184 Duktang Terjaring Operasi Yustisi
Tim Yustisi Jembrana menggelar operasi kependudukan secara serentak di lima kecamatan, Rabu (4/10).
NEGARA, NusaBali
Dari opersai yang menyasar rumah kos, kontrakan, serta sejumlah kantong-kantong penduduk pendatang (duktang) itu, terjaring sebanyak 184 duktang tanpa memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS).
Operasi serentak melibatkan Satol PP, Kesbangpol, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta unsur TNI/Polri dari masing-masing kecamatan itu, digelar mulai sekitar pukul 04.00 sampai 08.00 Wita. Pergerakan mulai subuh itu, sengaja dilakukan untuk memaksimalkan hasil operasi.
Ratusan duktang yang tidak dapat menunjukkan KTP maupun SKTS, digiring menuju Kantor Satpol PP Jembrana. Karena jumlahnya seratusan orang lebih, mereka dikumpulkan di halaman parkir tempat mobil pemadam kebakaran, untuk diberikan pengarahan oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, bersama sejumlah jajaran anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jembrana.
Bupati Artha mengingatkan warga pendatang melengkapi identitas resmi selama di Jembrana. Operasi ini sesuai instruksi pemerintah pusat, untuk menganisipasi maupun mencegah bahaya radikalisme maupun gangguan ketenteraman dan ketertiban (trantib) masyarakat. “Bukan berarti Kabupaten Jembrana menutup diri, dan tidak memperbolehkan warga luar Bali tinggal di sini. Namun harus benar prosedurnya, melengkapi diri dengan KTP, dan wajib memiliki SKTS bagi mereka yang tinggal lebih dari 24 jam, serta ada penjamin bagi yang hendak bekerja,” tegas Bupati Artha.
Sedangkan Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, polisi tidak mau kecolongan. “Kami tidak ingin kecolongan. Mari sama-sama kita ciptakan rasa aman dengan mengikuti aturan. Mari kita bersama-sama menjaga kebertiban,” ucapnya.
Sewaktu dilakukan pendataan, dari 184 duktang tersebut, 22 di antaranya sedang proses mengurus SKTS, sehingga tidak diberikan sanksi administrasi berupa denda uang Rp 50.000 per pelanggar. Sedangkan 162 duktang lainnya, 2 di antaranya tidak punya KTP, sehingga langsung dipulangkan kembali ke Jawa, dengan diseberangkan melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Sedangkan 160 duktang dibuatkan surat pernyataan mengenai kesanggupan segera mengurus SKTS dalam tempo 15 hari. Apabila dalam waktu 15 hari kemudian, duktang bersangkutan kembali terjaring, dan terungkap belum mengantongi SKTS, mereka terancam dipulangkan kembali ke daerah asalnya, ataupun diproses tipiring dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara. *ode
Operasi serentak melibatkan Satol PP, Kesbangpol, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta unsur TNI/Polri dari masing-masing kecamatan itu, digelar mulai sekitar pukul 04.00 sampai 08.00 Wita. Pergerakan mulai subuh itu, sengaja dilakukan untuk memaksimalkan hasil operasi.
Ratusan duktang yang tidak dapat menunjukkan KTP maupun SKTS, digiring menuju Kantor Satpol PP Jembrana. Karena jumlahnya seratusan orang lebih, mereka dikumpulkan di halaman parkir tempat mobil pemadam kebakaran, untuk diberikan pengarahan oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, bersama sejumlah jajaran anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jembrana.
Bupati Artha mengingatkan warga pendatang melengkapi identitas resmi selama di Jembrana. Operasi ini sesuai instruksi pemerintah pusat, untuk menganisipasi maupun mencegah bahaya radikalisme maupun gangguan ketenteraman dan ketertiban (trantib) masyarakat. “Bukan berarti Kabupaten Jembrana menutup diri, dan tidak memperbolehkan warga luar Bali tinggal di sini. Namun harus benar prosedurnya, melengkapi diri dengan KTP, dan wajib memiliki SKTS bagi mereka yang tinggal lebih dari 24 jam, serta ada penjamin bagi yang hendak bekerja,” tegas Bupati Artha.
Sedangkan Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, polisi tidak mau kecolongan. “Kami tidak ingin kecolongan. Mari sama-sama kita ciptakan rasa aman dengan mengikuti aturan. Mari kita bersama-sama menjaga kebertiban,” ucapnya.
Sewaktu dilakukan pendataan, dari 184 duktang tersebut, 22 di antaranya sedang proses mengurus SKTS, sehingga tidak diberikan sanksi administrasi berupa denda uang Rp 50.000 per pelanggar. Sedangkan 162 duktang lainnya, 2 di antaranya tidak punya KTP, sehingga langsung dipulangkan kembali ke Jawa, dengan diseberangkan melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Sedangkan 160 duktang dibuatkan surat pernyataan mengenai kesanggupan segera mengurus SKTS dalam tempo 15 hari. Apabila dalam waktu 15 hari kemudian, duktang bersangkutan kembali terjaring, dan terungkap belum mengantongi SKTS, mereka terancam dipulangkan kembali ke daerah asalnya, ataupun diproses tipiring dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara. *ode
Komentar