Penyidik 'Obok-Obok' Sekertariat Gapoktan Sari Lestari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terus mendalami kasus korupsi gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sari Lestari, Desa Tulikup, Gianyar yang sudah menjadikan mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Gianyar, Dewa Putu Suartana sebagai tersangka.
GIANYAR, NusaBali
Pada Kamis (5/10) penyidik Kejari Gianyar mengobok-obok Sekertariat Gapoktan Sari Lestari untuk mencari bukti dokumen dalam kasus ini.
Dikomando Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Made Endra Arianto, sejumlah petugas kejaksaan sudah mendatangi sekretariat Gapoktan di Desa Tulikup pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 Wita. Di lokasi tersebut petugas menyita sejumlah berkas, serta mengambil foto bangunan yang menjadi tempat Sekretariat Gapoktan Sari Lestari. “Yang kita cari sejumlah dokumen berupa surat-surat yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka,” ucap Kasipidsus Endra Arianto.
Diungkapkan total ada 20 dokumen yang diamankan petugas kejaksaan dari lokasi tersebut. Seluruh berkas itu dipastikan menjadi bukti baru tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Suartana asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar itu. “Yang kita amankan itu berupa rekening, surat-surat, serta buti keterangan dari tersangka,” katanya.
Lantaran di sekretariat tidak terdapat aliran listrik, petugas kejaksaan lantas mengarah ke Kantor Desa Tulikup untuk proses pendataan. Di kantor Desa Kejari Gianyar juga mendatangkan Ketua Gapoktan Sari Lestari, I Gusti Ngurah Oka Winaya (51) dan I Gusti Putu Suweta, Sekretaris Gapoktan Sari Lestari. “Kalau di kantor desa ini kita hanya pinjam tempat, untuk memastikan data yang ada bersama pengurus Gapoktan Sari Lestari,” ucapnya.
Disinggung adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kasipidsus Endra Arianto mengatakan sementara belum ada mengarah ke tersangka baru dari kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 77 Juta itu. “Kita tunggu fakta persidangan, bisa saja nanti ada petunjuk baru yang dibuka peran serta pihak lain,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya Kejari Gianyar melakukan penahanan terhadap terhadap Dewa Putu Suartana, asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar pada Senin (25/9) kemarin. Penahanan ini dilakukan setelah mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Tulikup di Dinas Pertanian Gianyar itu ditetapkan tersangka pada Jumat (22/9). Tersangka diketahui telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp 77 Juta. *nvi
1
Komentar