nusabali

Setnov Bisa Jadi Tersangka Lagi

  • www.nusabali.com-setnov-bisa-jadi-tersangka-lagi

Pengacara Setnov akan polisikan KPK jika ada sprindik baru

JAKARTA, NusaBali
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpeluang untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Sekalipun Hakim Cepi Iskandar telah membatalkan status tersangka Ketua DPR RI itu dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"KPK masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali tersangka," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
 
Abdullah percaya, KPK tidak akan kesulitan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. Meskipun Hakim Cepi telah menyatakan alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
 
"Pimpinan KPK kan berkali-kali mengatakan punya ratusan alat bukti. Apalagi untuk menetapkan tersangka itu kan hanya butuh dua alat bukti, alat bukti kan di antaranya saksi dengan surat atau yang lain," ujar Abdullah seperti dilansir vivanews.
 
Selain itu, kata Abdullah, KPK masih bisa menggunakan alat bukti berupa rekaman untuk menjerat Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Karena dalam sidang praperadilan Hakim Cepi menolak rekaman itu diputar.
 
"Bisa (digunakan lagi). Makanya ada sisi-sisi lain. Kenapa dikabulkan sebagian. Yang disampaikan dalam praperadilan tidak seluruhnya. Tidak semua alat bukti dilimpahkan ke praperadilan, itu KPK masih ada. Kalau memang masih ada, pasti masih ada," kata Abdullah.
 
Walaupun KPK mempunyai banyak bukti, Abdullah mengingatkan agar lembaga antirasuah ini berhati-hati dalam menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. "Tidak usah tergesa-gesa, karena tergesa-gesa ada plus minusnya," tegasnya.
 
Menanggapi rencana KPK akan mengeluarkan sprindik baru, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan akak melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Senin (9/10) jika Sprindik baru dikeluarkan. Menurutnya, penerbitan sprindik baru melanggar hukum atas putusan praperadilan.

"KPK itu namanya adalah kolektif kolegial. Jadi satu kita laporkan, lima-limanya kena karena kan putusan itu diambil lima orang, tidak mungkin satu orang. Karena KPK kan kolektif kolegial kan. Jadi satu tidak setuju nggak bisa jalan. Berarti harus lima, berarti lima-limanya akan jadi tersangka," ujar Fredrich Yunadi di Kantornya, Jalan Gandaria, Jakarta, Jumat (6/10) seperti dilansir detik.

Fredrich enggan memberikan pasal yang akan dituduhkan ke komisioner KPK. Tapi, Fredirch mengatakan akan mengadukan pimpinan KPK ke Bareskrim.

"Yang kita adukan adalah siapa namanya komisioner, dan termasuk dalam hal ini yang mengeluarkan surat siapa? Dirdik, deputi penindakan, mereka akan tanggung renteng. Dalam hal ini kita akan lakukan tindakan tegas terhadap itu," ujar Fredrich.

Fredrich mengklaim sudah mempunyai bukti-bukti kesalahan pimpinan KPK tersebut. Salah satunya statement pimpinan KPK di media.

"Kita tidak perlu bukti. Kalau mengeluarkan sprindik saja kan itu sudah perbuatan melawan hukum kan. Seketika serta-merta sudah langsung kita bikin. Nggak perlu bukti kok kita. Ada statementnya dari KPK saja kita bisa langsung lapor kok. Karena kan kita bisa rekam, statementnya dari TV. Kita kasih ke penyidik ini loh buktinya," jelas dia.
 
Sebelumnya, KPK mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti dugaan keterlibatan Setya Novanto mengenai pemberian uang dan barang senilai lebih dari miliaran rupiah terkait proyek e-KTP. Pemberian itu berasal dari Bos PT Biomorf Lone, Johannes Marliem saat proyek e-KTP tahun 2011-2013 bergulir.
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui bukti-bukti itu sebagian sudah diberikan FBI kepada pihaknya. Namun, untuk saat ini detailnya belum bisa disampaikan ke ranah publik.*

Komentar