Eggi Dilaporkan ke Polda Bali
Dua kelompok massa, Komponen Rakyat Bali (KRB) dan Forum Peduli NKRI, melaporkan advokat Eggi Sudjana ke Polda Bali pada hari yang sama dalam waktu berbeda, Jumat (6/10).
Sebut Agama di Luar Islam Bertentangan Pancasila
DENPASAR, NusaBali
Eggi Sudjana dipolisika atas ujaran kebencian dan penistaan agama melalui wawancara video yang kemudian viral, di mana sang advokat menyebut agama di luar Islam harus dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila.
Puluhan anggota KRB dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Rombongan KRB dikoordinasikan I Gusti Ngurah Harta. Sedangkan Forum Peduli NKRI melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Bali, Jumat siang pukul 14.00 Wita. Pelaporan dilakukan langsung Koordinator Forum Pediuli NKRI, Hengky Suryawan.
"(Laporan) Terkait video rekaman, statemen yang dilontarkan Eggi Sudjana. Kami sebagai masyarakat merasa terusik dengan pernyataan dia mengusik keyakinan-keyakinan lain," ujar Hengky Suryawan di Mapolda Bali, Jumat kemarin.
Dalam laporan itu, Eggi Sudjana diancam dengan jerat UU ITE terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama. "Kalau ada pasal lain, misalnya penistaan agama, kami laporkan juga. Sekarang sedang didiskusikan, tadi pagi laporannya penistaan agama. Kita lihat ini ada unsur ujaran kebencian," tandas Hengky.
Untuk memperkuat laporannya, Hengky melengkapi copy dari video Eggi Sudjana yang menyatakan agama satu sarat Pancasila dan yang lain bertentangan. Transkrip dalam video itu juga diberikan kepada petugas SPK sebagai barang bukti tambahan. "Video itu sudah mewakili ujaran kebencian,” katanya.
Pada hari yang sama, Jumat kemarin, Eggi Sudjana juga dilaporkan sejumlah organisasi ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Mereka yang melapor, antara lain, Media Nasional Obor Keadilan, Penegak NKRI, Patriot Garuda Nusantara DKI, Ganaspati, Persatuan Pengacara Oikumene Indonesia, dan Perjuangan Umum Rakyat Nusantara
Eggi Sudjana dilaporkan atas pernyataannya saat diwawancarai seju-mlah media seusai menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/10) lalu. "Waktu itu, (Egi Sudjana) mengucapkan bahwa Sila Ketuhanan yang Maha Esa itu hanya berlaku ke Islam saja. Jadi, agama non Muslim itu tidak Berketuhanan yang Maha Esa. Di videonya seperti itu," kata salah satu pelapor, Norman alias Kanjeng Pangeran Hadinegoro, dilansir detikcom di Jakarta kemarin.
Ketum Perjuangan Umum Rakyat Nusantara ini mengatakan, Eggi Sudjana sempat mengumbar perkataan kalau di MK gugatannya dikabulkan, maka agama lain selain Islam tak boleh ada di Indonesia. "Jadi, saya yakin, yang datang ke sini (melaporkan Eggi) akan banyak sekali. Saya minta Eggi meminta maaf kepada masyarakat Indonesia," tegas Norman.
Kalau Eggi minta maaf, Norman akan memaafkannya. Namun, pelaporan akan jalan terus untuk memberikan efek jera. "Ini masalah perasaan hati, bukan hanya umat non Islam saja, melainkan umat Islam sendiri yang kecewa. Apa yang dilakukan Eggi ini adalah menistakan agama," papar Norman.
Sehari sebelumnya, Kamis (5/10), Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Dharma (DPN Peradah) Indonesia juga telah melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan DPN Peradah teregistrasi dengan nomor LP/1016/2017/Bareskrim. Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU tindak pidana SARA Pasal 45A (ayat 2) dan Pasal 28 (ayat 2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menurut Ketua DPN Peradah, D Sures Kumar, pihaknya melaporkan Eggi karena ucapannya dapat memecah belah umat serta merusak kebhinnekaan. “Kami tadi bertujuh ke Bareskrim Polri. Kami melapor guna mencegah hal-hal tidak diinginkan, karena di grass root sudah ramai terkait ucapan Eggi. Dengan melaporkan Eggi, setidaknya dapat menekan pergerakan di bawah,” tegas Sures kepada NusaBali di Jakarta.
Sementara itu, Mabes Polri pelajari laporan yang dilakukan DPN Peradah atas ujaran kebencian Eggi Sudjana. "Laporan Saudara Sures Kumar atas dugaan tindak pidana ujaran SARA Saudara ES (Eggi Sudjana), bahwa benar kemarin kami menerima laporan tersebut di Bareskrim," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Jakarta, Jumat kemarin.
Martinus mengatakan, pihaknya saat ini mempelajari ada tidaknya unsur ujaran SARA dalam pernyataan Eggi Sudjana di media sosial seperti yang tertera dalam laporan Sures Kumar. "Saat ini laporan tersebut sedang kita pelajari dan diselidiki, apakah memenuhi unsur delik yang dilaporkan atau tidak," katanya. *dar
Komentar