaya memang hanya setahun. Masa jabatan De Kubayan Wayan berakhir 12 hari sebelum Purnamaning Kapat. Karena itu, upacara Pesaluk untuk pergantian De Kubayan Wayan selalu dilaksanakan setahun sekali, sebelum Purnamaning Kapat. *k16
Komentar