nusabali

Sejumlah OPD Incar Bekas Mobdin Dewan

  • www.nusabali.com-sejumlah-opd-incar-bekas-mobdin-dewan

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung menyatakan berminat pada bekas mobil dinas (mobdin) 37 anggota dewan yang telah dikembalikan.

MANGUPURA, NusaBali
Secara resmi bahkan telah melayangkan pengajuan untuk dapat menggunakan eks tunggangan para anggota dewan itu ke Bagian Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Pemkab Badung.

Kabarnya beberapa OPD yang mengincar eks mobdin dewan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kesehatan. Meski begitu, keputusan pendistribusian mobdin jenis Innova tersebut menunggu keputusan pimpinan.

“Beberapa OPD memang sudah ada yang mengajukan permohonan. Tapi masih menunggu keputusan pimpinan. Yang jelas (mobdin) untuk pelayanan publik,” tutur Kepala Bagian Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Pemkab Badung Wayan Puja, Jumat (6/10).

Disinggung mengenai nasib para sopir yang selama ini menemani anggota dewan, mantan Camat Kuta Selatan itu menyatakan statusnya tetap sebagai tenaga kontrak. “Sopir otomatis ikut, tidak ada PHK. Mobil tidak bisa bergerak tanpa sopir, jadi ke mana nanti dipakai, ke sana sopirnya ikut,” imbuhnya.

Saat ini, diakui jumlah ketersediaan kendaraan dinas belum memenuhi kebutuhan. Sementara untuk menutupi kekurangan disiasati dengan cara memaksimalkan kendaraan yang ada. Untuk itu akan dimanfaatkan 37 eks mobdin dewan tersebut sebaik-baiknya demi menunjang kinerja, terutama di lingkungan OPD.

Mobil dinas (mobdin) milik anggota DPRD Badung seluruhnya telah dikembalikan, kecuali milik pimpinan, yakni miliki ketua dewan dan dua wakilnya. Pengembalikan mobdin ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan 2 Juni 2007. Aturan ini menggantikan PP sebelumnya yakni PP Nomor 24 Tahun 2004. Sebagai gantinya masing-masing anggota dewan mendapatkan uang transportasi. Namun mengenai besarannya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). *asa

Komentar