nusabali

Lagi, 5 Ton Tulang Sapi Diselundupkan

  • www.nusabali.com-lagi-5-ton-tulang-sapi-diselundupkan

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana, yang berjaga di tempat pemeriksaan pintu keluar Bali, Pos I Pelabuhan Gilimanuk, kembali menggagalkan penyelundupan komoditi karantina illegal jenis lima ton tulang sapi, Kamis (5/10) pagi. 

NEGARA, NusaBali
Komoditi itu rencananya diselundupkan ke Pulau Jawa. Berdasar informasi, pengungkapan keberadaan tulang sapi itu bermula ketika petugas di Pos I Pelabuhan Gilimanuk menerima kedatangan sebuah truk nopol S9584 NC, pada sekitar pukul 05.30 Wita. Saat diperiksa, petugas curiga setelah mencium bau busuk dari arah muatan truk yang dikemudikan Aris Rohadi,47, asal Jember, Jawa Timur. 

Karena curiga, petugas pun mengarahkan pemeriksaan pada bagian bak truk yang sempat ditutupi dengan terpal tersebut. Petugas menemukan tumpukan kaping berisi tulang sapi. Sayangnya, saat diminta dokumen kesehatan karantina, sang sopir yang mengaku sebagai pemilik langsung tulang sapi tersebut, tidak dapat menunjukannya sehingga truk itu digelandang ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan sopir truk yang pemilik barang, mengaku membawa sekitar lima ton tulang sapi itu dari Denpasar, dan hendak dibawa menuju Pasuruan, Jawa Timur. Pengakuan sopir bersangkutan, tulang sapi itu akan digunakan sebagai bahan pakan ternak.  “Sopirnya mengaku tidak tahu aturan, dan tumben mambawa tulang sapi. Dikira kalau tulang tidak perlu surat kesehatan karantina,” ujarnya.

Kata AKP Muliyadi, merujuk UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengiriman berbagai komoditi karantina antar lintas provinsi, baik dalam keadaan hidup, mati, ataupun sudah dalam bentuk olahan, diharuskan melengkapi dokumen kesehatan karantina dari daerah asal. “Kalau memang sudah ada surat kelengkapan barang bawaannya, tidak mungkin kami hambat perjalannya,” pungkasnya. Pihaknya menyerahkan proses hokum lebih lanjut pelanggaran karantina tersebut ke Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilker Gilimanuk. *ode

Komentar