Eks Rektor UNJ Gugat Menristekdikti
Setelah membatalkan akan menggugat Menristekdikti pasca pemecatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta, Profesor Djaali akhirnya memutuskan menggugat SK pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tak Terima Dipecat
JAKARTA, NusaBali
Menurut Djaali pemberhentiannya sebagai rektor ambigu dan tendensius. "Saya belum dikirim (surat) resmi ke saya, makanya saya menggugat, SK belum tanda tangan," kata Djaali di komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/10) seperti dilansir detik.
Djaali memang tidak menerima jika dirinya diberhentikan terkait tuduhan plagiarisme. Pasalnya dia mengaku belum mendengar hasil temuan dari tim independen terkait dugaan plagiasi disertasi di bawah kepemimpinannya.
"Sampai saya diberhentikan rektor, tim independen belum ada keputusan. Belum ada kesimpulan secara yuridis bahwa ada plagiat. Jadi plagiat itu baru di media," urai Djaali.
Dalam SK itu alasan pemberhentiannya tertulis karena dugaan pelanggaran disiplin. Dia mengaku kecewa karena surat pemberhentiannya tidak menyebut lugas pelanggaran disiplin apa yang dia lakukan.
"Seharusnya tim independen kerja dulu, sampai hari ini belum final. Sampai hari ini saya juga belum tahu hasilnya. Mestinya kita undang Tim independen untuk ini meneliti betul disertasi 5 ini," jelasnya dilansir detik.
Saat ini dia menunggu putusan pengadilan terkait pemberhentiannya itu. Jika pun kembali menjabat dia masih punya sisa waktu tujuh bulan sebelum pensiun.
"Kalau saya mengikuti jalur hukum, gimana perintah pengadilan saya patuh. Kalau kembali, Insya Allah saya kembali meski dengan berat hati. Waktunya sisa 7 bulan lagi. Bagi saya untuk kepentingan Indonesia. Djaali siapa sih, hanya guru sudah 40 tahun, berbuat sesuatu untuk negeri, hanya anak desa, hanya muridnya banyak," ujarnya.
Komisi X DPR telah mendengarkan aduan Rektor UNJ yang dipecat pemerintah, Prof Djaali. Anggota Komisi X dari Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, menyebut pihaknya akan mengklarifikasi keterangan yang disampaikan Djaali dengan Kemenristek Dikti.
"Tentu harus kita dalami dan cross-check dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kemenristek Dikti. Dengan Kemenristek, ada jadwal dalam rangka pembahasan anggaran. Di acara lain-lain pasti nanti didalami juga," kata Dadang melalui pesan singkat, Kamis (5/10/2017).
Dadang menyebut Komisi X telah mendengar klarifikasi Djaali dan timnya tadi tentang berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Seperti membantah masalah plagiarisme, kelas jauh, ataupun proses bimbingan dan pembelajaran yang tidak sesuai standar nasional.
Selain menggugat SK ke PTUN, Djaali juga melaporkan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Supriyadi Rustad dan dosen UNJ Ubaidilah Badrun ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan fitnah.
"Sementara ini Menteri jadi saksi, Dirjen, Ali Ghufron jadi saksi. Karena yang mulai Tim EKA, buktinya dari media," kata penasihat hukum Djaali, Agus Kilikily, di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017). *
Komentar