Komplotan Kuras Uang 52 Nasabah
Polisi menangkap S, MDA, BS dan D, komplotan pencuri dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi
JAKARTA, NusaBali
Komplotan itu diketahui telah beraksi selama dua tahun dan sudah menguras tabungan 52 nasabah.
"Korbannya banyak, bisa dipastikan 52. Mereka berbuat ini untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP, Bismo Teguh Prakoso, Jumat (6/10).
Bismo menjelaskan, penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan seorang perempuan yang tabungannya dikuras hingga Rp 32 juta pada 24 Agustus 2017.
Saat kejadian, korban tengah bertransaksi di ATM di sebuah minimarket di Jalan Minangkabau, Tebet, Jakarta Selatan. Adapun pelaku, S, sudah mengganjal slot kartu dengan tusuk gigi. S juga berpura-pura mengantre di belakang korban bersama D.
Ketika korban gagal bertransaksi, D sudah mengintip dan menghapal nomor PIN korban.
S dan D berpura-pura menolong korban dengan mengajak mengobrol dan mencoba memasukkan kartu ATM korban. Ketika lengah, S pun menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang serupa.
"Dua tersangka lain mengawasi situasi dan menunggu di mobil siap-siap melarikan diri," kata Bismo seperti dilansir kompas.
Setelah mendapat PIN dan kartu ATM korban, para pelaku pergi dan menguras isi tabungan korban di mesin ATM lain.
Polisi kemudian menelusuri kasus ini dan mengantongi identitas para pelaku. Mereka dibuntuti dan ditangkap saat hendak beraksi. "Saat aksi selanjutnya kami tangkap," ujar Bismo.
Keempatnya digelandang ke Mapolrestro Jakarta Selatan untuk disidik. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka mempelajari modus ini dari sesama pemain yang biasa beroperasi di Tangerang. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Bismo mengimbau bagi para nasabah yang pernah mengalami modus maupun kerugian serupa, agar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. *
1
Komentar