Kosmetik Berbahaya Banyak Beredar di Bali
Sebanyak 53.777 pcs dari 2.661 jenis produk Obat, Makanan, Kosmetika dan Bahan Berbahaya (Omkaba) dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar bersama lintas terkait, di kantor setempat, Jalan Tjut Nyak Dien Nomor 5, Denpasar, Rabu (4/10).
DENPASAR, NusaBali
Terungkap dalam pemusnahan tahun 2017 tersebut, produk kosmetik masih ‘merajai’ peredaran Omkaba di Bali. “Kosmetik tetap yang paling tinggi, sama dengan tahun lalu. Kemungkinan disebabkan karena kosmestik menjadi kebutuhan sehari-hari. Masih banyaknya permintaan dari masyarakat, peredaran ini tidak saja lewat online, tetapi juga melalui jalur-jalur tertentu. Kita tengarai merupakan produk tentengan yang masuk secara satuan,” ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Drs I Wayan Eka Ratnata Apt.
Eka mengungkapkan, produk yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi tahun 2016 hingga Juni 2017 di Provinsi Bali. Produk ini telah melalui proses panjang mulai dari pengambilan sampel produk di lapangan, uji lab, hingga sampai pada ditetapkannya produk tersebut untuk dimusnahkan. Tahun ini, sebanyak 53.777 pcs dimusnahkan dengan perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp 823.351.242.
“Pemusnahan ini juga terkait dengan aksi nasional pemberantasan obat ilegal, dan penyalahgunaan obat yang secara nasional sudah dilaksanakan kemarin (Selasa, red). Sedangkan di daerah dilaksanakan serentak hari ini. Selain pemusanahan produk, kami juga melakukan penandatanganan komitmen dengan beberapa instansi dalam pemberantasan obat illegal dan penyalahgunaan obat,” paparnya.
Dari hasil operasi, kata Eka Ratnata, jumlah yang paling banyak adalah temuan kosmetika, yang dalam hal ini ada kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) atau mengandung bahan dilarang. Jumlahnya pun tidak main-main, mencapai setengah dari temuan seluruhnya, yakni sebanyak 1.477 item (20.709 pcs) dengan taksiran ekonomi mencapai Rp 465.665.850.
“Yang banyak kita temukan, itu seperti cream pemutih yang memberikan hasil instan. Selain itu, ada juga produk kosmetik lainnya seperti bedak, lipstik dan perawatan kulit, yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan dilarang,” bebernya.
Sementara obat tradisional TIE dan mengandung bahan kimia obat (BKO) juga tergolong tinggi, dengan jumlah temuan 546 item (10.436 pcs) ditaksir mencapai harga Rp 194.408.000. Hasil operasi lainnya yaitu pangan TIE ditemukan sebanyak 243 item (3.276 pcs) ditaksir senilai Rp 129.663.000, serta obat keras di sarana illegal (dijual tidak pada tempatnya) sebanyak 386 item (19.309 pcs) senilai Rp 31.614.391, dan suplemen makanan mengandung BKO sebanyak 9 itwm (47 pcs) senilai Rp 2 juta. *in
Eka mengungkapkan, produk yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi tahun 2016 hingga Juni 2017 di Provinsi Bali. Produk ini telah melalui proses panjang mulai dari pengambilan sampel produk di lapangan, uji lab, hingga sampai pada ditetapkannya produk tersebut untuk dimusnahkan. Tahun ini, sebanyak 53.777 pcs dimusnahkan dengan perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp 823.351.242.
“Pemusnahan ini juga terkait dengan aksi nasional pemberantasan obat ilegal, dan penyalahgunaan obat yang secara nasional sudah dilaksanakan kemarin (Selasa, red). Sedangkan di daerah dilaksanakan serentak hari ini. Selain pemusanahan produk, kami juga melakukan penandatanganan komitmen dengan beberapa instansi dalam pemberantasan obat illegal dan penyalahgunaan obat,” paparnya.
Dari hasil operasi, kata Eka Ratnata, jumlah yang paling banyak adalah temuan kosmetika, yang dalam hal ini ada kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) atau mengandung bahan dilarang. Jumlahnya pun tidak main-main, mencapai setengah dari temuan seluruhnya, yakni sebanyak 1.477 item (20.709 pcs) dengan taksiran ekonomi mencapai Rp 465.665.850.
“Yang banyak kita temukan, itu seperti cream pemutih yang memberikan hasil instan. Selain itu, ada juga produk kosmetik lainnya seperti bedak, lipstik dan perawatan kulit, yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan dilarang,” bebernya.
Sementara obat tradisional TIE dan mengandung bahan kimia obat (BKO) juga tergolong tinggi, dengan jumlah temuan 546 item (10.436 pcs) ditaksir mencapai harga Rp 194.408.000. Hasil operasi lainnya yaitu pangan TIE ditemukan sebanyak 243 item (3.276 pcs) ditaksir senilai Rp 129.663.000, serta obat keras di sarana illegal (dijual tidak pada tempatnya) sebanyak 386 item (19.309 pcs) senilai Rp 31.614.391, dan suplemen makanan mengandung BKO sebanyak 9 itwm (47 pcs) senilai Rp 2 juta. *in
1
Komentar