Pegawai Pemkab Diimbau Tak Pakai 'Melon'
Pegawai dianjurkan menggunakan gas 5,5 kg atau 12 kg yang non subsidi. Surat edaran Bupati Jembrana diberikan hingga tingkat kelurahan.
NEGARA, NusaBali
Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram alias gas melon di Kabupaten Jembrana sejak sebulan belakangan ini, disinyalir kuat merupakan bagian kebijakan pemerintah pusat agar gas yang disubsidi pemerintah itu, benar-benar tepat sasaran. Berkenaan dengan itu, Bupati Jembrana I Putu Artha mengeluarkan surat edaran (SE) berupa imbauan kepada jajarannya, agar tidak menggunakan gas melon.
Hal tersebut diungkap Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jembrana I Komang Suparta, Jumat (6/10). Menurutnya, gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha mikro atau pengusaha dengan penghasilan Rp 300 juta per tahun. Namun karena ditengarai belum benar-benar tepat sasaran, mulai dilakukan pengurangan kuota.
“Sebenarnya kalau tepat sasaran, mungkin tidak ada kelangkaan. Dan dalam hal ini, Bupati Jembrana telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunan gas elpiji 3 kilogram itu,” kata Suparta.
Dalam SE Bupati Jembrana Nomor 510/I048/Diskoperindag/2017 tertanggal 6 September 2017 yang ditujukan kepada para kepala OPD Pemkab Jembrana, juga telah dicantumkan mengenai dasar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian, dan SE Gubernur Bali Nomor 540/2949/BI/BEK tanggal 15 Agutus 2017. Isinya, diimbau kepada para kepala OPD, untuk memberikan pemahaman atau mensosialiasikan tentang peruntukan gas elpiji 3 kg tersebut. Kemudian, diimbau agar kalangan pegawai, menggunakan gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg yang masuk non subdisi.
Selain itu, pada poin ketiga SE Bupati Jembrana yang juga diserahkan sampai ke level camat serta lurah se-Jembrana, itu masing-masing kepala OPD juga mengimbau bawahannya, untuk turut mensosialiasikan di lingkung masing-masing, mengenai peruntukan gas elpiji 3 kg tersebut. “Sementara ini, edarannya memang berupa imbauan. Memang tidak ada sanksi. Tetapi diharapkan semua pegawai ataupun masyarakat dapat sama-sama memahami,” ucap Suparta. *ode
Hal tersebut diungkap Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jembrana I Komang Suparta, Jumat (6/10). Menurutnya, gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha mikro atau pengusaha dengan penghasilan Rp 300 juta per tahun. Namun karena ditengarai belum benar-benar tepat sasaran, mulai dilakukan pengurangan kuota.
“Sebenarnya kalau tepat sasaran, mungkin tidak ada kelangkaan. Dan dalam hal ini, Bupati Jembrana telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunan gas elpiji 3 kilogram itu,” kata Suparta.
Dalam SE Bupati Jembrana Nomor 510/I048/Diskoperindag/2017 tertanggal 6 September 2017 yang ditujukan kepada para kepala OPD Pemkab Jembrana, juga telah dicantumkan mengenai dasar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian, dan SE Gubernur Bali Nomor 540/2949/BI/BEK tanggal 15 Agutus 2017. Isinya, diimbau kepada para kepala OPD, untuk memberikan pemahaman atau mensosialiasikan tentang peruntukan gas elpiji 3 kg tersebut. Kemudian, diimbau agar kalangan pegawai, menggunakan gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg yang masuk non subdisi.
Selain itu, pada poin ketiga SE Bupati Jembrana yang juga diserahkan sampai ke level camat serta lurah se-Jembrana, itu masing-masing kepala OPD juga mengimbau bawahannya, untuk turut mensosialiasikan di lingkung masing-masing, mengenai peruntukan gas elpiji 3 kg tersebut. “Sementara ini, edarannya memang berupa imbauan. Memang tidak ada sanksi. Tetapi diharapkan semua pegawai ataupun masyarakat dapat sama-sama memahami,” ucap Suparta. *ode
1
Komentar